Implikasi Pelunakan Pengaturan Asas Legalitas dalam KUHPN Terhadap Konsep ‘Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat'

Hukum yang hidup asas legalitas KUHPN

Authors

April 19, 2024

Downloads

Abstract

The inclusion of "living law" in Article 2 of the Criminal Code (KUHPN) has sparked a national debate concerning the static character of criminal law against the dynamic essence of living law. This study aims to investigate the growth of the concept of living law and the material legality principle following its development in the KUHPN. It is conducted as normative legal research and essentially consists of evaluating relevant documents and legislation. The results indicate that the KUHPN have the potential to alter the nature of living law, which was originally dynamic and encompassed both criminal and civil realms, into a static framework largely focused on criminal issues. The expansion allows for a softer application of the criterion of legality in criminal law enforcement, as punishment is regulated not only by laws but also by area rules.

 

Abstrak

Akomodasi "hukum yang hidup” pada Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPN) menimbulkan perdebatan nasional karena hukum pidana bersifat statis sedangkan hukum yang hidup bersifat dinamis. Penelitian ini bertujuan untuk menggali pergeseran konsep hukum yang hidup dalam masyarakat dan dampak dari perluasan asas legalitas materiil terhadap paradigma asas legalitas setelah diatur dalam KUHPN. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang fokus melakukan studi pustaka terhadap literatur dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akomodasi hukum yang hidup pada Pasal 2 KUHPN berpotensi menggeser maknanya yang semula bersifat dinamis dan tidak membedakan ranah pidana dan perdata menjadi bersifat statis serta cenderung menjadi ranah pidana saja. Perluasan asas legalitas di dalam KUHPN tidak hanya berimplikasi pada eksistensi hukum yang hidup tetapi juga berdampak pada penegakan hukum pidana. Perluasan itu memberikan ruang bagi pelunakan penerapan asas legalitas dalam penegakan hukum pidana karena pemidanaan tidak hanya diatur di dalam undang-undang tetapi juga diatur dalam peraturan daerah.