Daya Mengikat Pelaksanaan Production Sharing Contract Terkait Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Di Indonesia Dimas Hikari Achmad
Abstract
An agreement is a legal subject that has become a part of everyday life in society. A binding agreement for the makers. This is known as the pacta sun servanda principle. The agreement has binding power for the makers to be implemented. The management of oil and gas in Indonesia uses a Production Sharing Contract agreement. In the implementation of the Production Sharing Contract, there are still problems, especially related to the management of oil and gas in Indonesia. For this reason, in this paper we need to examine and analyze in more depth the binding power of an Agreement, the limitations of the Agreement, the implementation of the Agreement related to the management of oil and gas in Indonesia, and legal efforts to resolve disputes related to agreements in the oil and gas sector.
Keywords: Agreement, Production Sharing Contract, oil and natural gas
Abstrak
Suatu perjanjian merupakan sebuah subyek hukum telah menjadi bagian dari keseharian dalam kehidupan bermasyarakat. Perjanjian mengikat bagi para pembuatnya. Hal ini disebut dengan asas pacta sun servanda. Perjanjian memiliki daya mengikat bagi para pembuatnya untuk dapat dilaksanakan. Pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia menggunakan perjanjian Production Sharing Contract. Dalam pelaksanaan Production Sharing Contract masih sering menimbulkan permasalahan khususnya terkait pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia. Untuk itulah dalam tulisan ini perlu kita kaji dan analisa lebih mendalam terkait daya mengikat sebuah Perjanjian, batasan-batasan Perjanjian, pelaksanaan Perjanjian terkait pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia, dan upaya hukum penyelesaian sengketa terkait Perjanjian di sektor migas.
Kata Kunci: Perjanjian, Production Sharing Contract, minyak dan gas bumi
Buku
Adrian Sutedi, Hukum pertambangan (Sinar Grafika 2012).
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Perjanjian Komersial (Kencana Prenada Media Group 2009).
Asep N Mulyana, Reformulasi Delik Migas Dalam Mewujudkan Keadilan Energi (Gramedia Widiasarana Indonesia 2019).
Faizal Kurniawan, Perkembangan Hukum Perikatan Doktrin Unjustified Enrichment sebagai Dasar Tuntutan Ganti Rugi untuk Mewujudkan Keadilan Berperikatan (Inteligensia Media 2017).
Munir Fuady, Konsep Hukum Perdata (Rajawali Pers 2015).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2011).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Liberty 2003).
Jurnal:
Komite Nasional Kebijakan Governance, ‘Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia’ (2006) KNKG.
UNCTAD, ‘State Contracts Unctad Series On Issues In International Investment Agreements’ (2004) UNITED NATIONS New York and Geneva.
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW);
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5174);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1960 Tentang Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2070);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 ten tang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5047);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 24);
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor. 37 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1795);
Copyright (c) 2024 Dimas Hikari Achmad
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.