Karakteristik Pendekatan Yuridis Terhadap Tindakan Integrasi Vertikal Dalam Struktur Pasar Duopoli
Downloads
Abstract
In this era of development, the need for online transportation as one of the options to move to the destination certainly attracts the attention of several companies that provide online transportation services. In Indonesia itself, this online transportation competition was initiated by three companies. But in its development, GO-JEK and Grab remain as two big competitors in the world of online transportation, which gives rise to a duopoly market structure that makes it difficult for other companies that want to enter the world of online transportation services to get customers. This article uses conceptual and statutory research to examine the conditions of the duopoly market and the company's responsibilities if there are violations. It was found that in relation to the conditions of the duopoly market, per se illegal, and rule of reason approach is needed to determine whether the action is prohibited or not. Furthermore, when viewed from a vertical integration approach, of course the two companies are allowed with the aim of saving and efficiency. However, if it is done to control the operation of online transportation services, of course it is categorized as unfair business competition.
Keyword: Vertical Integration; Duopoly Market; Online Transportation; Per Se Illegal; Rule of Reason.
Abstrak
Dengan adanya perkembangan jaman, tentu saja kebutuhan transportasi online sebagai salah satu pilihan untuk berpindah ke lokasi tujuan tentunya menarik perhatian beberapa perusahaan untuk menyajikan layanan transportasi Online. Di Indonesia sendiri, persaingan transportasi online ini diawali oleh tiga perusahaan. Dalam perkembangannya tersisa GO-JEK dan Grab sebagai dua pesaing berat di dunia transportasi online yang menimbulkan adanya struktur pasar duopoli sehingga timbul kesulitan perusahaan lain yang ingin terjun ke dalam dunia jasa transportasi online untuk mendapatkan pelanggan. Artikel ini menggunakan penelitian konseptual dan perundang-undangan untuk mengkaji kondisi pasar duopoli dan pertanggungjawabannya apabila terdapat pelanggaran. Ditemukan bahwa berkaitan dengan kondisi pasar duopoli, diperlukan adanya suatu pendekatan pendekatan per se illegal dan rule of reason untuk menentukan apakah tindakan tersebut dilarang atau tidak. Terlebih lanjut apabila dilihat dari pendekatan integrasi vertikal, tentunya kedua perusahaan tersebut diperbolehkan dengan tujuan untuk penghematan dan efisiensi. Akan tetapi, apabila dilakukan untuk menguasai operasi jasa transportasi online, tentunya dikategorikan sebagai persaingan usaha tidak sehat.
Kata Kunci: Integrasi Vertikal; Pasar Duopoli; Transportasi Online; Per Se Illegal; Rule of Reason.
Buku
DN Arga, ‘Filia Dewi. 2008’ Penerapan Strategi Bundling pada Industri Televisi Berlangganan di Indonesia: Analisa Profitabilitas dan Dampaknya Terhadap Welfare Masyarakat (Skripsi, Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia 2008).
Anggraini AMT, Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat: Perse Illegal Atau Rule of Reason (Universitas Indonesia, Fakultas Hukum, Pascarsarjana 2003).
Lubis AF and others, ‘Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks’ [2009] Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Marzuki PM, Penelitian Hukum (Kencana Prenadamedia Group 2016).
Muhamad Sadi, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia: Sebagai Upaya Penguatan Lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU (Setara Press 2016).
Munir F, ‘Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat’ [2003] Citra Aditya Bakti, Bandung.
Siswanto A, Hukum Persaingan Usaha (Ghalia Indonesia 2004).
Jurnal
Avinash Dixit, ‘A Model of Duopoly Suggesting a Theory of Entry Barriers’ [1979] The Bell Journal of Economics.
Fahrurrozi F and Ali I, ‘Analisis Layanan Ojek Online PT. Grab Indonesia Wilayah Surabaya Dalam Perspektif Bisnis Islam’ (2020) 3 Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah) 147.
Kagramanto LB, ‘Prinsip Per Se Illegal Dan Rule of Reason’ (2014) 19 Yuridika.
Laman
APPKEY, ‘Perkembangan Transportasi Ojek Online Di Indonesia’ (Markey, 2020) <https://markey.id/blog/bisnis/ojek-online> accessed 5 November 2020.
‘Grab Buka Suara Ungkap Alasan Akuisisi Uber’ (CNN Indonesia, 2018) <https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20181231090926-185-357439/grab-buka-suara-ungkap-alasan-akuisisi-uber> accessed 8 December 2020.
Kristo FY, ‘No Title’ (Detiknet, 2020) <https://inet.detik.com/cyberlife/d-3609781/awal-mula-transportasi-online-menjamur-di-indonesia> accessed 12 November 2020.
‘Pengertian Diferensiasi Produk, Contoh, Dan Cara Melakukannya’ (Ilmu Ekonomi ID) <https://www.ilmu-ekonomi-id.com> accessed 8 December 2020.
Perundang-undangan
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pasal 14 tentang Integrasi Vertikal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04/KPPU/KEP/I/2010 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat.
Copyright (c) 2024 Akbar Rizky Pratama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.