Pembaruan Hukum yang Inklusif: RKUHP sebagai Preservasi Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Tindak Pidana Perkosaan
Downloads
Abstract
For persons with intellectual disabilities, the formulation of the crime of rape in the Draft Criminal Code is a policy that can protect them from potential victims of the crime of rape, as if it were a gateway for asserting rights and an effort to end a series of cases that never ended. In fact, there are also many cases of rape that do not surface, but only become personal secrets and only those closest to them know. There is great hope and need for legal reform that is inclusive and sensitive to persons with intellectual disabilities. This is the main problem in this paper. The method used is the normative juridical method and to obtain the data used statutory studies and literature review. The results of the research show that the formulation of the crime of rape in the Draft Criminal Code brings a new and significant direction in the protection of persons with intellectual disabilities, this is also strengthened by the expansion of the definition of the crime of rape.
Keywords: Draft Criminal Code; rape crime; Persons with Intellectual Disabilities.
Abstrak
Bagi penyandang disabilitas intelektual, rumusan tindak pidana perkosaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah suatu kebijakan yang bisa melindungi mereka dari potensi menjadi korban tindak pidana perkosaan, seakan menjadi gerbang dari penegasan hak dan menjadi sebuah upaya guna terentaskannya deretan kasus yang tidak pernah berhanti. Bahkan banyak juga kasus perkosaan yang tidak muncul ke permukaan, namun hanya menjadi rahasia pribadi dan keluarga terdekat saja yang tahu. Ada harapan besar dan kebutuhan dari pembaruan hukum yang inklusif dan sensitif kepada penyandang disabilitas intelektual. Hal inilah yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan untuk memperoleh data digunakan studi perundang- undangan dan telaah kepustakaan. Dari hasil penelitian memperlihatkan bahwa rumusan tindak pidana perkosaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa arah baru dan signifikan dalam perlindungan penyandang disabilitas intelektual, hal tersebut diperkuat juga dengan adanya perluasan definisi dari tindak pidana perkosaan.
Kata Kunci: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Tindak Pidana Perkosaan; Penyandang Disabilitas Intelektual.
Buku
Akbari AR, Saputro AA and Annisa B, Reformasi Pengaturan Tindak Pidana Perkosaan (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dan Badan Penerbit Fakultas Hukum … 2016).
Arief BN, ‘RUU KUHP Baru Sebuah Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia’ [2008] Badan Penerbit Undip, Semarang 24.
Eddyono SW and Kamilah AG, ‘Aspek-Aspek Criminal Justice Bagi Penyandang Disabilitas’ [2015] Jakarta: Institute For Criminal Justice Reform bekerja sama dengan Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan Pantau KUHP.
Jurnal
Al Fiqry AA and Widowaty Y, ‘Analisis Terhadap Faktor Penyebab Dan Perlindungan Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas’ (2021) 2 Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 103.
Farakhiyah R and Apsari NC, ‘Peran Lembaga Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bagi Perempuan Disabilitas Sensorik Korban Pelecehan Seksual’ (2018) 5 Jurnal Penelitian & PPM 75.
Jamaludin A, ‘Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual’ (2021) 3 JCIC: Jurnal CIC Lembaga Riset Dan Konsultan Sosial 1.
Jamaludin A and Noval SMR, ‘Pemidanaan Kebiri Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual Kepada Anak Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Islam’ (2021) 14 Adliya: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 191.
Kristiani MD, ‘Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau Dari Perspektif Kriminologi’ (2014) 3 Jurnal Magister Hukum Udayana 44124.
Ni’mah EM and Rusdiana E, ‘Perlindungan Hukum Perempuan Penyandang Disabilitas Intelektual Korban Perbudakan Seksual Oleh Legal Resoucre Center Untuk Keadilan Jender Dan Hak Asasi Manusia (Lrc-Kjham)’ [2022] Novum: Jurnal Hukum 136.
Nur’aeni N and Khoeriah ND, ‘Perlindungan Hak Sosial Kewarganegaraan Bagi Penyandang Disabilitas Intelektual Dalam Lapangan Kerja’ (2019) 4 JPK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan) 30.
Pawestri A, ‘Hak Penyandang Disabilitas Dalam Perspektif HAM Internasional Dan HAM Nasional’ (2017) 15 Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 177.
Priamsari RRPA, ‘Hukum Yang Berkeadilan Bagi Penyandang Disabilitas’ (2019) 48 Masalah-Masalah Hukum 215.
Rokhmah II, ‘Positioning Isu Disabilitas Dalam Gerakan Gender Dan Disabilitas’ (2005) 20 Musawa Jurnal Studi Gender dan Islam 31.
Schalock RL, ‘The Evolving Understanding of the Construct of Intellectual Disability’ (2011) 36 Journal of Intellectual and Developmental Disability 227.
Schalock RL, Luckasson R and Tassé MJ, ‘The Contemporary View of Intellectual and Developmental Disabilities: Implications for Psychologists’ [2019] Psicothema 223.
Slamet S, ‘Politik Hukum Pidana Dalam Kejahatan Perkosaan’ (2015) 4 Yustisia 475.
Sulistyaningsih E and Faturochman MA, ‘Dampak Sosial Psikologis Perkosaan’ (2002) 10 Buletin Psikologi.
Warren VL, ‘Intellectual Disability, Sexual Assault, and Empowerment’ [2019] Analyzing Violence Against Women 51.
Wiarti J, ‘Kompleksitas Persoalan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Negeri Pekanbaru’ (2020) 27 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 87.
Widijantoro J and others, ‘Analisis Putusan Difabel Berhadapan Dengan Hukum’ (SIGAB (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel) Indonesia, 2019).
Laman
Komnas Perempuan, ‘Catahu 2022: Bayang-Bayang Stagnansi: Daya Pencegahan Dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam Dan Kompleksitas Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan’ (2022) 2 Catatan Tahunan.
Kustiani R, ‘Seorang Penyandang Disabilitas Di Musi Banyuasin Jadi Korban Kekerasan Seksual’ (difabel.tempo.co, 2022) <https://difabel.tempo.co/read/1559625/seorang-penyandang-disabilitas-di-musi-banyuasin-jadi-korban-kekerasan-seksual> accessed 10 October 2023.
Maris AWI and Rachmawati R, ‘3 Tantangan Partisipasi Kerja Penyandang Difabel Intelektual’ (The Conversation) <http://theconversation.com/3-tantangan- partisipasi-kerja-penyandang-difabel-intelektual-156303> accessed 10 October 2022.
Perempuan K, ‘Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Menciptakan Ruang Aman Bagi Perempuan Dan Anak Perempuan’ [2020] Jakarta: Komnas Perempuan.
——, ‘Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Ditengah Covid-19’ (2021) 2 Catatan Tahunan.
Ramadan AAM, ‘Pilu Dugaan Ayah Tiri Perkosa Gadis Difabel, Keluarga Coba Tutupi Kasus’ (Suara Malang, 2022) <https://malang.suara.com/read/2022/06/16/080000/pilu-dugaan-ayah-tiri-perkosa-gadis-difabel-keluarga-coba-tutupi-kasus> accessed 18 October 2023.
Perundang-Undangan
Lihat Pasal 2 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Pasal 28 huruf H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Copyright (c) 2024 Egi Fauzi, Erna Listiawati, Laura Mande Nata
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.