Perampasan Aset Pelaku Penipuan di Bidang Investasi Sebagai Bentuk Pemulihan Kerugian Korban
Downloads
Abstract
Fraud in the investment sector can be defined as an activity that seeks to collect funds originating from the public which is contrary to statutory provisions. The results of this study explain that investment fraud is against Article 378 of the Criminal Code. Provisions regarding asset confiscation are described in several statutory provisions in criminal law. Confiscation of the assets of the perpetrator of the investment fraud crime can be carried out based on a court decision which has permanent legal force against all the assets of the perpetrator that are directly or indirectly related to the criminal act of investment fraud he has committed. And steps to recover the losses of victims of investment fraud crime can be taken through confiscation of the proceeds of crime regulated in the Criminal Procedure Code or in the TPPU Law.
Abstrak
Penipuan dalam bidang investasi dapat diartikan sebagai kegiatan yang berusaha mengumpulkan dana yang bersumber dari masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa penipuan investasi bertentangan dengan pasal 378 KUHP. Ketentuan mengenai perampasan asset dijelaskan pada beberapa ketentuan undang-undang dalam hukum pidana. Perampasan asset pelaku tindak pidana penipuan investasi dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap terhadap segala harta kekayaan pelaku yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana penipuan investasi yang dilakukannya. Dan langkah pada pemulihan kerugian korban tindak pidana penipuan investasi dapat dilakukan melalui perampasan hasil tindak pidana yang diatur dalam KUHAP atau dalam UU TPPU.
Buku
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Balai Pustaka 1993).
Abdulsalam, Victimology (PTIK Jakarta 2010).
Jamin Ginting, Sita Pidana Vs. Sita Umum Kepailitan (Makalah Hukum Pendidikan Lanjutan Kurator dan Pengurus AKPI 2019).
M.Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia (Kencana Jakarta 2004).
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, (Sinar Grafika Jakarta 2015).
Muladi, HAM Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana (Refika Aditama Bandung 2005).
P. A. F. Lamintang dan C. DjismanSamosir, Delik-Delik Khusus, Kejahatan yang Ditujukan terhadap Hak Milik dan Lain-Lain Hak yang Timbul dari Hak Milik (Nuansa Aulia Bandung 2010).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian hukum edisi revisi (Kencana Pramedia Grup 2015).
Rena Yulia, Viktimologi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan (GrahaIlmu Jogjakarta 2010).
Wildan Suyuthi, Sita dan Eksekusi Praktek Kejurusitaan Pengadilan (Tatanusa Jakarta 2004).
Website
Athika Rahma, ‘Terjerumus Investasi Bodong, Bisakah Uang Kembali?' (liputan6.com, 2020) <https://www.liputan6.com/bisnis/read/4265383/terjerumus-investasi-bodong-bisakah-uang-kembali>, dikunjungi pada 21 Desember 2020.
Hendro Cipto, ‘Tipu 86.720 Jemaah Umrah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara' ( regional kompas, 2019) <https://regional.kompas.com/read/2019/01/28/20425601/tipu-86720-jemaah-umrah-bos-abu-tours-divonis-20-tahun-penjara?page=all> dikunjungi pada 31 Desember 2020.
Luhung Sapto, ‘Kronologi Penipuan Berkedok Investasi oleh Pandawa Group' (MP.com, 2017) <https://merahputih.com/post/read/kronologi-penipuan-berkedok-investasi-oleh-pandawa-group> dikunjungi pada 30 desember 2020.
Moh Nadlir, ‘Kemenag Evaluasi 906 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah' (kompas.com, 2018) <https://nasional.kompas.com/read/2018/04/04/13232021/kemenag-evaluasi-906-penyelenggara-perjalanan-ibadah-umrah> dikunjungi pada 31 Desember 2020.
Muhammad Taufiqqurahman, ‘Tok! PT Abu Tours DivonisPailit' (News detik.com, 2018) <https://news.detik.com/berita/d-4221067/tok-pt-abu-tours-divonis-pailit> dikunjungi pada 3 Januari 2021.
Rosada Fitrianum, ‘Awal Mula Kasus First Travel, Biro Umrah yang Tawarkan Harga Murah' (tribunnews.com, 2019) <https://www.tribunnews.com/nasional/2019/11/18/awal-mula-kasus-first-travel-biro-umroh-yang-tawarkan-harga-murah diakses > dikunjungi pada 10 Februari 2020.
Roziqin Matlap, ‘Abu Tours: KasusBaru, Cerita Lama' (geotimes.co.id, 2018) <https://geotimes.co.id/opini/abu-tours-kasus-baru-cerita-lama/> dikunjungi pada 3 Januari 2021.
Satgas Waspada Investasi OJK RI ‘Satgas Waspada Investasi Gencarkan Cyber Patrol, Tindak Fintech Landing dan PenawaranInvestasi Illegal' (OJK, 2020) <https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Waspada-Investasi-Gencarkan-Cyber-Patrol--Tindak-Fintech-Lending-dan-Penawaran-Investasi-illegal.aspx> dikunjungi pada 03 November 2020.
Shinta Nurhaliza, ‘Maraknya Investasi Bodong, Cek Jumlah Korban dan Kerugiannya' (IDX Channel, 2020) <https://www.idxchannel.com/infografis/maraknya-investasi-bodong-cek-jumlah-korban-dan-kerugiannya,> dikunjungi pada 04 November 2020.
Yosi Winosa, ‘Kerugian Investor Pandawa Group Diperkirakan Rp 6 Triliun' (beritasatu.com, 2017) <https://www.beritasatu.com/ekonomi/411725/kerugian-investor-pandawa-group-diperkirakan-rp-6-triliun#> dikunjungi pada 30 Desember 2020.
Copyright (c) 2024 Rizky Aditya Firmansyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.