Analisis Pengaturan Living Law dalam RUU KUHP yang Dituangkan pada Peraturan Daerah Ditinjau Berdasarkan Konstitusi
Downloads
Abstract
The Draft Criminal Code Law (RUU KUHP) is a reformation of the criminal Code left behind with the aid of the Dutch East Indies colonial generation which became no longer in accordance with existence in society. Within the regulatory layout, residing law turns into an issue or new component that is accommodated as an implementation of the growth of the legality precept that is anticipated in order to assist law enforcement which is felt to be greater simply and bring continuity between (UU and residing law). That is realized through the existence of regional regulations as an expansion of the principle of legality which in its scope regulates the compilation of customary criminal offenses. However, this is felt to be inconsistent with Article 18B paragraph (2) of the 1945 constitution which regulates the recognition and appreciate for customary law and conventional rights. The inclusion of residing law preparations in regional regulations causes regulations regarding respect and also the conventional rights of Indigenous Peoples
Abstrak
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) merupakan pembaharuan KUHP peninggalan zaman kolonial Hindia Belanda dimana sudah tidak sesuai lagi dengan kehidupan yang ada di masyarakat. Dalam rancangan pengaturannya, living law menjadi sebuah isu ataupun hal baru yang diakomodir sebagai implementasi perluasan asas legalitas yang digadang-gadang dapat membantu penegakan hukum yang dirasa lebih adil dan membawa kesinambungan antara (UU dan living law). Hal tersebut diwujudkan dengan adanya Peraturan Daerah sebagai perluasan asas legalitas yang dalam cakupannya mengatur tentang kompilasi Delik pidana adat. Namun, hal tersebut dirasa tidak sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945 yang mana mengatur mengenai pengakuan serta penghormatan hukum adat dan hak-hak tradisional. Dimasukkannya pengaturan living law dalam Peraturan Daerah menyebabkan adanya pembatasanpembatasan mengenai penghormatan dan juga hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat.
Daftar Bacaan
Buku
Ali, Z., Metode penelitian hukum, (Sinar Grafika 2021); Bachtiar, B, Metode Penelitian Hukum, (Unpam Press 2019;
Ehrlich, Eugene, and Klaus A. Ziegert. Fundamental principles of the sociology of law. (Routledge, 2017);
Hertogh, M. (Ed.)., Living law: Reconsidering Eugen Ehrlich, (Bloomsbury Publishing 2008);
Indrati, Maria Farida, lmu Perundang-Undangan (Jenis, Fungsi dan Materi Muatan), (Kanisius, 2007);
Utomo, St. Laksanto, Hukum Adat Depok, (Raja Grafindo Persada 2017); Wiranata, I. Gede AB, Hukum Adat Indonesia Perkembangan dari masa ke masa. (Citra Aditya Bakti, 2005);
Zaidan, M. A., Menuju Pembaruan Hukum Pidana, (Sinar Grafika 2022).
Jurnal
Arliman, Laurensius. ‘Hukum Adat Di Indonesia Dalam Pandangan Para Ahli Dan
Konsep Pemberlakuannya di Indonesia.' (2018). 5 Jurnal Selat;
Christianto, H., ‘Measuring Cyber Pornography Based on Indonesian Living law: A study of Current Lawfinding Method' (2020) 60 International Journal of Law, Crime and Justice;
Hadi, S., Hukum Positif dan The Living law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam
Masyarakat). (2017). 13 DiH Jurnal Ilmu Hukum;
Hairi, P. J., Kontradiksi Pengaturan "Hukum yang Hidup di Masyarakat” sebagai Bagian dari Asas Legalitas Hukum Pidana Indonesia (The Contradiction of "Living law” Regulation as Part of the Principle of Legality in the Indonesian Criminal Law). (2017). 7 Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan;
Hernowo, W. S., Zaid, Z., & Erawan, M. A. S. P. ‘Peran Sociological Jurisprudence
dalam Menciptakan Keefektifan Hukum Melalui Living law' (2021) 13 Legalitas: Jurnal Hukum.
Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. ‘Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana' (2021) 3 Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia;
Fadli, M., ‘Pembentukan Undang-Undang Yang Mengikuti Perkembangan Masyarakat' (2018) 15 Jurnal Legislasi Indonesia;
Mahdi, S., ‘Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum' (2010) 50 Kanun; Nelken, D. ‘Eugen Ehrlich, living law, and plural legalities'(2008) 9 Theoretical Inquiries in Law;
Pradhani, Sartika Intaning. ‘Pendekatan Pluralisme Hukum dalam Studi Hukum Adat: Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional dan Internasional' (2021) 4 Undang;
Prayogo, W. A. S., ‘Tinjauan Kebijakan Pidana Terhadap Martabat Presiden Dan/Atau Wakil Presiden Dalam RKUHP' (2020) 15 Pandecta Research Law Journal;
Rahman, I. N.,et al., 'Dasar Pertimbangan Yuridis Kedudukan Hukum (Legal Standing) Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dalam Proses Pengujian UndangUndang di Mahkamah Konstitusi' (2011) 8 Pusat Penelitian dan Pengkajian Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia;
Rif'an, A., & Isdiyanto, I. Y. ‘Dediametralisasi Living law Dan Kepastian Hukum
dalam Pasal 2 RKUHP' (2021) 1 Ahmad Dahlan Legal Perspective;
Setyaningsih. Ari, Ni Putu. Kayuan, Putu. ‘ Kompilasi Delik Adat dalam Peraturan
Daerah Sebagai Dasar Pemidanaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)'(2022) 16 Jurnal Yustitia;
Siagian, E. C. F., Sulaksana, H., Fernando, M. Z. K. A., Rachmawati, D. A., & Sumardi, S. ‘Sejarah Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law) an Implementasinya di Indonesia' (2021) 2 Jurnal Lex Specialis;
Sofyan, Andi. ‘Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Perspektif Politik Hukum Pidana' (2017) 7 Legal Pluralism: Journal of Law Science;
Subardi, L., ‘Konstruksi Makna Yuridis Masyarakat Hukum Adat dalam Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 Untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat' (2013) 2 Jurnal Hukum dan Pengembangan;
Tongat, T., Prasetyo, S. N., Aunuh, N. M., & Fajrin, Y. A., 'Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional' (2020) 17 Jurnal Konstutusi;
Utama, T.J.S., ‘Hukum yang Hidup dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Antara Akomodasi dan Negasi' (2020) 49 Masalah-Masalah Hukum.
Laman
Irianto, Sulistyowati ‘Living law dalam Rancangan Hukum Pidana' (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2022), https://law.ui.ac.id/living-law- dalam https://law.ui.ac.id/living-law-dalam- rancangan-hukum-pidana- oleh-profsulistyowati-irianto/rancangan-hukum-pidana-oleh-prof-sulistyowatiirianto/>;
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 'Undang-Undang Masyarakat Hukum
Adat Harus Segera Direalisasikan' (Berita,2021) <https://www.mpr.go.id/berita/Undang-undang-Masyarakat-Hukum-Adat https://www.mpr.go.id/berita/Undang-undang-Masyarakat-Hukum-Adat Harus-Segera-Direalisasikan Harus-Segera- Direalisasikan> ;
Tim Penulis Hukum Online, ‘Pluralisme Hukum Harus Diakui' (Berita Hukumonline,2006)<https://www.hukumonline.com/berita/a/pluralis mehttps://www.hukumonline.com/berita/a/pluralisme- hukum-harus diakuihol15089 hukum-harus-diakui-hol15089>.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana;
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara PengadilanPengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 9, Anotasi 5234);
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Anotasi 5076);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Anotasi 3817).
Lain-lain
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, ‘Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana' (2015);
Pusat Kajian Hukum Adat ‘Djojodigoeno' Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Living law dalam RKUHP, 'Brief Paper: Hukum yang Hidup dalam Rancnangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana' (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia & Pusat Kajian Hukum Adat ‘Djojodigoeno' Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 2020);
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (2022).
Copyright (c) 2024 Aisha Nurul Fadilla, Defa An Nuur Kusumajakti, Rangga Maulana Fauzi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.