KEDUDUKAN HUKUM LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN NAVIGASI
Downloads
Dalam perkembangan teknologi yang semakin pesat, International Civil Aviation Organization (ICAO) berusaha agar setiap negara anggotanya memiliki standar keselamatan penerbangan yang terjamin. Indonesia sebagai salah satu negara anggota ICAO diberikan suatu rekomendasi untuk merubah sistem pelayanan navigasi penerbangan menjadi single provider Air Traffic Services agar penerbangan Indonesia menjadi lebih baik. Dengan diberlakukannya single provider Air Traffic Services maka Indonesia membentuk suatu lembaga khusus yang melayani navigasi penerbangan yaitu Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara. Kemudian, yang menjadi permasalahan adalah terkait tanggung jawab dan tanggung gugat oleh pihak Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia selaku penyedia jasa layanan navigasi penerbangan di Indonesia.
Buku
Lukman Mediya, Badan Layanan Umum Dari Birokrasi Menuju Korporasi, Cetakan Kedua (PT. Bumi Aksara 2015).
Marzuki Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi (Cetakan Keempat kencana Prenada Media Group 2012).
Pramono Agus, Dasar-Dasar Hukum Udara dan Ruang Angkasa (Cetakan kesatu, Ghalia Indonesia 2011).
Weber Ludwig, International Civil Aviation Organization (Kluwer Law International 2007).
Jurnal
Arafah Adhy Riadhy, Air Traffic Services (ATS): Antara Tannggung jawab Negara dan pelayanan jasa Komersial (Studi Pembentukan Perusahaan Umum (Perum), Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), dan Model Pertanggungjawabannya), Jurnal Ilmu Hukum YUSTITIA, Vol. 9, No. 1, 2015.
Puspaningrum, Tanggung Jawab Organ Perseroan Terbatas (PT) Dalam Kepailitan, Wacana Hukum, Vol.IX
Schubert Francis, Legal Aspects of Cross-Border Service Provision in the Single European Sky, Jurnal Air and Space Law, Kluwer Law International BV, Vol. 35, Belanda, 2010.
Laman
<http://www.kompasiana.com/wdtu/tugas-pokok-dan-fungsi-airnavindonesia_552e034a6ea834221b8b45bf>
<https://www.icao.int/secretariat/TechnicalCooperation/Pages/history. aspx>
<https://indonesia-icao.org/keamanan.html>
<https://www.skybrary.aero/index.php/ICAO_Universal_Safety_Oversight_Audit_Programme>
<https://eur-lex.europa.eu/eli/reg/2005/2111/oj#ntr1-L_2005344EN.01001501-E0001>
<https://www.airmagz.com/10496/kp-111-tahun-2017-terbit-iatca-kami-menolak.html>
<http://www.sridianti.com/hak-hak-perwakilan-diplomatik.html>
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Undang-Undang 40 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
Konvensi Chicago 1944 Konvensi Wina 1961
Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan. Indonesia
Jurist-Diction (P-ISSN 2721-8392, E-ISSN 2655-8297), published by Universitas Airlangga, is licensed under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0).
This license permits users to:
- Share – copy and redistribute the material in any medium or format;
- Adapt – remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use.
These freedoms are granted under the following conditions:
Attribution – You must provide appropriate credit, include a link to the license, and indicate if any changes were made. This may be done in any reasonable manner, but not in a way that suggests the licensor endorses you or your use.
No additional restrictions – You may not apply legal terms or technological measures that restrict others from exercising the rights granted under the license.
Note: As of Volume 5, No. 1 (2022), Jurist-Diction has adopted the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0), replacing its previous license (CC BY-NC-SA).