PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENIPUAN MELALUI INVESTASI ONLINE
Downloads
Internet merupakan media elektronik yang memiliki banyak manfaat dalam berbagai bidang, terutama dalam bidang ekonomi. Perkembangan dalam bidang teknologi dan komunikasi menjadi salah satu penyebab dari adanya perkembangan pesat dalam bidang ekonomi global. Investasi online
merupakan salah satu bukti bahwa masyarkat global saling terhubung dalam memanfaatkan teknologi. Namun seiring perkembangan teknologi, justru kemajuan teknologi banyak disalahgunakan. Pemanfaatan teknologi tersebut membuat risiko baru, salah satunya adalah penipuan terkait dengan informasi dan teknologi. Penipuan yang dimaksud adalah rangkaian kebohongan mengenai suatu objek tertentu yang tidak sesuai dengan objek aslinya. Nantinya, rangkaian kebohongan dan informasi palsu itu digunakan untuk mendapatkan manfaat serta keuntungan. Penipuan maupun tindak pidana lainnya dilakukan di dalam suatu lembaga perusahaan tertentu yang memiliki izin perdagangan. Dalam pidana, segala pihak dapat dikenakan pidana termasuk dalam hal membantu tindak pidana. Perusahaan investasi online harus memberikan kemudahan informasi terkait pihak ketiga yang menggunakan media perusahaan mereka sebagai tempat melakukan penipuan. Namun
pemidanaannya ditujukan pada pelaku orang perorangan.
Buku
Ali, Mahrus, Asas-asas Hukum Pidana Korporasi, PT. Raja Grafindo Persada, Depok, 2013.
Henry Campbell Black, Black's Law Dictionary, St. Paul Minim: West Publishing Co., 1979.
Herbert L Packer, The Limits of The Criminal Sanction, California: Stanford University Press, 1968.
Lamintang , "Dasar- dasar Hukum Pidana Indonesia”, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. III, tahun 1997.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta, 1987.
Poernomo, Bambang, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1992.
Purwoleksono, Didik Endro, Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabaya, 2013.
Ross, Alf, On Law and Justice, University of California Press, Berkeley & Los Angeles, 1959.
Soesilo, R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, 1991.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1986.
Sukirno, Sadono, Ekonomi Pembangunan; Proses, Masalah, dan Dasar Kebijakan, Kencana, 2000.
Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Sinar Harapan, Jakarta, 1983.
United Nation, Guidling Principles for Crime Prevention, USA: the UN-Dep of Public Information, 1998.
Yahman, Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan, PT. Prestasi Pustakarya, Jakarta, 2011.
Jurnal
Bambang Murdadi, Pranata Hukum Lembaga Keuangan dan Investasi Bodong, http://jurnal.unimus.ac.id , 2017.
Makalah
Hamzah Hatrik, Asas Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996 (mengutip dari I.S Soesanto, Tinjauan Yuridis Kriminologis Terhadap Kejahatan Perbankan, Makalah Seminar Nasional Kejahatan di Bidang Perbankan, Semarang: FH UNDIP, 11-12 Juni 1990.
Laman
APLI, Dream For Freedom Illegal http://www.radarbangka.co.id/berita/detail/
pangkalpinang/35821/apli-dream-for-freedom-ilegal.html, 26 November 2016, diakses pada tanggal 16 April 2018.
Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia, Pyramid Schemes' https://www.apli.or.id/ skema-piramida/ , 24 September 2015, dikunjungi pada tanggal 13 April 2018.
Contoh Kasus Investasi Online, https://sosmedkini.wordpress.com/contoh-kasusiii/, dikunjungi pada tanggal 5 Juni 2018.
Rizki Dwi Prasetyo, "Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Pidana Positif Di Indonesia”, www.hukum.studentjournal.ub.ac.id , 2014.
Teguh Arifiyandi, "Pemberantasan Cyber Crime dengan KUHP Dalam” http://kominfo.go.id/index.php/content/detail, dikunjungi tanggal 14 Maret 2018.
World Federation of Direct Selling Association, Pyramid Sheme, http://www.wfdsa.org/index.cfm%20pyramid%20schemes_files/subArchive, dikunjungi pada tanggal 14 April 2018.
Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Undangundang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan berlakunya undangundang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum
Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608)
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512).
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5952).
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843).
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5348).