KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN NAVIGASI

International Civil Aviation Organization Air Traffic Services Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia Tanggung Jawab Tanggung Gugat.

Authors

September 18, 2018

Downloads

Dalam perkembangan teknologi yang semakin pesat, International Civil Aviation Organization (ICAO) berusaha agar setiap negara anggotanya memiliki standar keselamatan penerbangan yang terjamin. Indonesia sebagai salah satu negara anggota ICAO diberikan suatu rekomendasi untuk merubah sistem pelayanan navigasi penerbangan menjadi single provider Air Traffic Services agar penerbangan Indonesia menjadi lebih baik. Dengan diberlakukannya single provider Air Traffic Services maka Indonesia membentuk suatu lembaga khusus yang melayani navigasi penerbangan yaitu Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara. Kemudian, yang menjadi permasalahan adalah terkait tanggung jawab dan tanggung gugat oleh pihak Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia selaku penyedia jasa layanan navigasi penerbangan di Indonesia.