Pertanggungjawaban Pidana Promosi Saham Yang Menyebabkan Terjadinya Manipulasi Pasar Dengan Melibatkan Public Figure

Stock Promotion Market Manipulation Public Figures investor protection

Authors

April 19, 2024

Downloads

Abstract

This research is entitled "Criminal Liability for Promotion of Stocks Causing Market Manipulation by Involving Public Figures". The formulation of the problems proposed 1) Criminal liability for stock promotion that causes market manipulation by companies involving Public Figures, and 2) Legal protection for investors who are harmed due to stock promotion actions that result in market manipulation. In connection with the phenomenon of stock promotion actions, it is deemed necessary to study in which case this stock promotion leads to a criminal act of market manipulation as referred to in the Capital Market Law, so that the perpetrators can be charged with the provisions of Article 91 and their criminal sanctions. In addition, the application of criminal sanctions is not sufficient to accommodate the interests of the victims, in this case the investors who are harmed. As an effort to recover investors' losses from stock promotion actions that result in market manipulation, investors can submit applications for restitution and illegal returns of profits and compensation funds.

 

Abstrak

Penelitian ini berjudul "Pertanggungjawaban Pidana Promosi Saham yang Menyebabkan Manipulasi Pasar dengan Melibatkan Public Figure”.  Rumusan masalah yang diajukan 1) Pertanggungjawaban pidana promosi saham yang menyebabkan terjadinya manipulasi pasar oleh perusahaan yang melibatkan Public Figure, dan 2) Perlindungan hukum bagi investor yang dirugikan akibat tindakan promosi saham yang berakibat terjadinya manipulasi pasar. Berkaitan dengan fenomena tindakan promosi saham dirasa perlu untuk dikaji dalam hal mana promosi saham ini mengarah pada tindak pidana manipulasi pasar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal, sehingga para pelakunya dapat dijerat ketentuan Pasal 91 beserta sanksi pidananya. Selain itu, penerapan sanksi pidananya tidak cukup untuk mengakomodir kepentingan korban dalam hal ini investor yang dirugikan. Sebagai upaya untuk pengembalian kerugian investor atas tindakan promosi saham yang berakibat terjadinya manipulasi pasar maka pengajuan permohonan restitusi dan pengembalian keuntungan secara tidak sah dan dana kompensasi dapat dilakukan investor.