Analisis Legalitas Transaksional Binary Option di Indonesia
Downloads
Abstract
The development of financial technology has given birth to a new financial transaction, namely Binary Options. Binary Options market their products as an investment that promises fixed profits, giving rise to public misconceptions as an investment. The Commodity Futures Trading Supervisory Agency has stated that Binary Options do not comply with the provisions of Indonesian laws and regulations. The aim of this research is to analyze the legality of Binary Option transactions. This research is legal research that uses a statutory approach and a conceptual approach. Binary Options have high risks because they are not registered on an exchange and are vulnerable to fraud. There is a need for comprehensive regulations relating to Binary Option transactions in Indonesia. This article will explain that Binary Options cannot be categorized as a form of investment. Furthermore, this article will explain that from a criminal law perspective, speculative Binary Option transactions can be categorized as a form of gambling.
Keywords: Binary Option, Commodity Future Exchange, Legality.
Abstrak
Perkembangan teknologi finansial dan instrumen keuangan telah melahirkan suatu transaksi keuangan baru yaitu Binary Option. Binary Option memasarkan produknya sebagai suatu investasi yang menjanjikan keuntungan tetap, sehingga menimbulkan miskonsepsi masyarakat sebagai investasi. Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi telah menyatakan bahwa Binary Option tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis legalitas transaksional Binary Option. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Binary Option memiliki risiko yang tinggi karena tidak terdaftar di bursa dan rentan akan penipuan, perlu adanya regulasi yang komprehensif berkaitan dengan transaksi Binary Option di Indonesia. Artikel ini akan menjelaskan bahwa Binary Option tidak dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk investasi baik dalam pasar modal maupun pasar perdagangan berjangka. Terlebih lanjut, artikel ini akan menjelaskan dalam perspektif hukum pidana, transaksi Binary Option yang spekulatif dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk perjudian.
Kata Kunci: Binary Option, Perdagangan Berjangka Komoditas, Legalitas.
Buku
Moeljatno, Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, (Bina Aksara 1984)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Prenada Media Group 2017).
Sawidji Widoatmodjo, Forex Online Trading; Tren Investasi Masa Kini, (Elex Media Komputindo 2007
Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, (Rineka Cipta 2009).
Jurnal
Andrea Kolkova dan Lucie Lenertova, ‘Binary Options as a Modern Fenomenon of Financial Business' (2016) 4 International Journal of Entrepreneurial Knowledge.
Danastri Puspitasari dan Faiq Rizqi Aulia Rachim, ‘Binary Option Sebagai Komoditi Perdagangan Berjangka di Indonesia', (2021 2 Jurnal Hukum Lex Generalis.
Lantana Dioren Rumpa, ‘Binary options trading: candlestick prediction using Support Vector Machine (SVM) on M5 time period', (2020), OP Conference Series: Materials Science and Engineering. [1]
Syanti Dewi, Ishak Ramli, ‘Opsi Saham Pada Pasar Modal di (Studi Pasar Opsi Saat Pasar Opsi Masih Berlangsung di Bursa Efek Indonesia)' (2018), 2 Jurnal Muara Ilmu Ekonomi dan Bisnis.
Laman
Andrian Pratama Taher, "Binomo Ilegal & Iklannya Manipulatif, Jutaan Orang Tak Menyadarinya', <https://tirto.id/binomo-ilegal-iklannya-manipulatif-jutaan-orang-takmenyadari nya-el4p> , dikunjungi pada 21 September 2021.
Canada Securities Administrators, ‘A losing Bet - Binary Options', <https://www.securitiesadministrators.ca/uploadedFiles/General/pdfs/CSA_BinaryOptionsFraud_EN_2017.pdf>, dikunjungi pada 11 April 2022.
Commodities Futures Trading Commission, ‘Beware of Off-Exchange Binary Option Trades', <https://www.cftc.gov/LearnAndProtect/AdvisoriesAndArticles/beware_of_off_exchange_binary_options.htm>, dikunjungi pada 4 April 2022
FBI, "Binary Options Fraud A Word of Warning to the Investing Public”, <https://www.fbi.gov/news/stories/binaryoptionsfraud?__cf_chl_jschl_tk__=pmd_DPCaKLcauhT8a4_qbep4iPhNvTjhWdsdg4Ss02Bk2uw1631957290-0-gqNtZGzNAjujcnBszQil>, dikunjungi pada 23 September 2021.
Forbes, Gamble On Binary Options, <https://www.forbes.com/sites/investor/20 10/07/27/dont-gamble-onbinaryoptions/?sh=3269c12530a8>, dikunjungi pada 21 September 2021.
Investasi Kontan, ‘Mengenal konsep dan praktik trading binary option, apa itu?', <https://investasi.kontan.co.id/news/mengenal-konsep-dan-praktik-trading-binary-option-apa-itu>, dikunjungi pada 23 September 2021.
Lucas Downey, ‘Binary Option', <https://www.investopedia.com/terms/b/binary-option.asp>, dikunjungi pada 12 Oktober 2021.
United States Securities and Exchange Commission, "Binary Options”, <https://www.investor.gov/introduction-investing/investing-basics/glossary/binary-options>, dikunjungi pada 26 Desember 2021.
Siaran Pers Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, "Awal Tahun 2021, Bappebti Tingkatkan Pengawasan Aktivitas Perdagangan Berjangka Komoditi Tanpa Izin”, https://www.kemendag.go.id/storage/article_uploads/2VcaqWTjpJIvzGF4jD3XIX0VmQs0YKLhw8qYVgr1.pdf , dikunjungi pada 21 September 2021.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 65).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) (Staatsblad 1847 Nomor 23 Tahun 1847).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Indonesia jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Wilayah Indonesia dan Megubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 79).
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 tahun 2019 tentang Komoditi Yang Dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-310/BEJ/09-2004 tentang Peraturan Nomor II-D tentang Perdagangan Opsi Saham.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 83/BAPPEBTI/Per/06/2010
Copyright (c) 2024 Nola Alfiona Kumala
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.