Implikasi Pelunakan Pengaturan Asas Legalitas dalam KUHPN Terhadap Konsep ‘Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat'
Downloads
Abstract
The inclusion of "living law" in Article 2 of the Criminal Code (KUHPN) has sparked a national debate concerning the static character of criminal law against the dynamic essence of living law. This study aims to investigate the growth of the concept of living law and the material legality principle following its development in the KUHPN. It is conducted as normative legal research and essentially consists of evaluating relevant documents and legislation. The results indicate that the KUHPN have the potential to alter the nature of living law, which was originally dynamic and encompassed both criminal and civil realms, into a static framework largely focused on criminal issues. The expansion allows for a softer application of the criterion of legality in criminal law enforcement, as punishment is regulated not only by laws but also by area rules.
Abstrak
Akomodasi "hukum yang hidup” pada Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPN) menimbulkan perdebatan nasional karena hukum pidana bersifat statis sedangkan hukum yang hidup bersifat dinamis. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pergeseran konsep hukum yang hidup dalam masyarakat dan dampak dari perluasan asas legalitas materiil terhadap paradigma asas legalitas setelah diatur dalam KUHPN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang fokus melakukan studi pustaka terhadap literatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akomodasi hukum yang hidup pada Pasal 2 KUHPN berpotensi menggeser maknanya yang semula bersifat dinamis dan tidak membedakan ranah pidana dan perdata menjadi bersifat statis serta cenderung menjadi ranah pidana saja. Perluasan asas legalitas di dalam KUHPN tidak hanya berimplikasi pada eksistensi hukum yang hidup tetapi juga berdampak pada penegakan hukum pidana. Perluasan itu memberikan ruang bagi pelunakan penerapan asas legalitas dalam penegakan hukum pidana karena pemidanaan tidak hanya diatur di dalam undang-undang tetapi juga diatur dalam peraturan daerah.
Buku
B. Ter Haar Bzn, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat Terjemahan K.Ng. Soebakti Poesponoto (Pradnya Paramita 1979).
Darji Darmodiharjo dan Sidharta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia) (PT Raja Gramedia Pustaka Utama 1995).
E. Adamson Hoebel, The Law of Primitive Man: A Study in Comparative Legal Dynamics (Harvard University Press 1967).
Eddy O.S Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Cahaya Atma Pustaka 2016). Fajrimei A.Gofar, Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #1: Asas Legalitas Dalam Rancangan KUHP (ELSAM 2005).
Hilman Hadikusuma, Antropologi Hukum Indonesia (PT Alumni 2013). Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat (Penerbit Mandar Maju 2014).
I Gede A. B. Wiranata, Hukum Adat Indonesia: Perkembangannya dari Masa ke Masa (Citra Aditya Bakti 2005).
Machteld Boot, Nullum Crimen Sine Lege and the Subject Matter Jursdiction of the International Criminal Court: Genocide, Crimes Againts Humanity, War Crimes, (Intersentia, Antwerpen 2001).
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, ‘Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi' (Sekretariat Jenderal 2003).
P.A.F Lamintang dan Franciscus Theojunior Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia, (Sinar Grafika 2018).
Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Living Law, Brief Paper ‘Hukum Yang Hidup' Dalam Rancangan Undang Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia & Pusat Kajian Hukum Adat Djojodigoeno Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 2020).
Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat (Pradnya Paramita 1983). Soerjono Soekanto, Teori yang Murni tentang Hukum (PT Alumni 1985). Sudarto, Hukum Pidana I (Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Universitas Diponegoro 1990).
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana (Alumni 1986).
Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej, Dasar-Dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum (Red & White Publishing 2021).
Jurnal
Adi Sulistiyono, ‘Kematian Positivisme Dalam Ilmu Hukum ?' (2004) 59 Jurnal Newsletter.
Budi Suhariyanto, ‘Problema Penyerapan Adat oleh Pengadilan dan Pengaruhnya bagi Pembaruan Hukum Pidana Nasional' (2018) 30 Mimbar Hukum.
I Dewa Made Suartha, ‘Pergeseran Asas Legalitas Formal ke Formal dan Material Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional', (2015) IV Yustisia.
J.E. Sahetapy, ‘Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana' (1978) Disertasi.
Joeni Arianto Kurniawan, ‘Hukum Adat dan Problematika Hukum Indonesia' (2007) 7 Perspektif Hukum.
Rikardo Simarmata, ‘Kedudukan dan Peran Peradilan Adat Pasca Unifikasi Sistem Peradilan Formal' (2021) 4 Undang: Jurnal Hukum.
Ramadan Tabiu dan Eddy O.S Hiariej ‘Pertentangan Asas Legalitas Formil dan Materiil Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP' (2015), 2 Jurnal Penelitian Hukum
Salman Luthan, ‘Asas Dan Kriteria Kriminalisasi', (2009) XVI Jurnal Hukum. Siti Chadijah, ‘Pengaturan Delik Adat Dalam Rancangan Kuhp Sebagai Bagian Dari Ius Constituendum', (2019) 2 Pamulang Law Review.
Sulastriyono dan Sartika Intaning P, ‘Pemikiran Hukum Adat Djojodigoeno dan Relevansinya Kini' (2018) 30 Mimbar Hukum.
Syofyan Hadi, ‘Hukum Positif dan The Living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat)' (2017) 13 DiH Jurnal Ilmu Hukum.
Tody Sasmitha Jiwa Utama ‘‘Hukum Yang Hidup' Dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP): Antara Akomodasi dan Negasi' (2020) 49 Masalah-Masalah Hukum.
Zulfa Aulia, ‘Friedrich Carl von Savigny tentang Hukum: Hukum sebagai Manifestasi Jiwa Bangsa'(2020) 3 Undang: Jurnal Hukum.
Makalah
Moh. Mahfud MD, ‘ Beberapa Catatan Tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU IV/2006 Tentang Perbuatan Melawan Hukum Secara Materiil' Diskusi publik Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi dengan perkara nomor: 003/PUU-IV/2006 Tentang Pengujian Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (2006).
Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi 2015
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1).
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana versi 4 Juli 2022
Lain-Lain
Seminar Diskusi Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia yang dilaksanakan pada 31 Juli 2022.
Copyright (c) 2024 Edwing Gregorio, Dewi Adi Kusumastuti, I Gusti Komang Wijaya Kesuma
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.