Quo Vadis RKUHP: Polemik Tindak Pidana Penghinaan Presiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah dalam Perspektif Pidana, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia

Rancangan Kitab undang-Undang Hukum Pidana Hak atas Kebebasan Berekspresi Konstitusi Hak Asasi Manusia

Authors

July 28, 2024

Abstract

The reform of criminal law in Indonesia through the Criminal Code Draft (RKUHP) is actually an urgent need, because the current Criminal Code (KUHP), which is a Dutch heritage, still contains elements of colonialism and is increasingly irrelevant. The RKUHP carries out five main missions, namely decolonization, democratization, harmonization, consolidation, and modernization. However, a number of articles in the RKUHP are contradictory to the five missions. A number of provisions in the RKUHP actually maintain the colonial articles. These articles fortify the president, vice president, legitimate government, and public powers or state institutions from insults and criticism. The existence of these articles certainly threatens the right to freedom of expression which is a constitutional right and human right. The reform of the criminal law is indeed urgent, but the reform, especially regarding the limitation of the right to freedom of expression, must be based on the constitution and human rights.

Keywords: Criminal Code Draft, Rights to Freedom of Expression, Constitution, Human Rights.

 

Abstrak

Pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sejatinya memang kebutuhan yang mendesak, sebab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini yang merupakan warisan Belanda, substansinya masih mengandung unsur kolonialisme dan kian tidak relevan. RKUHP mengusung lima misi utama, yaitu dekolonisasi, demokratisasi, harmonisasi, konsolidasi, dan modernisasi. Namun, hal sejumlah substansi pasal dalam RKUHP justru kontradiktif dengan lima misi tersebut. Sejumlah ketentuan dalam RKUHP justru mempertahankan pasal-pasal kolonial. Pasal-pasal tersebut membentengi presiden, wakil presiden, pemerintah yang sah, dan kekuasaan umum atau lembaga negara dari penghinaan serta kritik. Eksistensi pasal-pasal tersebut tentunya mengancam hak atas kebebasan berekspresi yang merupakan hak konstitusional dan hak asasi manusia (HAM). Pembaharuan hukum pidana memanglah mendesak, tetapi pembaharuan tersebut, khususnya terkait pembatasan hak atas kebebasan berekspresi, haruslah berlandaskan konstitusi dan HAM.

Kata Kunci: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hak atas Kebebasan Berekspresi, Konstitusi, Hak Asasi Manusia.