PIHAK YANG BERHAK MENDAPAT GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI ATAS TANAH PAKU ALAM

Pengadaan Tanah Tanah Paku Alam Ganti Kerugian Konsinyasi Tindakan Publik.

Authors

September 18, 2018

Downloads

Pada tahun 2015, dilakukan pembangunan Bandar Udara New Yogyakarta International Airport di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembangunan tersebut dilakukan melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan cara pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Muncul permasalahan dimana pengadaan tanah tersebut dilaksanakan di atas tanah milik kerajaan (yang disebut Paku Alam Ground) yang telah dimiliki secara turun-temurun. Warga yang memanfaatkan tanah tersebut sebagai lahan penghasilan berupa petani tambak turut meminta ganti kerugian pada pemerintah. Berdasarkan penelitian, maka ganti kerugian hanya dapat diberikan pada pihak yang memiliki bukti kepemilikan atas tanaman ataupun benda lain di atasnya, yakni dalam kasus harus berupa izin usaha tambak. Dalam sengketa pemberian ganti kerugian, untuk mempercepat proses pelaksanaan pengadaan tanah maka pemerintah dapat melakukan penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri yang merupakan tindakan pemerintah dalam ranah publik yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.