Pertanggungjawaban Pidana Promosi Saham Yang Menyebabkan Terjadinya Manipulasi Pasar Dengan Melibatkan Public Figure
Downloads
Abstract
This research is entitled "Criminal Liability for Promotion of Stocks Causing Market Manipulation by Involving Public Figures". The formulation of the problems proposed 1) Criminal liability for stock promotion that causes market manipulation by companies involving Public Figures, and 2) Legal protection for investors who are harmed due to stock promotion actions that result in market manipulation. In connection with the phenomenon of stock promotion actions, it is deemed necessary to study in which case this stock promotion leads to a criminal act of market manipulation as referred to in the Capital Market Law, so that the perpetrators can be charged with the provisions of Article 91 and their criminal sanctions. In addition, the application of criminal sanctions is not sufficient to accommodate the interests of the victims, in this case the investors who are harmed. As an effort to recover investors' losses from stock promotion actions that result in market manipulation, investors can submit applications for restitution and illegal returns of profits and compensation funds.
Abstrak
Penelitian ini berjudul "Pertanggungjawaban Pidana Promosi Saham yang Menyebabkan Manipulasi Pasar dengan Melibatkan Public Figure”. Rumusan masalah yang diajukan 1) Pertanggungjawaban pidana promosi saham yang menyebabkan terjadinya manipulasi pasar oleh perusahaan yang melibatkan Public Figure, dan 2) Perlindungan hukum bagi investor yang dirugikan akibat tindakan promosi saham yang berakibat terjadinya manipulasi pasar. Berkaitan dengan fenomena tindakan promosi saham dirasa perlu untuk dikaji dalam hal mana promosi saham ini mengarah pada tindak pidana manipulasi pasar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal, sehingga para pelakunya dapat dijerat ketentuan Pasal 91 beserta sanksi pidananya. Selain itu, penerapan sanksi pidananya tidak cukup untuk mengakomodir kepentingan korban dalam hal ini investor yang dirugikan. Sebagai upaya untuk pengembalian kerugian investor atas tindakan promosi saham yang berakibat terjadinya manipulasi pasar maka pengajuan permohonan restitusi dan pengembalian keuntungan secara tidak sah dan dana kompensasi dapat dilakukan investor.
Buku
Andi Hamzah, Hukum Pidana Ekonomi (Erlangga 1983).
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana Dan System Pemidanaan(Politik Hukum Dan Pemidanaan) (Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional 2008)
Bryan Garner A., Black's Law Dictionary (Thomson West 2004).
Harjono Mintaroem, Sampe Randa Tumanan, dan Tilly Rampen, Buku Ajar Kejahatan Terhadap Nyawa dan Harta Kekayaan.(Universitas Airlangga 2005).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana (Rineka Cipta 2018).
Mas Rahma, Hukum Pasar Modal (Kencana 2019).
P.A. F Lamintan, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia(Citra Aditya Bakti 2013).
R Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Beserta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (Politeia 1995).
Jurnal
Hamud M. Balfas, ‘Kejahatan di Bidang Pasar Modal: Sebuah Perkenalan' (1994) 24 Jurnal Hukum & Pembangunan.
Mahrus Ali dan Ari Wibowo, ‘Kompensasi dan Restitusi yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana'(2018) 33 Yuridika.
Skripsi dan Tesis
Nikmah Mentari, ‘Pemberian Ganti Rugi Investor Di Pasar Modal Melalui Disgorgement Fund' (Tesis Universitas Airlangga 2019).
Laman
Albhi Aprilyanto, ‘Tinjauan Viktimologis Mengenai Ketidaktransparan Informasi Penyelidik Polri Terhadap Korban Tindak Pidana Dihubungkan Dengan Kuhap Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia' (Repository Universitas Pasundan, 2017) <http://repository.unpas.ac.id/15327/3/9.%20BAB%20II.pdf> diakses pada 19 Juli 2021.
Copyright (c) 2024 Adelia Putri Marina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.