PIHAK YANG BERHAK MENDAPAT GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DI ATAS TANAH PAKU ALAM
Downloads
Pada tahun 2015, dilakukan pembangunan Bandar Udara New Yogyakarta International Airport di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pembangunan tersebut dilakukan melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan cara pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Muncul permasalahan dimana pengadaan tanah tersebut dilaksanakan di atas tanah milik kerajaan (yang disebut Paku Alam Ground) yang telah dimiliki secara turun-temurun. Warga yang memanfaatkan tanah tersebut sebagai lahan penghasilan berupa petani tambak turut meminta ganti kerugian pada pemerintah. Berdasarkan penelitian, maka ganti kerugian hanya dapat diberikan pada pihak yang memiliki bukti kepemilikan atas tanaman ataupun benda lain di atasnya, yakni dalam kasus harus berupa izin usaha tambak. Dalam sengketa pemberian ganti kerugian, untuk mempercepat proses pelaksanaan pengadaan tanah maka pemerintah dapat melakukan penitipan ganti kerugian di Pengadilan Negeri yang merupakan tindakan pemerintah dalam ranah publik yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Buku
Agusmidah, Dinamika Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (USU Press 2010).
Asikin, Zainal, Dasar – Dasar Hukum Perburuhan (Rajagrafindo Persada 2014).
Budiono, Abdul, Rachmad, Hukum Perburuhan (Indeks 2001).
Bumi, Vina Christina,"Eksistensi Sultanaat Grond Pasca Berlakunya Undang Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta", Tesis, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2017.
Gunanegara, Hukum Administrasi Negara Jual Beli dan Pembebasan Tanah, (Tatanusa 2016).
Hadisuprapto, Ikhtisar Perkembangan Hukum Tanah Daerah Istimewa Yogyakarta, (Karya Kencana 1977).
Harsono, Boedi, "Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya Jilid 1”, (Universitas Trisakti 2015).
Haar, Ter, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat (terjemahan Soebakti Poesponoto),(Pradnya Paramita 1987).
Ramelan, Eman. Hukum Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Indonesia : Buku Ajar, (Airlangga University Press 2014).
Santoso, Urip, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, (Airlangga University Press 2013).
Sumardjono, Maria S.W, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, (Kompas 2008).
........, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta, 2001.
Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia : Suatu Pengantar Untuk Mempelejari Hukum Adat, Cetakan Ketiga (PT RajaGrafindo Persada 1996).
Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek (Pradnya Paramita 2007).
Sutedi, Adrian, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum: Dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (Sinar Grafika 2008).
Syahrani, Riduan, Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata (Alumni 2006).
Poerwokoesumo, KPH Soedarisman, Daerah Istimewa Yogyakarta, (Gadjah Mada University Press 1984).
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Toko Gunung Agung 1995).
Santoso, Urip, Buku Ajar Hukum Pengadaaan dan Pendaftaran Hak atas Tanah, (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2009).
........., Hukum Agraria Kajian Komprehensif (Kecana Prenada Media 2014).
Jurnal
Amalia. Rizky, ‘Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak atas Tanah dalam Penetapan Ganti Rugi Terkait Dengan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum' (2012) 27 Yuridika.
Eman, ‘Aspek Kepentingan Umum dalam Pencabutan Hak atas Tanah Setelah Berlakunya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 1993' (1996) 1 Yuridika.
Ramelan. Eman, ‘Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum' (2008) 23 Yuridika.
Kusumoharyono. Umar , ‘Eksistensi Tanah kasultanan (Sultan Ground) Yogyakarta Setelah Berlakunya UU No. 5 tahun 1960' (2006) 68 Yustitia.
Laman
Wilujeng Kharisma, "Bangun Relokasi Bandara Kulon Progo Segera Dibangun”, (2017)
kulon-progo-segera-dibangun-393955>, accessed 24 Oktober 2017.
Sukma Indah Permana, „Pembebasan Lahan Bandara Kulon Progo Rampung 91%"Ÿ, (2017) , accessed 29 Oktober 2017.
Praga Utama, „Angkasa Pura I Bayar Ganti Rugi Lahan Paku Alam"Ÿ (2017) accessed 9 Mei 2017.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Umum (Lembaran Negara Repubik Indonesia tahun 1960 no 104,
Tambahan Lembaran Negara nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Repubik Indonesia tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara nomor 5280).
Peraturan Presiden nomor 148 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan.
Presiden nomor 71 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Repubik Indonesia tahun 2015 no 366).