Perampasan Aset Pelaku Penipuan di Bidang Investasi Sebagai Bentuk Pemulihan Kerugian Korban

Investment Asset Confiscation Crime

Authors

April 1, 2024

Downloads

Abstract

Fraud in the investment sector can be defined as an activity that seeks to collect funds originating from the public which is contrary to statutory provisions. The results of this study explain that investment fraud is against Article 378 of the Criminal Code. Provisions regarding asset confiscation are described in several statutory provisions in criminal law. Confiscation of the assets of the perpetrator of the investment fraud crime can be carried out based on a court decision which has permanent legal force against all the assets of the perpetrator that are directly or indirectly related to the criminal act of investment fraud he has committed. And steps to recover the losses of victims of investment fraud crime can be taken through confiscation of the proceeds of crime regulated in the Criminal Procedure Code or in the TPPU Law.

 

Abstrak

Penipuan dalam bidang investasi dapat diartikan sebagai kegiatan yang berusaha mengumpulkan dana yang bersumber dari masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa penipuan investasi bertentangan dengan pasal 378 KUHP. Ketentuan mengenai perampasan asset dijelaskan pada beberapa ketentuan undang-undang dalam hukum pidana. Perampasan asset pelaku tindak pidana penipuan investasi dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap terhadap segala harta kekayaan pelaku yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan tindak pidana penipuan investasi yang dilakukannya. Dan langkah pada pemulihan kerugian korban tindak pidana penipuan investasi dapat dilakukan melalui perampasan hasil tindak pidana yang diatur dalam KUHAP atau dalam UU TPPU.