Quo Vadis RKUHP: Polemik Tindak Pidana Penghinaan Presiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah dalam Perspektif Pidana, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia
Abstract
The reform of criminal law in Indonesia through the Criminal Code Draft (RKUHP) is actually an urgent need, because the current Criminal Code (KUHP), which is a Dutch heritage, still contains elements of colonialism and is increasingly irrelevant. The RKUHP carries out five main missions, namely decolonization, democratization, harmonization, consolidation, and modernization. However, a number of articles in the RKUHP are contradictory to the five missions. A number of provisions in the RKUHP actually maintain the colonial articles. These articles fortify the president, vice president, legitimate government, and public powers or state institutions from insults and criticism. The existence of these articles certainly threatens the right to freedom of expression which is a constitutional right and human right. The reform of the criminal law is indeed urgent, but the reform, especially regarding the limitation of the right to freedom of expression, must be based on the constitution and human rights.
Keywords: Criminal Code Draft, Rights to Freedom of Expression, Constitution, Human Rights.
Abstrak
Pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sejatinya memang kebutuhan yang mendesak, sebab Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini yang merupakan warisan Belanda, substansinya masih mengandung unsur kolonialisme dan kian tidak relevan. RKUHP mengusung lima misi utama, yaitu dekolonisasi, demokratisasi, harmonisasi, konsolidasi, dan modernisasi. Namun, hal sejumlah substansi pasal dalam RKUHP justru kontradiktif dengan lima misi tersebut. Sejumlah ketentuan dalam RKUHP justru mempertahankan pasal-pasal kolonial. Pasal-pasal tersebut membentengi presiden, wakil presiden, pemerintah yang sah, dan kekuasaan umum atau lembaga negara dari penghinaan serta kritik. Eksistensi pasal-pasal tersebut tentunya mengancam hak atas kebebasan berekspresi yang merupakan hak konstitusional dan hak asasi manusia (HAM). Pembaharuan hukum pidana memanglah mendesak, tetapi pembaharuan tersebut, khususnya terkait pembatasan hak atas kebebasan berekspresi, haruslah berlandaskan konstitusi dan HAM.
Kata Kunci: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Hak atas Kebebasan Berekspresi, Konstitusi, Hak Asasi Manusia.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV (Republik Indonesia LN. No. 14 Tahun 2006).
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen II (Republik Indonesia LN. No. 12 Tahun 2006).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (LN No. 19 Tahun 2005, TLN No. 4558).
Buku
Economist Intelligence Unit, Democracy Index 2021, (The China Challenge 2021).
Eugénie Mérieau, ‘A History of the Thai Le`se-Majeste´ Law’ dalam Andrew Harding dan Munin Pongsapan (eds), Thai Legal History: from Traditional to Modern Law (Cambridge University Press 2021).
Komnas HAM, Komentar Umum: Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Komnas HAM 2009).
Artikel Jurnal
Adhya Satya Lambang Bangsawan, ‘Kajian Kritis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pembatalan Pasal Penghinaan terhadap Presiden’ (2019) 4 Ilmu Hukum 108, 98.
Aldo Febriyan, ‘Sejarah dan Problematika Hukum Pidana Materiel di Indonesia’ (2006) 5 Sosio-Religia 13.
Alessandra Spadaro, ‘COVID-19: Testing the Limits of Human Rights’ (2020) 11 European Journal of Risk Regulation 2.
Andi Intan Purnamasari, ‘Dekriminalisasi Tindak Pidana: Membedah Keadilan bagi Terpidana dan Mantan Terpidana’ (2019) 2 Gorontalo Law Review 19. Ari Wibowo, ‘Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia’ (2012) 7 Pandecta 7.
Butje Tampi, ‘Kontroversi Pencantuman Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHPidana yang Akan Datang’ (2016) 3 Ilmu Hukum 21.
Cholidin Nasir, ‘Mahkamah Konstitusi dan Kebijakan Kriminal’ (2018) 15 Konstitusi 558.
Evi Purnawati, ‘Perjalanan Demokrasi di Indonesia’ (2020) 18 Solusi 253. Fadhilatul Husni, ‘Kebebasan Berekspresi dan Hak Konstitusional Warga Negara Perspektif Siyasah Dusturiyyah’ (2020) 36 Ijtihad 78.
Henny Said Flora, ‘Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Tindak Pidana dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia’ (2018) 3 University of Bengkulu Law Journal 143.
Hufron, ‘Hak Kebebasan Berpendapat dan Tindak Pidana Makar’ (2019) 3 Legal Spirit 7.
Jelena Gligorijevic, ‘Taming the ‘Chilling Effect’ of Defamation Law: English Experience and Implications for Australia’ (2022) 50 Federal Law Review 2.
Joejoen Tjahjani, ‘Kebijakan Pengetatan Penjatuhan Pidana Penjara Sebagai Upaya Mengatasi Overcapacity di Lembaga Pemasyarakatan’ (2019) 7 Jurnal Independent 151.
Johansyah, ‘Hak Prerogatif Presiden Menurut UUD 1945’ (2018) 16 Solusi 196. Kristina Agustiani Sianturi, ‘Perwujudan Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Melalui Diversi’ (2016) 1 De Lega Lata 192. Lidya Suryani Widyati, ‘Tindak Pidana Penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden: Perlukah Diatur Kembali dalam KUHP?’ (2017) 8 Negara Hukum 216.
Maemunah, ‘Perlindungan Hukum Anak Jalanan dalam Konsep HAM Pasca Reformasi’ (2019) 34 Jatiswara 195.
Moch Ichwan Kurniawan, ‘Penerapan Asas Persamaan di Hadapan Hukum dalam Praktik Peradilan Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 221/Pid.B/2019/PN.Bdg)’ (2021) 1 Studi Hukum Pidana 31.
Noveria Devy dan Barda Nawawi Arief, ‘Urgensi dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana’ (2021) 3 Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 218.
Nyoman Mas Ayani dan Bagus Hermanto, ‘Gagasan Perluasan Lembaga Negara sebagai Pihak Pemohon dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia’ (2019) 16 Legislasi Indonesia 2.
Peter Arnt Nielsen, ‘Choice of Law for Defamation, Privacy Rights and Freedom of Speech’ (2019) 6 Oslo Law Review 40.
Putra Diyan Novlarang, Retno Saraswati Lita Tyesta Addy, ‘Urgensi Penerapan Constitutional Question di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam
Menjamin Hak-Hak Konstitusional Warga Negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights)’ (2019) 8 Diponegoro Law 1404. Raden Herlambang Perdana, ‘Kebebasan Berekspresi, Penelusuran Pemikiran dalam Konstitusi Indonesia’ (2009) 6 Jurnal Konstitusi 1.
Sandi Tagor Michael Hutabarat, ‘Eksistensi Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Perkara Pengujian Undang-Undang’ (2017) 5 Lex Administratum 16.
Thio Li-ann, ‘The Universal Declaration of Human Rights at 60: Universality, Indivisibility and the Three Generations of Human Rights’ (2009) 21 Singapore Academic of Law Journal 1.
Virna Septia Anggyamurni, ‘Konstitusi dalam Praktik Ketatanegaraan Indonesia’ (2020) 23 Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam 431.
Xavier Nugraha, Risdiana Izzaty, Alya Anira, ‘Constitutional Review di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2011: Dari Negative Legislator Menjadi Positive Legislator’ (2020) 15 Rechtldee 8.
Dokumen Internasional
Agnes Callamard, ‘Freedom of expression and advocacy of religious hatred that constitutes incitement to discrimination, hostility or violence’ (Expert meeting on the links between articles 19 and 20 of the ICCPR, Genewa, Oktober 2008)
Universal Declaration of Human Rights.
General Comment No. 34 on Article 19: Freedoms of Opinion and Expression.
Website
Achmad Nasrudin Yahya, ‘Mahfud: RKUHP Ditargetkan Disahkan Sebelum 17 Agustus 2022’(Kompas.com, 29 Juli 2022)<https://nasional.kompas.com/read/2022/07/29/19505561/mahfud-rku hp-ditargetkan-disahkan-sebelum-17-agustus-2022> dikunjungi pada tanggal 9 Oktober 2022.
Agus Sahbani, ‘Sekilas Sejarah dan Problematika Pembahasan RKUHP’(HukumOnline.com, 26 Desember 2017)<https://www.hukumonline.com/berita/a/sekilas-sejarah-dan-problema tika-pembahasan-rkuhp-lt5a42131b82c60> dikunjungi pada 15 Oktober 2022.
Akhdi Martin Pratama, ‘Polisi Dinilai Keliru Gunakan Pasal 207 KUHP terkait Kasus Ahmad Dhani’(Kompas.com 2016)<https://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/25/14200891/polisi.di nilai.keliru.gunakan.pasal.207.kuhp.terkait.kasus.ahmad.dhani?page=all> dikunjungi pada tanggal 21 Oktober 2022.
Ali, ‘Banyak Negara Hilangkan Sanksi Penjara Pencemaran Nama Baik’ (HukumOnline.com, 24 Juli 2008) <https://www.hukumonline.com/berita/a/banyak-negara-hilangkan-sanksi-p enjara-pencemaran-nama-baik--hol19790?page=1> dikunjungi pada tanggal 16 Oktober 2022.
Aryo Putranto Saptohutomo, ‘Polemik RKUHP dan Problem Pembahasan yang Terkesan Tertutup’(Kompas.com 2022)<https://nasional.kompas.com/read/2022/06/21/16483241/polemik-rku hp-dan-problem-pembahasan-yang-terkesan-tertutup> dikunjungi pada tanggal 20 Oktober 2022.
Badiklat, ‘5 Misi Pembaharuan Hukum yang Diusung dalam RKUHP Nasional adalah Dekolonisasi, Demokratisasi, Konsolidasi, Harmonisasi, dan Modernisasi’(Kemenkuham.go.id, 12 September 2022)<https://badiklat-jateng.kemenkumham.go.id/galeri-foto/1195-5-misi
pembaruan-hukum-yang-diusung-dalam-rkuhp-nasional-adalah-dekolonialis asi-demokratisasi-konsolidasi-harmonisasi-dan-modernisasi> dikunjungi pada tanggal 15 September 2022.
Dani Prabowo, ‘ICJR: Masih Banyak Pasal Bermasalah dan Over-kriminalisasi dalam RKUHP’(Kompas.com 2020)<https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/08471171/icjr-masih-b
anyak-pasal-bermasalah-dan-over-kriminalisasi-dalam-rkuhp> dikunjungi pada tanggal 21 Oktober 2022.
Issha Harruma, ‘Sejarah KUHP dan Perjalanan Menuju KUHP Baru’(Kompas.com, 5 Juli 2022)<https://nasional.kompas.com/read/2022/07/05/01500051/sejarah-kuh p-dan-perjalanan-menuju-kuhp-baru> dikunjungi pada tanggal 5 Oktober 2022.
Kemenkominfo, ‘Akademisi: Keunggulan RUU KUHP, Ada Alternatif Sanksi’<https://www.kominfo.go.id/content/detail/44213/akademisi-keungg ulan-ruu-kuhp-ada-alternatif-sanksi/0/berita> dikunjungi pada tanggal 23 Oktober 2022.
UN OHCHR, ‘International Human Rights Law’ (UN OHCHR, 2022)<https://www.ohchr.org/en/instruments-and-mechanisms/international -human-rights-law> dikunjungi pada tanggal 17 Oktober 2022.
Rintan Puspita Sari, ‘Johnny Depp Menangi Gugatan Pencemaran Nama Baik’(Kompas.com, 2 Juli 2022)<https://www.kompas.com/hype/read/2022/06/02/060614666/johnny depp-menangi-gugatan-pencemaran-nama-baik?page=all> dikunjungi pada tanggal 16 Oktober 2022.
Ruly Riantrisnanto, ‘Johnny Depp Kehilangan Rp326 Milliar Gara-Gara Didepak dari Pirates of Carribean 6’(Liputan 6, 4 Mei 2022)<https://www.liputan6.com/showbiz/read/4954423/johnny-depp-kehil angan-rp326-miliar-gara-gara-didepak-dari-pirates-of-the-caribbean-6> dikunjungi pada tanggal 23 Oktober 2022.
Tiara Shelavie, ‘Perjalanan Kasus Pencemaran Nama Baik Johnny Depp dan Amber Heard, Berawal dari Tuduhan KDRT’(TribunSeleb, 3 Juni 2022)<https://www.tribunnews.com/seleb/2022/06/03/perjalanan-kasus-pen cemaran-nama-baik-johnny-depp-dan-amber-heard-berawal-dari-tuduhan-k drt> dikunjungi pada tanggal 23 Oktober 2022.
Copyright (c) 2024 Adi Sutiyoso, Daffa Athaillah maulana, Edmond Wangtri Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.