TANGGUNG GUGAT LABEL REKAMAN DALAM PERJANJIAN KERJASAMA REKAMAN ARTIS DAN PERJANJIAN MANAJEMEN ARTIS
Downloads
Kebebasan setiap orang untuk mengekspresikan minat mereka pada musik telah menghasilkan keuntungan finansial. Ini ditandai dengan munculnya label rekaman di industri musik yang mengakomodasi kegiatan setiap penulis lagu dan artis. Artis yang berprofesi memiliki peluang besar dalam menjalin kerja sama dengan label rekaman baik dalam bentuk rekaman lagu dan manajemen pekerjaan yang terkait dengan profesinya sebagai pemain. Namun dalam prakteknya, sering ada pelanggaran klausul kontrak oleh label rekaman. Berdasarkan latar belakang ini, ada dua masalah utama yang dapat dirumuskan, yaitu hubungan hukum para pihak dalam kontrak rekaman artis dan kontrak manajemen artis, dan upaya hukum pihak-pihak dalam kontrak rekaman artis dan kontrak manajemen artis. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan statuta dan pendekatan konseptual. Kedua pendekatan ini digunakan untuk memeriksa dan menganalisis isu-isu yang menjadi objek diskusi. Pendekatan undang-undang dilakukan dengan meninjau semua
undang-undang dan peraturan yang relevan dengan masalah hukum yang ditangani. Hasil dari penelitian ini adalah argumen untuk memecahkan masalah hukum yang dihadapi. Kontrak kerja sama perekaman artis dan kontrak manajemen artis adalah dua kontrak standar yang menjadi satu kesatuan. Dalam kenyataan yang dihayati, ia tidak bisa lepas dari kekurangan pada kurangnya kewajiban label rekaman pemenuhan yang mengakibatkan kerugian, terutama pada pihak artis yang memiliki posisi di bawah label rekaman sebagai perusahaan besar. Kurangnya opsi penyelesaian forum perselisihan jelas mengarah pada upaya yang mungkin dapat dilakukan adalah mengajukan
gugatan ke pengadilan.
Buku
Abdulkadir Muhammad, Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Mediagroup, Jakarta, 2014.
Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Kencana Prenamedia Group, Jakarta, 2014.
Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan, Airlangga University Press, Surabaya, 2008.
Y. Sogar Simamora, Faizal Kurniawan, Errni Agustin, Buku Ajar Hukum Kontrak, Universitas Airlangga, Surabaya, 2009.
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak Perencanaan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
J.H Niewenhuis, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Terjemahan Djasadin Saragih), Surabaya, 1985.
Leonora Bakarbessy dkk, Buku Ajar Hukum Perikatan, Universitas Airlangga, Surabaya 2011.
Moch. Isnaeni, Perkembangan Hukum Perdata di Indonesia, Laksbang Grafika, 2013.
Salim, Hukum kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, 2014.
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1987.
Subekti II, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2011.
Subekti III, Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung, 1976.
Subekti IV, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2011.
Subekti V, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Yahya Harahap, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1986.
Perundang-undangan
Burgelijk Wetboek (BW).
Undang – Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta SEMA Nomor 3 Tahun 1963 tentang Gagasan Menganggap Burgerlijk Wetboek tidak sebagai Undang – Undang
Skripsi
Nadhia Amania Sadidha, Pemberian Ganti Rugi Delay PT. Lion Mentari Airlines Ditinjau dari UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2017.
Situs Internet
Viva News Entertainment, "Terkepung Industri Musik Digital,” https://www.viva.co.id/gaya-hidup/829195-terkepung-industri-musik-digital diakses pada tanggal 5 Maret 2018 pukul 12.10
Lembaga Manajemen Kolektif, "LMKN Diminta Urus Royalti Hingga Tempat Hiburan.” http://lmkn.id/lmkn-diminta-urus-royalti-hingga-tempat-hiburan/diakses pada tanggal 20 Juli 2018 pukul 22.00
Hukum Online, "Perjanjian Timbal Balik atau Perjanjian Sepihak?,” http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19208/perjanjian-timbal-balik-atauperjanjian-sepihak diakses pada tanggal 3 Maret 2018.