Perlindungan Hukum Pengguna Jasa Titip Beli Melalui Sosial Media Instagram
Downloads
Abstract
Standard agreements in the business of buying and selling services on Instagram are deemed insufficient to protect the rights of consumers who use their services. So that it raises criticism about how the legal relationship between business actors and consumers is in the purchase- trust service agreement through Instagram social media so that it can be seen what the characteristics of the deposit-purchase service agreement on Instagram actually are, and what is the form of liability for business actors in the deposit-purchase service agreement on Instagram. this. This study can be categorized as doctrinal research studies which uses a conceptual and statutes approach to answer and analyze the trust-purchase service agreement on Instagram. In fact, what are the characteristics of the agreement so that the form of accountability of business actors in this Instagram-purchase service agreement is what about the guidelines in the Civil Code and Laws. No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection Law.
Keywords: Buy-entrust Service Agreement, Instagram social media, Law no. 8 of 1999, standard agreement
Abstrak
perjanjian standart dalam usaha jasa titip beli di Instagram dirasa kurang cukup melindungi hak-hak konsumen pengguna jasanya. Sehingga memunculkan adanya kritikan mengenai bagaimana hubungan hukum pelaku usaha dan konsumen dalam perjanjian jasa titip beli melalui media sosial Instagram agar dapat diketahui seperti apa karakteristik perjanjian jasa titip beli di Instagram ini sebenarnya, serta bagaimana bentuk pertanggung gugtan pelaku usaha dalam perjanjian jasa titip beli di Instagram ini. Penelitian ini merupakan tipe penelitian hukum berjenis doctrinal research dan menggunakan pendekatan konseptual serta perundang-undangan untuk menjawab dan menganalisis perjanjian jasa titip beli di Instagram ini sebenarnya masuk kedalam karakteristik perjanjian apa sehingga bentuk tanggung gugat pelaku usaha dalam perjanjian jasa titip beli di Instagram ini bagaimana dengan perbedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci: Perjanjian Jasa titip Beli, media sosial Instagram, Undang – Undang No. 8 Tahun 1999, perjanjian baku
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (PT. Citra Aditya Bakti 2004).
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (PT. Citra Aditya Bakti 2014).
Achmad Ichsan, Hukum Perdata IB, (Pembimbing Masa 1969).
Agus Sardjono, Pengantar Hukum Dagang, (Raja Grafindo 2014).
Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen, (Cetakan ke-8, Rajawali Pers 2014).
Az Nasution, Konsumen dan hukum, (Pustaka Sinar Harapan 1995).
FX Suhardana,Contact Drafting, (Universitas Atma Jaya Yogyakarta 2009).
Ginta Ginting, Pemasaran Jasa, (Universitas Terbuka 2018).
Henry Rizard Rumopa, Keabsahan perjanjian, (FH UI 2010).
Janus Sidabalok , Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, (PT. Citra Aditya Bakti 2014).
Jhonny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Bayu Media Publishing 2006).
Leonora Bakarbessy, Buku Ajar Hukum Perikatan, (Zifatama Jawara 2018).
M Zen Abdullah, Intisari Hukum Perdata Materiil, (Hasta Cipta Mandiri 2009.)
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2011).
Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, (Djambatan 1999).
Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Masyarakat, (Angkasa 1986).
R Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Bina Cipta 1999).
R Subekti, Aneka Perjanjian, (Citra Aditya Bakti 2014).
Soerjono Soekanto Pengantar Penelitian Hukum, (UI Press 2012).
Sogar Simamora Buku Ajar Hukum Kontrak, Universitas Airlangga, 2012.
Sudikno Mertokusumo, Rangkuman Kuliah Hukum Perdata, (Fakultas Pascasarjana UGM 1987).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, (Liberty 2007).
Laman
Akbar, Bayu Norvantry, "SP4N-LAPOR!, Wadah Masyarakat Adukan Pelayanan Publik”,https://infopublik.id/kategori/sorot-politik-hukum/453400/sp4n-lapor-wadah-masyarakat-adukan-pelayanan-publik, 25 juli 2021, dikunjungi pada tanggal 25 juli 2021.
CNN, ‘Korban Jastip Tiket Konser Coldplay Lapor Polisi, Kerugian Rp200 Juta' (CNN, 2023) <https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230530202229-12-955987/korban-jastip-tiket-konser-coldplay-lapor-polisi-kerugian-rp200-juta> diakses 21 Juli 2023
Djairan, ”Jamin Hak Konsumen, BPKN Tindak Lanjuti 3.269 Aduan hingga Agustus 2020”, https://www.inews.id/finance/makro/jamin-hak-konsumen-bpkn-tindak-lanjuti-3269-aduan-hingga-agustus-2020, 20 juni 2021, dikunjungi pada tanggal 20 juni 2021.
Larissa Huda, ‘Maraknya Fenomena Jastip meski Beresiko Penipuan, Pengamat: Tergiur Jalan Tikus' (Kompas.com, 2022) <https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/15/11330461/maraknya-fenomena-jastip-meski-berisiko-penipuan-pengamat-tergiur-jalan?page=all> diakses 21 Juli 2023.
Instagram, Pusat bantuan, "Terms and condition instagram” https://help.instagram.com/ 581066165581870/?helpref=uf_share, 09 januari 2022, dikunjungi pada tanggal 09 januari 2022.
Jurnal
Ahmad,‘Pemberlakuan Pajak terhadap Barang Hasil Transaksi Jasa Titip Online'(2020) Jurnal Suara Hukum, Vol.2, No. 1.
Ari Purwadi, ‘Prinsip Praduga Selalu Bertanggung-gugat dalam Sengketa Medik'(2017) Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, Vol.4, No.1.
Erni Herawati,'komunikasi dalam era tegnologi komunikasi dan informasi' (2011) Jurnal Komunikasi dan Multimedia Bina Nusantara University,Vol.2 No.1.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Copyright (c) 2024 Rosi Ambaretha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.