Judicial Corruption dan Analisis Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Likuiditas Bank Indonesia Berdasarkan Teori Sebab-sebab Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Syafruddin Arsyad Temenggung
Downloads
Abstack
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) was born out of a situation at that time when an economic crisis hit Indonesia, where the rupiah exchange rate against the dollar fell very sharply, decreased exports and imports, collapsed banking, sluggish real sector and increased unemployment . Thus, on September 3, 1997, the President instructed the Minister of Finance and the Governor of Bank Indonesia to assist national banks which were sick and lacking liquidity. In addition, it provides the option to be merged with healthy banks or if it is successful too, the main focus is to protect depositors. Of the several suspects in the BLBI corruption case, this journal discussion will focus more on the BLBI corruption crime committed by the defendant Syafruddin Arsyad Tumenggung as the Former Chairman of the Indonesian Bank Restructuring Agency (IBRA) or the owner of PT. Fortius Investment Asia by analyzing the verdict that has been handed down against Syafruddin at the district court until the cassation.
Abstrak
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lahir dari situasi yang pada saat itu sedang terjadi krisis ekonomi melanda Indonesia, di mana nilai tukar rupiah terhadap dolar merosot dan lemah dengan sangat tajam, turunnya ekspor dan impor, perbankan yang kolaps, lesunya sektor riil dan bertambahnya pengangguran. Sehingga, pada 3 September 1997, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia untuk membantu bank nasional yang sakit dan likuiditasnya kurang. Selain itu, memberikan opsi untuk digabung dengan bank-bank yang sehat atau jika berhasil juga, maka fokus utama adalah melindungi deposan. Dari beberapa tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi BLBI, dalam pembahasan jurnal kali ini akan lebih difokuskan terhadap tindak pidana korupsi BLBI yang dilakukan oleh terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) atau Pemilik PT. Fortius Investment Asia dengan menganalisis putusan yang telah dijatuhkan terhadap Syafruddin pada Pengadilan negeri hingga kasasi.
Buku
Bank Indonesia, Mengurai Benang Kusut BLBI Jilid II (Bank Indonesia 2001).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenadamedia Group 2016).
Jurnal
Abdul Kholiq, ‘Fenomena Judicial Corruption dan Upaya Penanggulangannya' (2002) 9 Jurnal Hukum.
Eman Suparman, ‘Artikel Kehormatan: Judicial Corruption dan KKN Karena Rusaknya Integritas Moral Hakim Serta Aparatur Sipil Negara' (2014) 1 Jurnal Ilmu Hukum.
Skripsi
Lily Evelina Sitorus, ‘Release and Discharge Sebagai Alternatif Penyelesaian Masalah (Studi Kasus Kebijakan Penyelesaian BLBI)' (Skripsi Program Sarjana Universitas Indonesia 2002).
Laman
Dylan Aprialdo Rachman, ‘Ajukan PK Kasus BLBI, Jaksa Soroti Pertemuan Hakim Agung dan Eks Pengacara Syafruddin Temenggung' (Kompas.com 2020) <https://nasional.kompas.com/read/2020/01/09/14103241/ajukan-pk-kasus-blbi-jaksa-soroti-pertemuan-hakim-agung-dan-eks-pengacara?page=all> dikunjungi pada 11 Januari 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi RI, ‘Teori-teori Penyebab Korupsi' (Pusat Edukasi Antikorupsi) <https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/pendidikan/infografis/teori-teori-penyebab-korupsi#:~:text=Salah%20satu%20teori%20korupsi%20menurut,berkaitan%20dengan%20individu%20pelaku%20korupsi>, dikunjungi pada 11 Januari 2021.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140).
Putusan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 39/Pid.Sus-TPK/2018/PN JKT.PST.
Putusan Banding Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI.
Putusan Kasasi Nomor 1555 K/PID.SUS/2019.
Copyright (c) 2024 Muliana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.