Perjalanan RUU KUHP Sebagai Hukum Baru yang Selaras Dengan Konstitusi dan HAM
Downloads
Abstract
This study examines the journey of Indonesian Criminal Law and the government's efforts to improve the law in Indonesia and focuses on the journey of the new law (RUU KUHP). Indonesia is a legal state consisting of 1,340 ethnic groups which have different customs, norms, and customary laws. Indonesia was colonized by the Dutch for 350 years and the legacy of Dutch law is still attached to the Indonesian state, namely the Criminal Code (book of criminal law). The Criminal Code that is applied in Indonesia also comes from continental law known as wetboek van strafrecht and applies as positive law in Indonesia to this day. The renewal of the Criminal Code aims to realize national criminal law based on Pancasila and the 1945 Constitution which is intended to replace the Criminal Code inherited from the Dutch Colonial State which is no longer in accordance with the times.
Keywords: RUUKUHP; renewal; Constitution; Criminal.
Abstrak
Kajian ini mengkaji perjalanan Hukum Pidana Indonesia dan upaya pemerintah untuk memperbaiki hukum di Indonesia dan menitikberatkan pada perjalanan hukum baru (RUU KUHP). Indonesia adalah negara hukum yang terdiri dari 1.340 suku bangsa yang memiliki adat istiadat, norma, dan hukum adat yang berbeda-beda. Indonesia dijajah Belanda selama 350 tahun dan warisan hukum Belanda masih melekat pada negara Indonesia yaitu KUHP (kitab hukum pidana). KUHP yang berlaku di Indonesia juga berasal dari hukum kontinental yang dikenal dengan wetboek van strafrecht dan berlaku sebagai hukum positif di Indonesia hingga saat ini. Pembaharuan KUHP bertujuan mewujudkan hukum pidana nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang dimaksudkan untuk menggantikan KUHP warisan Negara Kolonial Belanda yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.
Kata Kunci: RUUKUHP; Pembaharuan; Konstitusi; Pidana.
Buku
Hanafi Amrani, Politik Pembaruan Hukum Pidana ( UII Press).
Adrian Sutedi, Hukum Kepailitan (Ghalia Indonesia 2009).
Daniel S Lev, Kepailitan Hukum dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan (LP3ES 1990).
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat (Alumni 1985).
Sudarto, Hukum dan Perkembangan Masyarakat (Sinar Baru 1993).
______, Lembaga Pidana Bersyarat, cetakan ketiga (Alumni 2005).
Jurnal
Ali Dhawir, ‘Pro Kontra Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2017’ (2020) 18 Solusi.
Ketut Pramana Bayu Anggara, ‘Kontroversi Landasan Penghapusan Pidana Mati Dalam RUU KUHP Nasional’ (2013) 1 Garuda.
Lidya Suryani W, ‘Pidana Mati dalam RUU KUHP : Perlukah Diatur Sebagai Pidana Yang Bersifat Khusus?’ (2017) 7 Jurnal DPR.
Oksep Adhayanto, ‘Perkembangan Sistem Hukum Nasional’ (2004) 4.
Wimpie JH Kumendong, ‘Tinjauan Terhadap Urgensi Pembaharuan Pertanggungjawaban Pidana dari Asas Kesalahan Ketidaksalahan’ (2014).
Fajar Riansyah Pratama, Budiharto, dan Hendro Saptono, ‘Tanggung Jawab Kurator Setelah Adanya Putusan Mahkamah Agung yang Membatalkan Putusan Pailit (Studi Kasus Putusan Kepailitan PT Telkomsel)’ (2015) 4 Jurnal Diponegoro Law Review.
Laman
Sovia Hasanah, Ini Ketentuan Besaran Imbalan jasa Kurator, <https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5acc23da7732a/ini-ketentuan-besaran-imbalan-jasa-kurator/>, diakses pada tanggal 24 April 2021.
Prima Angkupi, Pembaharuan Hukum Pidana, <http://primaangkupi.blogspot.com/2010/11/pembaharuan-hukum-pidana-dalam.html>, diakses pada tanggal 17 Oktober 2024.
BPHN. Naskah Akademis KUHP, terdapat dalam. https://www.bphn.go.id/data/documents/na_ruu_kuhp.pdf, diakses 17 Oktober 2020.
Copyright (c) 2024 Winarno, Yoga Agastya, Eko Prihantoro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.