PENGALIHAN HAK ATAS MEREK TERDAFTAR DENGAN CARA WAKAF
Downloads
Merek adalah salah satu bagian dari elemen Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan bentuk perwujudan dari karya intelektual yang berfungsi sebagai unsur pembeda atas barang atau jasa yang diproduksi oleh subjek hak yang menunjukan identitas, ciri, dan asal-usul barang atau jasa yang telah dibuatnya. Merek diatur diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 41 angka 1 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa merek dapat dialihkan salah satunya dengan metode wakaf. Namun, pasal tersebut hanya menjelaskan bahwa syarat dan tata cara pengalihan merek dengan wakaf diatur dalam Peraturan Menteri. Sampai saat ini peraturan yang dimaksud dalam pasal tersebut belum juga dibentuk. Menghadapi situasi seperti ini, kehadiran Undang-Undang Wakaf sangat diperlukan dalam rangka mengisi kekosongan pengaturan tentang syarat dan tata cara wakaf merek.
Buku
Doi, Abdur Rahman, Inilah Syariah Islam, Pustaka Panji Mas, Jakarta, 1991.
Haq, Faishal, Hukum Perwakafan Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2017.
Muhammad, Abdulkadir, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2001.
Riswandi, Budi, Agus, Wakaf Hak Kekayaan intelektual, Pusat HKI FH UII, Yogyakarta, 2016.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Perdata:Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta, 1981.
Spence, Micahael, Intellectual Property, Oxford University Press, London , 2007.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159).
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indokasi Geografis (Lembaran Negara RI Tahun 2016 Nomor 252).
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 105).
Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Jurnal
Jened, Rahmi, Implikasi Persetujuan TRIPs Bagi Perlindungan Merek, Yuridika Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2000.
Sujatmiko, Agung, Perjanjian Lisensi Merek Terkenal, Mimbar Hukum Fakultas Hukum UGM, Vol. 22, 2010.
Karya Ilmiah
Rahmah, Mas, Sekuritas Hak Kekayaan Intelektual Untuk Penerbitan Sukuk, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2012.
Laman
Kementrian Agama Republik Indonesia, Wakaf Fiqh, www.kemenag.go.id, Juli 2006, h.15, dikunjungi pada tanggal 1 April 2018.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).