Judicial Corruption dan Analisis Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Likuiditas Bank Indonesia Berdasarkan Teori Sebab-sebab Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Syafruddin Arsyad Temenggung

Corruption BLBI Theory of Causes of Corruption Judicial Corruption

Authors

  • Muliana
    Muliana-2017@fh.unair.ac.id
    Faculty of Law, Universitas Airlangga
April 1, 2024

Downloads

Abstack

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) was born out of a situation at that time when an economic crisis hit Indonesia, where the rupiah exchange rate against the dollar fell very sharply, decreased exports and imports, collapsed banking, sluggish real sector and increased unemployment . Thus, on September 3, 1997, the President instructed the Minister of Finance and the Governor of Bank Indonesia to assist national banks which were sick and lacking liquidity. In addition, it provides the option to be merged with healthy banks or if it is successful too, the main focus is to protect depositors. Of the several suspects in the BLBI corruption case, this journal discussion will focus more on the BLBI corruption crime committed by the defendant Syafruddin Arsyad Tumenggung as the Former Chairman of the Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA) or the owner of PT. Fortius Investment Asia by analyzing the verdict that has been handed down against Syafruddin at the district court until the cassation.

 

Abstrak

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lahir dari situasi yang pada saat itu sedang terjadi krisis ekonomi melanda Indonesia, di mana nilai tukar rupiah terhadap dolar merosot dan lemah dengan sangat tajam, turunnya ekspor dan impor, perbankan yang kolaps, lesunya sektor riil dan bertambahnya pengangguran. Sehingga, pada 3 September 1997, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia untuk membantu bank nasional yang sakit dan likuiditasnya kurang. Selain itu, memberikan opsi untuk digabung dengan bank-bank yang sehat atau jika berhasil juga, maka fokus utama adalah melindungi deposan. Dari beberapa tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi BLBI, dalam pembahasan jurnal kali ini akan lebih difokuskan terhadap tindak pidana korupsi BLBI yang dilakukan oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau Pemilik PT. Fortius Investment Asia dengan menganalisis putusan yang telah dijatuhkan terhadap Syafruddin pada Pengadilan negeri hingga kasasi.