Karakteristik Pendekatan Yuridis Terhadap Tindakan Integrasi Vertikal Dalam Struktur Pasar Duopoli
Abstract
Business competition violations include vertical integration agreements carried out by business actors, which are stated in Article 14 of the Business Competition Law. However, what kind of vertical integration action can precisely be declared a violation following applicable regulations, especially in a market condition where there are only two business competitions in the duopoly market structure. The concept of the problem approaches of the business competition there are Per Se Illegal and Rule of Reason approach in a legal perspective. This study will discuss the main characteristics of vertical integration measures and the appropriate approach to use. The characteristic of the duopoly market structure in this study is using online transportation providers Grab and Go-Jek Indonesia as the subject of discussion. The results show the right approach to be used in examining a vertical integration agreement and the characteristics of a market where there are only two competing business actors.
Keyword: Vertical Integration; Duopoly Market; Online Transportation; Per Se Illegal; Rule of Reason.
Abstrak
Tindakan pelanggaran persaingan usaha adanya perjanjian integrasi vertikal yang dilakukan oleh para pelaku usaha dimana tertuang dalam Pasal 14 UU Persaingan Usaha. Namun tindakan integrasi vertikal seperti apa yang tepatnya dapat dinyatakan perbuatan melanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam suatu kondisi pasar yang hanya terdapat 2 (dua) persaingan usaha dalam struktur pasar duopoli. Sebab dalam konsep pendekatan permasalahan persaingan usaha sendiri terdapat pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam segi hukumnya. Penelitian ini akan membahas mengenai karakteristik utama dari suatu tindakan integrasi vertikal dan pendekatan yang tepat untuk digunakan. Selain itu, ciri khas dari sturktur pasar duopoli dalam penilitian ini menggunakan perusahan jasa penyedia transportasi online Grab dan Go-Jek Indonesia sebagai subjek pembahasan. Hasil penelitian akan menunjukkan pendekatan yang tepat untuk digunakan dalam menelaah suatu perjanjian integrasi vertikal dan menunjukkan karakteristik dalam suatu pasar yang hanya terdapat 2 (dua) pelaku usaha yang saling bersaing.
Kata Kunci: Integrasi Vertikal; Pasar Duopoli; Transportasi Online; Per Se Illegal; Rule of Reason.
Buku
Arie Siswanto, Hukum Persaingan Usaha (Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia 2004)
A.M. Tri Anggraini, Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat Per se Ilegal atau Rule of Reason (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003)
Munir Fuady, Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat (Citra Aditya, 2003)
Muhammad Sadi, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (Sebagai Upaya Penguatan Lembaga Komisi Persaingan Usaha KPPU) (Setara Pres, 2016)
Jurnal
Fahrurrozi, ‘Analisis Layanan Ojek Online PT. Grab Indonesia’ (2020) Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah
Avinash Dixit, ‘A Model Duopoly Suggesting A Theory Of Entry Barriers’ (1978) The Belt Journal of Economics
L. Budi Kagramanto, ‘Prinsip Per se Illegal dan Rule of Reason’ (2014) 19 Yuridika
Skripsi/Thesis/Disertasi
Filia Dewi Arga, Penerapan Strategi Bundling Pada Industri Televisi Berlangganan Di Indonesia: Analisa Profitabilitas Dan Dampaknya Terhadap Welfare Masyarakat (Skripsi Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia, 2008)
Peraturan Perundang-undangan
Undang – undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817)
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pasar Bersangkutan (Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2009)
Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kartel (Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2010)
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2010 Pedoman Pelaksanaan Pasal 25 Tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 6 Tahun 2010)
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 14 tentang Integrasi Vertikal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010)
Internet
APPKEY, “Perkembangan Transportasi Ojek Online di Indonesia” (Markey, 2020), <https://markey.id/blog/bisnis/ojek-online>
Fino Yurio Kristo, “Awal Mula Transportasi Online Menjamur di Indonesia” (Detiknet,2020)<https://inet.detik.com/cyberlife/d-3609781/awal-mula-transportasi-online-menjamur-di-indonesia>
Rendy Nurhalim, “GO-JEK vs Grab, Persaingan Dua Raksasa Ride-Hailing di Pasar AsiaTenggara”(kabarpenumpang,2020) <https://www.kabarpenumpang.com/GO-JEK-vs-grab-persaingan-dua-raksasa-ride-hailing-di-pasar-asia-tenggara>
Keduari Rahmanata Kholiqa, “10 Fakta Terkini dai Aksi Grab Akuisisi Uber di Asia Tenggara”(okefinance,2018),<https://economy.okezone.com/read/2018/03/27/320/1878537/10-fakta-terkini-dari-aksi-grab-akuisisi-uber-di-asia-tenggara?page=1>
CNN Indonesia, “Grab Buka Suara Ungkap Alasan Akuisisi Uber”(CNN, 2018)<https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20181231090926-185-357439/grab-buka-suara-ungkap-alasan-akuisisi-uber>
Ilmu Ekonomi ID, “Pengertian Diferensiasi Produk, Contoh, Dan Cara Melakukannya”(Ilmu Ekonomi ID, 2020)<https://www.ilmu-ekonomi-id.com>
Copyright (c) 2024 Akbar Rizky Pratama
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.