Gagasan Directive Principle of State and Social Policy Model Brasil Sebagai Sistem Perencanaan Pembangunan Indonesia dalam PPHN
Downloads
Abstract
The National Development Planning System (SPPN) is currently being discussed by the People's Consultative Assembly (MPR) not to be continued and to be replaced with the Principles of State Policy (PPHN). Currently, the mechanism to be used in PPHN is still being debated, one of which is the idea of using the Directive Principle State and Social Policy (DPSP) method which is being implemented in Brazil. This research uses normative juridical methods with legislative, comparative and historical approaches. The results of this research provide two conclusions. First, development planning using mechanisms such as GBHN or SPPN cannot be used as a mechanism in PPHN. Second, the Brazilian model of DPSP is very suitable to be applied in Indonesia because of 2 (two) things, firstly the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia which adopts socialism and constitutionalism; second, the adoption of a 3 (three) chamber parliamentary model (tricameral system).
Abstrak
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) saat ini tengah diwacanakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk tidak dilanjutkan dan akan digantikan dengan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Saat ini, mekanisme yang akan dipakai dalam PPHN masih menjadi perdebatan, salah satunya adalah gagasan untuk menggunakan metode Directive Principle State and Social Policy (DPSP) yang diimplementasikan di Brasil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, komparatif, dan historis. Hasil dari penelitian ini memberikan dua kesimpulan. Pertama, perencanaan pembangunan dengan mekanisme seperti GBHN maupun SPPN tidak dapat dijadikan sebagai mekanisme dalam PPHN. Kedua, DPSP model Brasil sangatlah cocok diterpakan di Indonesia dikarenakan 2 (dua) hal, pertama konstitusi UUD NRI 1945 yang mengadopsi paham sosialisme dan konstitusionalisme; kedua, dianutnya model parleme 3 (tiga) kamar (sistem tricameral).
Buku
Bagir Manan, DPR, DPD, dan MPR dalam UUD 1945 Baru, (Yogyakarta: FH UII Press, 2005).
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Konstitusionalisme Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Mahkamah Konstitusi, Naskah Komprehensif Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010).
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan (Kanisius, Yogyakarta, 2020).
Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2007).
Ni'matul Huda, Lembaga Negara dalam Transisi Demokrasi, (Yogyakarta: FH UII Press, 2007).
Ni'matul Huda dan Riry Nazriyah, Teori dan Pengujian Peraturan Perundang-undangan¸ (Bandung: Nusa Media, 2015).
PSKN FH UNPAD, Konstitusiomalisasi Haluan Negara Pada UUD NRI Tahun 1945 Pasca Amandemen, Cetakan Pertama, (Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI, 2020).
Ridwan, Eksistensi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan, dalam Ni'matul Huda, Problematika Ketetapan MPR dalam Perundang-Undangan di Indonesia, (Yogyakarta:FH UII Press, 2015).
Sekretariat Jenderal MPR RI, Risalah Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (1999-2002) Tahun Sidang 1999, (Sekretariat Jenderal MPR RI, Jakarta, 2008).
Sri Soemantri, Perbandingan antar Hukum Tata Negara (Bandung: Alumni, 1971).
World_Bank, Brazil Planning for Performance in the Federal Government: Review of Pluriannual Planning (In Two Volumes) Volume I: Main Report (Sao Pulo: Brazil Country Management Unit PREM Sector Management Unit Latin America and the Caribbean Region, 2002).
Jurnal
David S Law, ‘Constitutional Archetypes' (2016) 95 Texas Law Review: Legal Research Paper Series.
Fernando Limongi, ‘Democracy in Brazil: Presidentialism, Party Coalitions and Decisionmaking Process' (2007) 3 Centro Brasileiro de Análise e Planejamento.
Harry Setya Nugraha, ‘Urgensi Garis Besar Haluan Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia' (2019) 5 Jurnal Veritas et Justitia.
I Made Pageh, ‘UUD 1945 Sebagai Revolutie Grondwet: dari Supremasi Institusi ke Supremasi Konstitusi dalam Ketatanegaraan Indonesia Pasca Kolonial' (2020) 1 Jurnal Widyacitra.
Imam Subkhan, ‘GBHN dan Perubahan Perencanaan Pembangunan di Indonesia' (2014) 5 Jurnal Aspirasi.
J. R. Blondal., C. Goretti, dan J. K. Kristensen, ‘Budegetting in Brazil' (2003) 3 OECD Journal on Budgeting.
Mei Susanto, ‘Wacana Menghidupkan Kembali GBHN dalam Sistem Presidensil Indonesia' (2017) 17 De Jure Jurnal Penelitian Hukum.
Pelegrini dan Rovere dalam Eric Sabourin, ‘Public Policies for Sustainable Territorial Development in Brazil: Between Clientelism and Participation' (2022) Sustainability.
Ratih Lestarini, ‘Pasal 33 UUD NRI 1945 dan Penerapanya dari Masa ke Masa sejak Era Pemerintahan Soekarno, Soeharto, dan Pemerintahan Era Reformasi' (2013) 4 Adil: Jurnal Hukum.
Robinsar Marbun, Ali Imran Nasution, Wahida Amrani, ‘Tinjauan Re-eksistensi Yuridis Garis-garis Besar Haluan Negara Sebagai Pedoman Pembangunan Nasional' (2021) 3 Soljustitio: Jurnal Penelitian Hukum.
Susi Dwi Harijanti, ‘Reformasi Sistem Perwakilan' (2009) 1 Jurnal Konstitusi.
Tohadi, ‘Memperkuat Legalitas Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN): Reformulasi Penyusunan RPJP Nasional dan RPJPM Nasional atau Revitalisasi GBHN' (2013) 2 Jurnal Surya Kencana Dua.
Yessi Anggraini, et. al, ‘Perbandingan Perencanaan Pembangunan Nasional Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945' (2015) 9 Jurnal Ilmu Hukum.
Makalah
Ni Ketut Sri Utari, ‘Garis-garis Besar Haluan Negara dalam Struktur Hukum Indonesia' Seminar Keberadaan GBHN dari Sudut Conteks dan Contens, (2016).
Artikel
Bamsoet, ‘Badan Pengkajian MPR RI Matangkan Substansi Pokok-pokok Haluan Negara dan Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Tentang Periodesasi Presiden' (Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2021) https://mpr.go.id/berita/Bamsoet:-Badan-Pengkajian-MPR-RI-Matangkan-Substansi-Pokok-Pokok-Haluan-Negara-dan-Tegaskan-Tidak-Ada-Pembahasan-Tentang-Periodesasi-Presiden, diakses pada 25 Maret 2022
Pontjo Sutowo: ‘SPPN Tidak Mampu Mengintegrasikan dan Mensinkronisasi Pembangunan' (Tribun News, 2020) https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/10/pontjo-sutowo-sppn-tidak-mampu-mengintegrasikan-dan-mensinkronisasi-pembangunan, diakses pada 25 Maret 2022.
Thesis dan Skripsi
Harry Setya Nugraha, ‘Rekonstruksi Kelembagaan dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia' (Thesis, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia 2017).
Moh. Hudi, ‘Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Sistem Pemerintahan Prsidensil (Studi Perbandingan Antara Model Garis-garis Besar Haluan Negara dan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional)' (Thesis, Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia 2018).
Orin Sabrina Pane, ‘Reformulasi Konsep Haluan Negara Sebagai Pedoman Perencanaan Pembangunan Yang Berkelanjutan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia' (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2021).
Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan
Brasil Constitution of 1988.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004, No. 104).
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007, Nomor 33).
Keputusan MPR RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR RI masa jabatan 2014-2019.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Tahun 2020, Nomor 10).
Copyright (c) 2024 Kurniati Mulqiyah, Muhammad Anugerah Perdana, Septika Nanda Arifia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.