REMEDIES DALAM PUTUSAN ICSID DALAM SENGKETA INVESTASI INTERNASIONAL
Downloads
Suatu sengketa yang timbul dalam proses investasi yang meliputi dua atau lebih negara dapat bermula dari sebuah perjanjian investasi yang telah disepakati oleh para pihak. Apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran atas perjanjian yang telah dibuatnya, atau dapat dikatakan wanprestasi, maka dengan adanya klausula arbitrase dalam perjanjian tersebut, secara otomatis
para pihak akan menyelesaikan sengketanya kepada arbitrase, seperti arbitrase ICSID. Oleh karena itu adanya klausula arbitrase dalam konteks perjanjian investasi (BIT) tersebut sangat diperlukan. Produk hukum dari arbitrase ICSID adalah sebuah putusan yang bersifat mengikat bagi para pihak. Dalam sebuah putusan hendaknya termuat sebuah remedies yang telah ditetapkan oleh arbitrator dalam arbitrase. Remedies dalam arbitrase ICSID terdapat dua bentuk yaitu pecuniary remedies dan non-pecuniary remedies. Remedies tersebut diberikan sebagai kompensasi atau perintah untuk melakukan sesuatu atas kerugian yang dialami pihak lawan, sehingga pihak yang kalah wajib
melakukan ganti rugi atas tindakan yang telah dilakukannya. Selanjutnya, bentuk remedies yang telah dijatuhkan kepada pihak yang kalah tersebut wajib dilaksanakan oleh pihak yang kalah tersebut. Apabila remedies tersebut dijatuhkan untuk Indonesia sebagai pihak yang kalah, maka terlebih dahulu putusan arbitrase tersebut mendapatkan pengakuan (recognition) dan pelaksaanaan (enforcement) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penentuan remedies ditentukan melalui beberapa metode perhitungan kompensasi yang berlaku dan prinsip-prinsip hukum mengenai kompensasi yang berlaku.
Buku
Batubara, Suleman dan Orinton Purba. Arbitrase Internasional (Raih Asa Sukses, Depok 2013).
Dugan, Christopher F. and Don Wallace, Jr. Investor-State Arbitration (Oxford University Press 2017).
Gautama, Sudargo. Undang-Undang Arbitrase Baru 1999 (PT Citra Aditya Bakti Bandung 1999).
McLachlan QC, Campbell and Lauren Shore. International Investment Arbitration: Substantive Principles Second Edition (Oxford International Arbitration Series 2017).
Ripinsky, Sergey dan Kevin Williams. Damages in International Investment Law (British Institute of International and Comparative Law 2008).
Jurnal
Kaunang, Lydia. Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Menurut Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007' (2017) Vol.V/No.6 Lex Privatum.
Kurniawan, Indra Tri. Arbitrase Internasional Sebagai Pilihan Forum dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Kerjasama Internasional, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Airlangga (2012).
Noury, Sylvia, Remedies against states in investor-state arbitration – more bark than bite?, Freshfields Bruckhaus Deringer: BIICL Annual Conference (2009).
Smutny, Aby Cohen. Principles Relating to Compensation in The Investment Treaty Context, Investment Treaty Arbitration Workshop (2006).
Tjoanda, M. Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jurnal Sasi Vol. 16 No. 4: Jurnal Universitas Pattimura, Oktober-Desember (2010).
Utama, Meria. Lex Mercatoria sebagai Hukum yang di Pilih Dalam Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (2013).
Karya Ilmiah
Nurhadi, S.H. Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia, Tesis Fakultas Hukum Universitas Airlangga (2005).
Laman
Investopedia, Comparable Transaction, .
Kevin Smith, The Law Of Compensation For Expropriated Companies And The Valuation Methods Used To Achieve That Compensation, Paper Law & Valuation: Professor Palmiter, 2001, <https://users.wfu.edu/palmitar/Law&Valuation/Papers/2001/Smith.htm>.
Perundang-undangan
International Centre for Settlement Investment Dispute (ICSID) Convention, yang telah diratifikasi oleh Pemerintah RI dengan diundangkannya (Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1968 tentang Persetujuan Indonesia Atas Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing Antara Pemerintah Indonesia Dengan Investor Asing).
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 67.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Altenatif Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138. Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards (New York Convention 1958).