PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR BILA OBJEK JAMINAN FIDUSIA TELAH HILANG (STUDY KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDOARJO NOMOR: 88/Pdt.G/2011/PN.Sda)

Fidusia Jaminan Fidusia Constitutum Possesorium.

Authors

  • Abdullah Kahfi
    abdullah.kahfi-2014@fh.unair.ac.id
    Universitas Airlangga, Indonesia
September 18, 2018

Downloads

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang
tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam prakteknya, jaminan fidusia merupakan perjanjian turunan dari suatu perjanjian pokok yakni perjanjian kredit. Pengalihan hak kepemilikian atas dasar kepercayaan disebut juga dengan penyerahan hak milik secara Constitutum Possesorium, hal ini mengakibatkan benda yang dijadikan jaminan fidusia berada di dalam penguasaan debitor selama perjanjian jaminan fidusia belum hapus, selain itu juga rawan terjadi perbuatan hukum yang dapat merugikan pihak kreditor. Tentunya yang memikul beban resiko dalam hal ini yakni kreditor. Dalam putusan pengadilan negeri nomor: 88/Pdt.G/2011/PN.Sda penggugat dalam hal ini adalah kreditor telah menggugat debitor dengan dalil gugatan wanprestasi karena telah menunggak kredit kendaraan bermotor selama tiga bulan. Pihak tergugat menjawab gugatan tergugat dengan dalil bahwa keterlambatan pembayaran tersebut dikarenakan kendaraan bermotor yang menjadi objek jaminan fidusia telah hilang pada saat disewakan pada pihak ke tiga. Atas dasar jawaban dari tergugat, penggugat meminta sita jaminan berupa sebidang tanah yang dimiliki oleh tergugat sebagai ganti objek jaminan fidusia yang telah hilang. Permasalahan dalam artikel ini adalah apa bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada kreditor bila objek jaminan fidusia telah hilang dan apa akibat hukum apabila debitor wanprestasi jaminan fidusia telah hilang. Dalam putusan nomor : 88/Pdt.G/2011/PN.Sda hakim memutuskan bahwa tergugat wajib melunasi hutang akibat perjanjian kredit yang masih berlangsung. Sedangkan hakim menolak permohonan penggugat untuk menyita sebidang tanah milik tergugat karena objek tersebut bukan termasuk objek jaminan fidusia.