KEWENANGAN PERADILAN MILITER DALAM MENGADILI PURNAWIRAWAN TNI
Downloads
Militer memiliki keistimewaan dalam bidang hukum dengan mempunyai aturan hukum sendiri, salah satunya adalah Hukum Pidana Militer. Disamping memiliki aturan hukum sendiri, militer juga mempunyai badan peradilan tersendiri yang disebut dengan Peradilan Militer. Penulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya kasus yang melibatkan Purnawirawan TNI yang diadili di Peradilan Militer sedangkan Purnawirawan TNI statusnya adalah sudah menjadi warga sipil. Warga sipil seharusnya diadili di Peradilan Umum. Hal ini menimbulkan perdebatan tentang bagaimana kewenangan Peradilan Militer dalam mengadili Purnawirawan TNI. Penulisan ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa berdasarkan asas lex temporis delicti, Peradilan Militer memiliki wewenang dalam mengadili Purnawirawan TNI. Namun untuk kasus korupsi, Peradilan Militer tidak memiliki kewenangan karena
perkara korupsi mutlak menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Buku
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta, PT. Raja Grafindo,2004.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana : Edisi Revisi , Jakarta, Rineka Cipta, 2008.
RM,Soeharto, Hukum Pidana Materiil : Unsur-Unsur Obyektif sebagai Dasar Dakwaan, Jakarta, Sinar Grafika, 1993.
Salam, Moch.Faisal, Peradilan Militer di Indonesia, Bandung, CV. Mandar Maju, 2004.
Zuleha, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Yogyakarta, Deepublish,2017.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660).
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209 ).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Tahun1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3713).
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439).
Putusan Pengadilan
Putusan DILMILTAMA Nomor 01-K/PMU/BDG/AD/I/2014
Laman
Pratomo,Yulistyo, "TNI AU : Atribut Militer Bukan Buat Bergaya, Bahaya Buat Sipil,” diambil dari https://m.merdeka.com/peristiwa/tni-au-atribut-militerbukan-
buat-bergaya-bahaya-buat-sipil.html.
Sagala, Parluhutan dan Fredy Ferdian, "Yurisdiksi Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia,” diambil dari https://www.dilmiltama.go.id/home/ejournal/YurisdiksiPeradilanMiliter.pdf.