WEWENANG TIDAK LANGSUNG NEGARA TERHADAP HUTAN ADAT PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 35/PUU-X/2012
Downloads
Dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 disambut dengan gegap gempita oleh masyarakat hukum adat. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa hutan adat tidak lagi termasuk dalam klasifikasi hutan negara. Meskipun bukan lagi merupakan klasifikasi dari hutan negara, namun disebutkan dalam Putusannya bahwa negara masih memiliki wewenang secara tidak langsung terhadap hutan adat. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah hak konstitusional masyarakat hukum adat terhadap hutan dalam sistem hukum Indonesia dan "wewenang tidak langsung” yang dimiliki oleh negara terhadap hutan adat yang bukan lagi hutan negara. Terkait penggunaan istilah wewenang tidak langsung dalam Putusan tersebut, MK tidak memberikan penjelasan secara eksplisit dan
tidak diatur pula secara eksplisit baik dalam teori maupun dalam aturan hukum yang ada. Sehingga untuk memahami wewenang tidak langsung yang dimiliki oleh negara terhadap hutan adat yang bukan lagi hutan negara tersebut, penulis melakukan penelitian hukum terhadap pendapat ahli hukum dan praktek-praktek hukum yang ada.
Buku
Asshiddiqie, Jimly, Menuju Negara Hukum yang Demikratis, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi , Jakarta, 2008.
Muhammad, Bushar, Asas-Asas Hukum Adat Suatu Pengantar, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2003.
Supriadi, Hukum kehutanan dan hukum perkebunan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Wiratraman, Herlambang P. et.al., Pandangan Hukum Hutan Adat Papua, Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Indonesia, Jakarta, 2018.
Jurnal
Abubakar, Lastuti, "Revitalisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum dalam Membangun Sistem Hukum Indonesia”, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 13 No.2 Mei 2013.
Laman
Fitria, Evi Nur, "Persekutuan Hukum Adat” https://evinurfitria.wordpress.com/2015/12/05/persekutuan-hukum-adat/#_ftn3, 5 Desember 2015.
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, "Data Set Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016”, http://www.menlhk.go.id/berita-129-datasetlingkungan-
hidup-dan-kehutanan.html.
Safa'at, Muchamad Ali, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, http://safaat.lecture.ub.ac.id/files/2011/11/Penafsiran-Konstitusi.pdf, November 2011.
Suerani, Ade, "Sejarah Desentralisasi di Indonesia”, Kompasiana, https://www.kompasiana.com/adesuerani/sejarah-desentralisasi-di-indonesia-1_54fffe53a33311227050f829, 29 Juni 2010.
Arizona, Yance, "Mahkamah Konstitusi dan Reformasi Tenurial Kehutanan”, Makalah disampaikan dalam Konferensi Nasional Tata Kelola Hutan dan Lahan, diselenggarakan oleh ICEL, ICW dan FITRA dengan dukungan The Asia Foundation dan UKAID, Hotel Aryaduta, Jakarta, 17-20 Desember, 2013.
Moniaga, Sandra, "Hak-hak Masyarakat Adat dan Masalah serta Kelestarian Lingkungan Hidup di Indonesia”, Artikel utama dalam WACANA HAM, Media Pemajuan Hak Asasi Manusia, No. 10/Tahun II/12 Juni 2002, Jakarta, 2002.
Sabardi, Lalu, "Konstruksi Makna Yuridis Masyarakat Hukum Adat Dalam Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945 Untuk Identifikasi Adanya Masyarakat Hukum Adat”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-43 No.2 April-Juni 2013.
Sembiring, Julius, "Hak Menguasai Negara Atas Sumber Daya Agraria”, Jurnal Bhumi Vol.2, November 2016.
Sirait, Martua, Chip Fay dan A. Kusworo, "Bagaimana Hak-hak Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Sumber Daya Alam Diatur”, Roundtable Discussion di Wisma PKBI tanggal 20 Oktober 1999.
Tangkere, Fransisco Norman Jean, "Kajian Yuridis Terhadap Status Hukum Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Lex Administratum Vol.IV/No.2/Februari, 2016.
Zakaria, R. Yando, "Kriteria Masyarakat (Hukum) Adat dan Potensi Implikasinya terhadap Perebutan Sumberdaya Hutan Pasca-Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012: Studi Kasus Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur”, Jurnal WACANA No.33 Tahun ke-XVI, 2014.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) juncto Undang-Undang Nomor 19. Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 292 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak.
Karya Ilmiah
Fariqun, A. Latief, "Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Sumber Daya Alam Dalam Politik Hukum Nasional”, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2007.
Marthin, "Prinsip Hukum Pengelolaan Hutan Pada Tanah Ulayat”, Disertasi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2015.