PENDAFTARAN TANAH WAKAF YANG BERASAL DARI PETUK PAJAK BUMI DENGAN PERUNTUKAN SEBAGAI GEDUNG PERIBADATAN
Downloads
Praktik wakaf yang ada di Indonesia banyak dalam bentuk wakaf harta benda tidak bergerak berupa tanah. Dalam kehidupan bermasyarakat, pada umumnya tanah wakaf digunakan sebagai gedung peribadatan. Ditetapkan dalam Hukum Tanah Nasional, hak atas tanah yang akan diwakafkan untuk kepentingan pendirian gedung peribadatan hanyalah hak atas tanah berupa Hak Milik. Diperlukannya tanah dengan status Hak Milik dikarenakan wakaf tanah untuk kepentingan pendirian gedung peribadatan harus wakaf untuk selama-lamanya. Jika dilihat dari bentuk pembuktiannya, terdapat dua bentuk Hak milik atas tanah. Bentuk Hak Milik tersebut yaitu, Hak Milik yang sudah terdaftar, dan Hak Milik yang belum terdaftar. Semua bentuk Hak Milik dapat diwakafkan meskipun belum terdaftar. Untuk melindungi peruntukan tanah wakaf dan menjaganya agar tidak hilang maka tanah wakaf perlu didaftarkan pada Kantor Pertanahan agar diterbitkan bukti surat berupa sertipikat wakaf.
Buku
Anshori, Abdul Ghofur, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia, Pilar Media, Yogyakarta, 2005.
Kementrian Agama Republik Indonesia, Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Jakarta, 2013.
Muchsin dan Imam Koeswahyono, Aspek Kebijaksanaan Hukum Penatagunaan Tanah dan Penataan Ruang, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Parlindungan, Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Mandar Maju, Cetakana ke-4 Bandung, 2009.
Jurnal
Santoso, Urip, „Jual-Beli Tanah Hak Milik Yang Bertanda Bukti Petuk Pajak Bumi (Kutipan Letter C)"Ÿ, Jurnal Prespektif, Vol XVII, No. 2, Edisi Mei, 2012.
Santoso, Urip, „Kepastian Hukum Wakaf Tanah Hak Milik"Ÿ, Jurnal Prespektif, Vol XIX, No. 2, 2014.
Laman
Fauzia, Amelia, "Fenomena Masjid di atas Tanah Bukan Wakaf: Sebuah Kajian Empiris (1)”, 2012, https://bwi.or.id/index.php/in/publikasi/artikel/999-
masjid-di-atas-tanah-bukan-wakaf-sebuah-kajian-empiris.html.
Nurhayati, Sri dan Wasilah, "Akuntansi Syariah di Indonesia”, https://books.google.co.id/books/about/Akuntansi_Syariah_di_Indonesia.html?hl=id&id=IKD2K3GEkuUC&redir_esc=y.
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).