ASPEK-ASPEK HUKUM DALAM PENERBANGAN CODESHARE INTERNASIONAL DAN DOMESTIK DI INDONESIA
Downloads
Maskapai selaku entitas yang bergerak pada usaha transportsi udara perlu menjangkau wilayah yang seluas mungkin untuk dapat melayani pangsa pasar yang luas dan mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Adapun untuk memperluas jangkauannya, diperlukan biaya dalam bilangan yang tidak sedikit. Disamping itu juga terdapat batasan-batasan yang tidak dapat dilewati dalam hukum internasional yang berlaku. Sehingga, dalam praktiknya timbul suatu mekanisme kerjasama dalam bentuk perjanjian antar maskapai dalam bentuk codeshare dimana suatu maskapai (contracting carrier) dapat menjual tiket untuk suatu penerbangan yang dioperasikan oleh maskapai lain (actual carrier)
dengan nomor penerbangan maskapai penjual tiket tersebut. Kerjasama tersebut dapat ditemukan pada penerbangan yang dilakukan dengan rute internasional dan domestik. Adapun dengan adanya maskapai operator yang tidak memiliki perjanjian secara langsung dengan pengangkut menyebabkan
adanya perubahaan pada tanggung gugat dalam adanya kerugian yang diterima oleh penumpang pada penerbangan codeshare internasional dan domestik serta bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan sengketa ganti rugi tersebut.
Buku
de Leon, Pablo Mendes, An Introduction to Air Law: 9th Revised Edition, The Netherlands, Kluwer Law International, 2012.
Hernoko Agus Yudha, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Kencana Prenada Group, 2009.
Harahap, M. Yahya, HUKUM ACARA PERDATA: Gugatan, Persidangan,
Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan kesembilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2009.
Martono, H.K, Hukum Udara Nasional Dan Internasional Publik, Jakarta, RajawaliPers, 2012.
Martono, H.K., Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Jurnal
Adriani, Rhirien, ‘Tanggung Gugat Pengangkut Berdasarkan Peraturan Mneteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.' Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol 3, No. 8; 2015,http://www.jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/214.
Adler, Nicole, ‘Regulating Inter-firm Agreements: The Case of Airline Codesharing in Parallel Networks', Transportation Research Part B: Methodological, Vol 84; 2016, <https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/
S0191261515002635>
Brueckner, Jan K., ‘The economics of international codesharing: an analysis of airline alliances', International Journal of Industrial Organization, Vol 19, No 10;2001,https://www.sciencedirect.com/science/article/pii/
S0167718700000680.
Conti, Christian, "Code-sharing and Air Carrier Liability”, Air and Space Law Vol. 26,No.4;2001,https://heinonline.org/HOL/LandingPage?handle=hein. kluwer/airlaw0026&div=6&id=&page.
Morandi, Valentina, ‘Codesharing agreements by low-cost carriers: An explorative analysis', Journal of Air Transport Management, Vol 42;2 015.
Musa, Annalisa Yahanan Norsuhaida Che, ‘Tanggung Jawab Pengangkut Udara
Terhadap Penumpang', Mimbar Hukum, Vol 22, No. 2; 2010, https://journal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16227>.
Whalen, Thomas J., ‘The New Warsaw Convention: The Montreal Convention',The Air and Space Law, Vol 25, No 1; 2000,< https://heinonline.org/HOL/
LandingPage?handle=hein.kluwer/airlaw0025& div=6&id=&page>.
Laman
Garuda Indonesia, "General Conditions of Carriage (Passenger and Baggage)”, <https://www.garuda-indonesia.com/files/pdf/kr/COC%20ENG.pdf> diakses
pada 3 Juli 2018.
Gleave, Steed Davis, "Competition impact of airline code-share agreements”, http://ec.europa.au, Januari 2007, dikunjungi pada tanggal 6 Mei 2018.
Huaturuk, Dina Mirayanti, "Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air GroupSepakati KerjasamaCodeshare”,http://www.tribunnews.com/
bisnis/2018/05/17/garuda-indonesia-dan-sriwijaya-air-group-sepakatikerjasamacodeshare?page=all> , 17 Mei 2018,diakses pada tanggal 1 Juli2018.
Kementerian Perhubungan Indonesia, "Ratifikasi Konvensi Montreal (MC) 1999,Indonesia Meningkatkan Daya Tawar di Penerbangan Internasional”, http://hubud.dephub.go.id/?id/news/detail/3019, 16 Februari 2017, dikunjungi pada tanggal 30 Juni 2018.
Klinik Hukumonline, "Kekuatan Hukum Penjelasan atas Undang Undang”, <http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3276/kekuatan-hukum-penjelasanatas-undang-undang>, 30 Januari 2012, diakses pada tanggal 3 Juli 2018.
SriwijayaAir,"SyaratdanKetentuan”,https://sriwijayaair.co.id/SJ/Termcondition>diakses pada 6 Juli 2018.
Szakal, Arpad, "Interline and Code-share Agreements”, http://www.aviationlaw.eu/wp/wp-content/uploads/2013/09/Interline-and-code-share-agreements.pdf,dikunjungi pada tanggal 4 Mei 2018.
Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 486).
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1823).
Convention on International Civil Aviation 1944, Opened for Signature 7 Desember 1944, 15 UNTS 295 (entered into force 4 April 1947).
Convention for the Unification of Certain Rules for International Carriage by Air, Opened for Signature 28 Juli 1999, 2242 UNTS 309 (entered into force 4 November 2003).
Lain-lain
ICAO, ‘Doc 9626 – Manual on the Regulation of International Air Transport'. ICAO, "Revision of limits of liability under the Montreal Convention of 1999”,Ref. LE 3/38.1-09/87