PENGUATAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK
Downloads
Partai politik merupakan ruang bagi masyarakat untuk mengekspresikan kebebasan dan keterbukaan berdemokrasi. Di samping hal tersebut, pemenuhan hak-hak juga mengalami berbagai tantangan termasuk untuk mewujudkan hak perempuan yang terkait dengan hak keterwakilan perempuan
dalam kepengurusan partai politik, representasi perempuan di parlemen, peningkatan partisipasi politik perempuan, hingga peningkatan kepemimpinan perempuan dalam pengambil kebijakan. Kesadaran terhadap hak perempuan dalam politik mulai dibangun melalui kebijakan penerapan affirmative action yang dituangkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan angka minimal 30% (tiga pulu perseratus) keterwakilan perempuan yang harus dicapai. Affirmative action bukanlah hal baru, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum hingga berlakunya undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, hal tersebut yang masih menimbulkan pro dan kontra. Pasal 173 ayat (2) huruf e mengenai kuota 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan sebagai salah satu syarat wajib untuk menjadi peserta pada pemilu serentak 2019. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diharapkan keterwakilan perempuan tercapai hingga 30% (tiga puluh perseratus)
dengan penguatan melalui kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Buku
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Gramedia Pustaka Utama 1992).
Ufi Ulfiah, Perempuan di Panggung Politik (Rahima 2007)
Joni Lovenduski, Politik Berparas Perempuan (Kanisius 2008).
Jurnal
Ramly Hutabarat, ‘Peranan Partai Politik Menyerap Aspirasi Masyarakat dan Hukum Politik Yang Tidak Semantik' (2005) 35.3 Jurnal Hukum & Pembangunan.
Arbaiyah Prantiasih, ‘Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan', (2012).
Laman
Affirmative action, 2009 .
Herita Dewi, ‘Perempuan dan Politik Dalam Perspektif Kesetaraan Gender' 2016 <http://www.sumbarprov.go.id/details/news/8277>
Khofifah Indar Parawansa, ‘Studi Kasus : Hambatan Partisipasi Politik di Indonesia'< https://s3.amazonaws.com/academia.edu.documents/37076367/BAHAN_MATERI_.pdf?AWSAccessKeyId=AKIAIWOWYYGZ2Y53UL3A&-Expires=1507001954&Signature=ckZ52us587sUTUgy96cYugF4UA8% 3D&response-content disposition=inline% 3B%20filename%3 D Hambatan_terhadap_Partisipasi_Politik.pdf>.
Rizka Damayanti, ‘Profil dan Biografi Khofifah Indar Parawansa' .
Perundang-undangan
Universal Declaration of Human Rights 1948 (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia).
Convention on the Political Rights of Women 1953 (Konvensi Hak-hak Politik Kaum Wanita).
International Covenant on Civil and Political Rights 1966 (Konvenan Hak Sipil dan Politik).
International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights 1966 (Konvenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
Convention on the Elimination of Discrimination Against Women 1979 (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita).
Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1958 tentang Pengesahan Konvensi Hak-hak Politik Kaum Wanita (Lembaran Negara dan Tambahan Lembaran Negara Tahun1958).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita Kaum Wanita(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, 10Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277).
Undang –Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3809).
Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3810).
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).
Undang-Undang No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251).
Undang-Undang No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37).
Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4557).
Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801).
Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.
Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189).
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109).
Surat Kabar
Miftahul Hayat, ‘Keterwakilan Perempuan Digugat' (2017) Jawa Pos.