Perlindungan Hukum Tersangka Terhadap Proses Penyidikan Yang Menyelenggarakan Konferensi Pers

Investigators Conference Press Authority

Authors

April 19, 2024

Downloads

Abstract

Police officer investigators have essential standings on starting the criminal justice system. In order to duty call, they are entitled with authority in itselves to discover and gather evidences which enlights the criminal act and determine the suspect. KUHAP as criminal procedure contains authority for Investigator to enforce the base of law state. Common practice in terms of conducting investigation is doing conference press as manifestasion of institusion accountability. Conference press has big impacts for the suspects which should be highly thorough the authority of Investigators. The purpose of this research is studying the authority of Investigators to conduct the conference press. Legal prescripstion would be the result of this research which stating conference press as legally conduct or illegaly conduct by Investigators. Criminal procedures as a reference Investigator action to create legal certainty and legal orderliness.

 

Abstrak

Peranan Penyidik dalam penegakan hukum pidana berada pada garda terdepan sebagai suatu langkah awal dimulainya sistem peradilan pidana. Didalam melaksanakan perintah jabatan tersebut, Penyidik dibekali dengan sebuah kewenangan yang melekat padanya untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. KUHAP sebagai hukum formiil merupakan acuan kewenangan bagi penegak hukum sehingga dengan demikian dasar utama negara hukum dapat ditegakkan. Praktik umum yang diterapkan oleh Penyidik didalam proses penyidikan adalah menyelenggarakan konferensi pers. Konferensi pers tersebut menimbulkan dampak yang besar bagi Tersangka itu sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan yang melekat kepada Penyidik didalam penyelenggaraan konferensi pers tersebut. Hasil dari penelitian ini adalah memberikan sebuah preskripsi hukum terhadap berwenang atau tidaknya Penyidik didalam melangsungkan kegiatan konferensi pers tersebut. Dasar kewenangan yang jelas sebagai batu uji validitas perbuatan Penyidik diharapkan memberikan kepastian dan keteraturan didalam hukum.