Pembaruan Hukum yang Inklusif: RKUHP sebagai Preservasi Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Tindak Pidana Perkosaan
For persons with intellectual disabilities, the formulation of the crime of rape in the Draft Criminal Code is a policy that can protect them from potential victims of the crime of rape, as if it were a gateway for asserting rights and an effort to end a series of cases that never ended . In fact, there are also many cases of rape that do not surface, but only become personal secrets and only those closest to them know. There is great hope and need for legal reform that is inclusive and sensitive to persons with intellectual disabilities. This is the main problem in this paper. The method used is the normative juridical method and to obtain the data used statutory studies and literature review. The results of the research show that the formulation of the crime of rape in the Draft Criminal Code brings a new and significant direction in the protection of persons with intellectual disabilities, this is also strengthened by the expansion of the definition of the crime of rape.
Keywords: Draft Criminal Code; rape crime; Persons with Intellectual Disabilities.
Abstrak
Bagi penyandang disabilitas intelektual, rumusan tindak pidana perkosaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah suatu kebijakan yang bisa melindungi mereka dari potensi menjadi korban tindak pidana perkosaan, seakan menjadi gerbang dari penegasan hak dan menjadi sebuah upaya guna terentaskannya deretan kasus yang tidak pernah berhanti. Bahkan banyak juga kasus perkosaan yang tidak muncul ke permukaan, namun hanya menjadi rahasia pribadi dan keluarga terdekat saja yang tahu. Ada harapan besar dan kebutuhan dari pembaruan hukum yang inklusif dan sensitif kepada penyandang disabilitas intelektual. Hal inilah yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan untuk memperoleh data digunakan studi perundang- undangan dan telaah kepustakaan. Dari hasil penelitian memperlihatkan bahwa rumusan tindak pidana perkosaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membawa arah baru dan signifikan dalam perlindungan penyandang disabilitas intelektual, hal tersebut diperkuat juga dengan adanya perluasan definisi dari tindak pidana perkosaan.
Kata Kunci: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Tindak Pidana Perkosaan; Penyandang Disabilitas Intelektual.
Buku
Akbari AR, Saputro AA dan Annisa B, Reformasi Pengaturan Tindak pidana Perkosaan (Cetakan pertama, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia dan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2016).
Barda Nawawi Arief, RUU KUHP Baru: Sebuah Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2012).
Eddyono SW dan Kamilah AG, Aspek-aspek criminal justice bagi penyandang disabilitas: pemetaan keterkaitan disabilitas dalam UU no. 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa, UU no. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, RUU Penyandang Disabilitas, Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: position paper (ICJR 2015).
Komnas Perempuan, Kekerasan Terhadap Perempuan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Menciptakan Ruang Aman Bagi Perempuan dan Anak Perempuan. Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019 (Komnas Perempuan 2020).
Komnas Perempuan, Perempuan dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, dan Keterbatasan Penanganan di Tengah Covid-19”. CATAHU 2021: Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020 (Komnas Perempuan 2021). Komnas Perempuan, Bayang-bayang Stagnansi: Daya Pencegahan dan Penanganan Berbanding Peningkatan Jumlah, Ragam dan Kompleksitas
Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Perempuan”. CATAHU 2022:
Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021 (Komnas Perempuan 2022).
Widijantoro J, Wahyu T dan Zulhendra S, Analisis Putusan Difabel Berhadapan dengan Hukum (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel Indonesia 2019).
Jurnal
A. Priamsari RRP, ‘Hukum yang Berkeadilan bagi Penyandang Disabilitas’(2019) 48 Masalah-Masalah Hukum.
Al Fiqry AA and Widowaty Y, ‘Analisis Terhadap Faktor Penyebab dan Perlindungan Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas’ (2021) 2 Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC).
Farakhiyah R dan Apsari NC, ‘Peran Lembaga Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) bagi Perempuan Disabilitas Sensorik Korban Pelecehan Seksual’ (2018) 5 Jurnal Penelitian.
Jamaludin A, ‘Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual’ (2021) 3 JCIC : Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial.
Jamaludin A dan Rifqi Noval SM, ‘Pemidanaan Kebiri Terhadap PelakuKejahatan Seksual Kepada Anak Perspektif Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam’ (2021) 14 ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan.
Kristiani MD, ‘Kejahatan Kekerasan Seksual (Perkosaan) Ditinjau dari Perspektif Kriminologi’ (2014) 3 Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal).
Ni’mah EM dan Rusdiana E, ‘Perlindungan Hukum Perempuan Penyandang Disabilitas Intelektual Korban Perbudakan Seksual oleh Legal Resoucre Center untuk Keadilan Jender Dan Hak Asasi Manusia ( LRC-KJHAM )’ (2012) 01 Novum Jurnal Hukum.
Nur’aeni N dan Khoeriah ND, 'Perlindungan Hak Sosial Kewarganegaraan bagi Penyandang Disabilitas Intelektual dalam Lapangan Kerja’ (2019) 4 JPK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan).
Pawestri A, ‘Hak Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Ham Internasional dan Ham Nasional’ 15 Era Hukum: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Rokhmah I, ‘Positioning Isu Disabilitas dalam Gerakan Gender dan Disabilitas’ (2021) 20 Musãwa Jurnal Studi Gender dan Islam.
Schalock RL, ‘The Evolving Understanding of the Construct of Intellectual Disability’ (2011) 36 Journal of Intellectual & Developmental Disability.
Schalock RL, Luckasson R dan Tassé MJ, ‘The Contemporary View of Intellectual and Developmental Disabilities: Implications for Psychologists’ (2019) Psicothema.
Slamet S, ‘ Politik Hukum Pidana dalam Kejahatan Perkosaan’ 4 Yustisia Jurnal Hukum.
Sulistyaningsih E, ‘Dampak Sosial Psikologis Perkosaan’ (2015) 10 Buletin Psikologi.
Virginia L Warren, ‘Intellectual Disability, Sexual Assault, and Empowerment’ (2019) 12 . In: Teays, W. (eds) Analyzing Violence Against Women. Library of Public Policy and Public Administration.
Wiarti J, ‘Kompleksitas Persoalan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Pengadilan Negeri Pekanbaru’ (2020) 27 Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.
Laman
Maris AWI dan Rachmawati R, ‘3 Tantangan Partisipasi Kerja Penyandang Difabel Intelektual’ (The Conversation) <http://theconversation.com/3-tantangan- partisipasi-kerja-penyandang-difabel-intelektual-156303> diakses 10
Oktober 2023
‘Pilu Dugaan Ayah Tiri Perkosa Gadis Difabel, Keluarga Coba Tutupi Kasus - Suaramalang.Id’ <https://malang.suara.com/read/2022/06/16/080000/pilu- dugaan-ayah-tiri-perkosa-gadis-difabel-keluarga-coba-tutupi-kasus> diakses Oktober 2023
‘Seorang Penyandang Disabilitas Di Musi Banyuasin Jadi Korban Kekerasan Seksual’ <https://difabel.tempo.co/read/1559625/seorang-penyandang-
disabilitas-di-musi-banyuasin-jadi-korban-kekerasan-seksual> diakses 10
Oktober 2023
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 Tentang PengesahanConvention on the ` Rights of Persons with Disabilities (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 107).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69).
Copyright (c) 2024 Egi Fauzi, Erna Listiawati, Laura Mande Nata
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.