Perlindungan Hukum Tersangka Terhadap Proses Penyidikan Yang Menyelenggarakan Konferensi Pers
Downloads
Abstract
Police officer investigators have essential standings on starting the criminal justice system. In order to duty call, they are entitled with authority in itselves to discover and gather evidences which enlights the criminal act and determine the suspect. KUHAP as criminal procedure contains authority for Investigator to enforce the base of law state. Common practice in terms of conducting investigation is doing conference press as manifestasion of institusion accountability. Conference press has big impacts for the suspects which should be highly thorough the authority of Investigators. The purpose of this research is studying the authority of Investigators to conduct the conference press. Legal prescripstion would be the result of this research which stating conference press as legally conduct or illegaly conduct by Investigators. Criminal procedures as a reference Investigator action to create legal certainty and legal orderliness.
Abstrak
Peranan Penyidik dalam penegakan hukum pidana berada pada garda terdepan sebagai suatu langkah awal dimulainya sistem peradilan pidana. Didalam melaksanakan perintah jabatan tersebut, Penyidik dibekali dengan sebuah kewenangan yang melekat padanya untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. KUHAP sebagai hukum formiil merupakan acuan kewenangan bagi penegak hukum sehingga dengan demikian dasar utama negara hukum dapat ditegakkan. Praktik umum yang diterapkan oleh Penyidik didalam proses penyidikan adalah menyelenggarakan konferensi pers. Konferensi pers tersebut menimbulkan dampak yang besar bagi Tersangka itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan yang melekat kepada Penyidik didalam penyelenggaraan konferensi pers tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah memberikan sebuah preskripsi hukum terhadap berwenang atau tidaknya Penyidik didalam melangsungkan kegiatan konferensi pers tersebut. Dasar kewenangan yang jelas sebagai batu uji validitas perbuatan Penyidik diharapkan memberikan kepastian dan keteraturan didalam hukum.
Buku
Anas Sudjono, Pengantar Statistik Pendidikan (Raja Grafindo Persada 1994).
Didik Endro Purwoleksono, Hukum Acara Pidana (Airlangga University Press 2015).
Heri Tahir, Proses Hukum Yang Adil Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia (Prenada Media 2019).
Merpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Sinar Grafika 2010).
Muhammad Mustofa, Kriminologi Kajian Sosiologi Terhadap Kriminalitas Perilaku Menyimpang dan Pelanggaran Hukum (Fisip UI Press 2007).
N. E. Algra, et al., Pengantar Ilmu Hukum (Binacipta 1983).
R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia (PT Raja Grafindo Persada 2011).
Satjipto Rahardho, Masalah Penegakan Hukum (Sinar Baru 1987).
Jurnal
Abdul Choliq Dahlan, ‘Hukum, Profesi Jurnalistik dan Etika Media Massa' (2011) XXV Jurnal Hukum.
Abdul Rosid, ‘Pola Interaksi Pemerintah Dan Masyarakat Dalam Membentuk Sistem Pers Pancasila' (2011) 13 Sosiohumaniora; Jurnal of Social Science and Humanities.
Margo Hadi Pura, ‘Efektivitas Penerapan Prinsip Asas Praduga Tak Bersalah Atas Penggiringan Opini yang Dilakukan Perusahaan Pers' (2018) 3 Jurnal Hukum Positum.
Peter Mahmud Marzuki, ‘Luasnya Perlindungan Paten' (1999) 6 Jurnal Hukum.
Laman
Serafica Gischa, ‘Konferensi Pers: Pengertian Dan Kegunaan' (Kompas.com, 2021) <https://www.kompas.com/skola/read/2021/02/15/175856669/konferensi-pers-pengertian-dan-kegunaannya> diakses pada 06 september 2021.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 65)
Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2)
Peraturan Pemerintah nomor 92 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290)
Peraturan Kepala Kepolisian negara republik Indonesia nomor 24 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 16 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Copyright (c) 2024 Mochammad Geraldieanandra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.