PERBUATAN NOTARIS YANG BERIMPLIKASI TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Downloads
Pajak merupakan kewajiban yang secara system pemungutannya sudah diatur oleh Undang-undang. Kewajiban ini diberlakukan untuk semua masyarakat tidak terkecuali hal-hal yang sudah diatur sperti kewajiban membayar pajak jika ada upaya jual beli aset. Pemungutan yang besar untuk pajak membuat pihak lain memanfaatkannya. Notaris sebagai pejabat umum memiliki wewenang untuk
mewakili para pihak yang menggunakan jasanya membayarkan pungutan berupa pajak kepada Negara. Permasalahan timbul ketika notaris menyalagunakan kewenangannya dan membuat tindakan pidana yang merugikan parapihak yang memberikan kuasa serta Negara yang tidak mendapatkan pajak yang seharusnya diserahkan.
Buku
Bohari, Pengantar Hukum Pajak (Rajawali Pers 2010).
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan (PT Citra Aditya Bakti 2008).
H.A.K. Moch. Anwar (Dading), Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II) Jilid I (Alumni 1982).
Muhammad Abdul Kadir. Etika Profesi Hukum(Citra Aditya Bakti 1997).
Muhammad Djafar Saidi, Kejahatan dibidang perpajakan (PT. Raja Grafindo Persada 2012).
Mulyati Pawennei dan Rahmanuddin Tomalili, Hukum Pidana (Mitra Wacana Media 2015).
Sri Harini, Pengantar Hukum Indonesia (Ghalia Indonesia 2006).
T.N. Syamsah, Tindak Pidana Perpajakan (PT. Alumni 2011).
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia (Refika Aditama 2011).
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 Tentang Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh Indonesia.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.03/2011 Tentang Pelaksanaan Penanganan Pengenaan Sanksi Sesuai Ketentuan Pasal 36A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Putusan
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 156/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smg Tanggal 24 Februari 2016.