Perlindungan Hukum Ex-Ante dan Ex-Post Bagi Pemegang Saham Dalam Aksi Penambahan Modal Perusahaan Melalui Private Placement
Abstract
The efforts of company to increase capital are not limited to the public offerings, additional capital can be afforded by increasing capital through private placement. The mechanism for increasing capital through private placement needs to follow the rules and regulation for the benefit of all company organs and protection for shareholders, although the regulation regarding increasing capital through private placement are not regulated under Law on Limited Liability Companies and only regulated recently under the Regulation of Financial Services Authority (OJK). The mechanism for increasing capital through private placement does not always benefit all parties especially shareholder who do not have the right to buy the shares issued. Ex-post and ex-ante legal protection is needed to protect the rights of shareholders if the capital increasing action performed by the company.
Keywords: Private Placement; Company; Capital; Protection of Shareholders
Abstrak
Upaya perseroan dalam melakukan penambahan modal tidak sebatas penawaran umum, penambahan modal dapat dilakukan dengan melakukan aksi penambahan modal melalui peivate placement. Mekanisme penambahan modal melalui private placement perlu mengikuti tahapan-tahapan sesuai aturan yang berlaku demi kepentingan seluruh organ perseroan dan perlindungan akan pemegang saham meskipun peraturan mengenai penambahan modal melalui private placement tidak diatur dalam Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas dan hanya diatur baru dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Mekanisme penambahan modal melalui private placement tidak selalu menguntungkan seluruh pihak, khususnya pemegang saham yang tidak memiliki hak untuk membeli saham yang dikeluarkan. Perlindungan hukum secara ex-post dan ex-ante sangat diperlukan demi melindungan hak pemegang saham apabila penambahan modal melalui private placement dilakukan peruisahaan.
Kata kunci: Private Placement; Perseroan; Penambahan modal; Perlindungan Pemegang Saham.
Buku
Ahmad Yani dan Widjaja Gunawan, Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas, (Jakarta: PT Grafindo Persada, 1999).
I.G.Rai Widjaja, Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas,Mehapoin, Jakarta, 1996.
Kurniawan, Karakteristik Perusahaan Berbadan Hukum dan Tidak Berbadan Hukum di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2014
Mishardi Wilamarta, Hak Pemegang Saham Minoritas Dalam Rangka Good Corporate Governance, Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2002
Munir Fuady, Doktrin-Doktrin modern dalam Corporate Law dan Eksistensinnya dalam Hukum Indonesia, Citra Adi Bakti, 2014
Munir Fuady, Pembiayaan Perusahaan Masa kini (Tinjauan Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Munir Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Univesitas Sebelas Maret, 2003
M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Saleh Basir dan Hendy M. Fakhruddin, Aksi Korporasi: Strategi untuk Meningkatkan Nilai Saham Melalui Aksi Korporasi, Salemba Empat, Jakarta, 2005.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. INtermasa, XVI, Jakarta, 1982.
Taqiyuddin Kadir, Gugatan Derivatif, Sinar Grafika, 2017.
Jurnal
Rahmat Setiawan, Risno Mina, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dikaitkan Dengan Penerapan Good Corporate Governance, Jurnal Yustisiabel, vol 3 no 2, 2019.
Tri Budiyono, Problematika Pembelian Kembali Saham Dalam UUPT dan UU Pasar Modal, MMH, Jilid 40 No.1, Maret 2011
Laman
Agus Riyanto, Hak-Hak Pemegang Saham di Indonesia, Binus University, https://business-law.binus.ac.id/2018/02/17/hak-hak-pemegang-saham-di-indonesia/, diakses pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie).
Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indoneisa Tahun 2011 Nomor 111)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.04/2014 Tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 395)
Copyright (c) 2024 Gerald Vivaldi Wardhana
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.