REMEDIES DALAM PUTUSAN ICSID DALAM SENGKETA INVESTASI INTERNASIONAL

Arbitrase ICSID Remedies Putusan Kompensasi.

Authors

September 18, 2018

Downloads

Suatu sengketa yang timbul dalam proses investasi yang meliputi dua atau lebih negara dapat bermula dari sebuah perjanjian investasi yang telah disepakati oleh para pihak. Apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran atas perjanjian yang telah dibuatnya, atau dapat dikatakan wanprestasi, maka dengan adanya klausula arbitrase dalam perjanjian tersebut, secara otomatis
para pihak akan menyelesaikan sengketanya kepada arbitrase, seperti arbitrase ICSID. Oleh karena itu adanya klausula arbitrase dalam konteks perjanjian investasi (BIT) tersebut sangat diperlukan. Produk hukum dari arbitrase ICSID adalah sebuah putusan yang bersifat mengikat bagi para pihak. Dalam sebuah putusan hendaknya termuat sebuah remedies yang telah ditetapkan oleh arbitrator dalam arbitrase. Remedies dalam arbitrase ICSID terdapat dua bentuk yaitu pecuniary remedies dan non-pecuniary remedies. Remedies tersebut diberikan sebagai kompensasi atau perintah untuk melakukan sesuatu atas kerugian yang dialami pihak lawan, sehingga pihak yang kalah wajib
melakukan ganti rugi atas tindakan yang telah dilakukannya. Selanjutnya, bentuk remedies yang telah dijatuhkan kepada pihak yang kalah tersebut wajib dilaksanakan oleh pihak yang kalah tersebut. Apabila remedies tersebut dijatuhkan untuk Indonesia sebagai pihak yang kalah, maka terlebih dahulu putusan arbitrase tersebut mendapatkan pengakuan (recognition) dan pelaksaanaan (enforcement) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Penentuan remedies ditentukan melalui beberapa metode perhitungan kompensasi yang berlaku dan prinsip-prinsip hukum mengenai kompensasi yang berlaku.