KERJASAMA INDONESIA DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA TERKAIT DALAM PENANGANAN PENGUNGSI
Downloads
Pengungsi merupakan salah satu akibat dari bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan. Di tataran internasional, instrumen yang mengatur mengenai pengungsi adalah Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol New York 1967. Dalam penanganan permasalahan pengungsi, PBB membentuk suatu
organisasi internasional yang berfokus dalam isu tersebut yaitu UNHCR. Di tataran nasional Indonesia, penanganan pengungsi diatur dalam Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Terkait penentuan atau penetapan status pengungsi di Indonesia diserahkan
kepada UNHCR mengingat Indonesia bukan negara pihak instrument internasional terkait. Ada lembaga lain yang turut andil dalam penanganan pengungsi di Indonesia selain UNHCR, yaitu IOM dan ICRC. Indonesia telah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga ini dan berlangsung hingga
sekarang. Namun kerjasama-kerjasama tersebut memerlukan peningkatan dikarenakan beberapa permasalahan muncul dalam proses penanganan pengungsi.
Buku
Amidjojo. Sri Badin, Perlindungan Hukum Terhadap Pengungsi Berdasarkan Konvensi Jenewa 1951, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (2004).
Goodwin-gill. Guy S., The Refugee in International Law Second Edition (Clarendon Press 1998).
Patrnogic. Jovan, Introduction to International Refugee Law, International Institute of Humanitarian Law (San Remo 1996).
Romsan. Achmad et al., Pengantar Hukum Pengungsi Internasional (UNHCR 2003).
Wagiman, Hukum Pengungsi Internasional (Sinar Grafika 2012).
Modul UNHCR, Procedural Standards for Refugee Status Determination under UNHCR's Mandate (UNHCR 2005).
UNHCR, Training Module RLD I, An Introduction to the International Protection of Refugees (UNHCR 1992).
Skripsi
Ningrum. Pratiwi, Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2013.
Jatyputri, Winner Nabila, Penerapan Prinsip Non-Discrimination bagi Pengungsi Rohingya di Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2015.
Jurnal
Fachrurrahman, Reza, Penerapan Prinsip Non-Refoulment Terhadap Pengungsi di Indonesia Sebagai Negara Yang Bukan Merupakan Peserta Konvensi Jenewa Tahun 1951 Mengenai Status Pengungsi, JOM Fakultas Hukum, Vol. III, No.2, Oktober 2016.
Fandik, Moh., Penampungan Orang Vietnam di Pulau Galang 1975-1979, AVATARA e-Journal Pendidikan Sejarah Universitas Negeri Surabaya, Vol. 1, No.1, Januari 2013.
Riyanto, Sigit Prinsip Non-Refoulment dan Relevansinya dalam Sistem Hukum Internasional, mimbar hukum, Vol. 22, Nomor 3, Oktober 2010.
----------- Urgensi Legislasi Hukum Pengungsi dan Kendalanya di Indonesia, Indonesian Journal of International Law, Vol. 2, No. 1, 2004.
Artikel
Final Act of the United Nations Conference of Plenipotentiaries on the Status of Refugees and Stateless Persons, Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol New York 1967.
Introductory Note by the Office of the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol New York 1967.
Laman
Bali Process, Ministerial Conference and Senior Officials Meetings https://www.baliprocess.net/ministerial-conferences-and-senior-officials-meetings/, Maret 2016, accessed pada 25 Juni 2018
ICRC, Babinkum TNI dan ICRC Formalkan Kerjasama, http://blogs.icrc.org/indonesia/babinkum-tni-dan-icrc-formalkan-kerjasama/ , 7 September 2011,accessed pada 26 Juni 2018
-----------ICRC Perkuat Kerjasama Akademik dengan Universitas Syah Kuala Aceh, http://blogs.icrc.org/indonesia/icrc-perkuat-kerjasama-akademikdengan-universitas-syah-kuala-aceh/ , 7 September 2015, accessed pada 27 Juni 2018.
-----------Wawancara Kepala Delegasi Regional ICRC: Kenapa ICRC Masih Ada di Indonesia?,http://blogs.icrc.org/indonesia/wawancara-kepala-delegasiregional-icrc-kenapa-icrc-masih-ada-di-indonesia/ 7 September 2011, accessed pada 26 Juni 2018.
IOM, January 2014 Newsletter "IOM di Indonesia”, http://indonesia.iom.int/sites/default/files/January%202014%20Newsletter%20Indonesian.pdf, Januari 2014, accessed pada 25 Juni 2018.
Kanwil NTT, Beerita Satuan Kerja Direktorat Jenderal Imigrasi Bersama IOM Adakan Pelatihan dan Sosialisasi di Rudenim Kupang, https://ntt.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-upt/3147- direktorat-jenderalimigrasi-bersama-iom-adakan-pelatihan-dan-sosialisasi-di-udenim-kupang, 13 Juli 2017, accessed pada 25 Juni 2018.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Bali Process Sepakati Mekanisme untuk Percepa Penanganan Migran Ireguler di Kawasan, https://www.kemlu.go.id/id/berita/Pages/Bali-Process-Sepakati-Mekanisme-untuk-Percepat-Penangangan-Migran-Ireguler-di-Kawasan.aspx , 23 Maret 2016, accessed pada tanggal 25 Juni 2018.
-----------Pemerintah Indonesia Tandatangani Naskah Pengaturan Kerjasama untuk Penanganan Masalah Pengungsi, https://www.kemlu.go.id/id/berita/siaranpers/Pages/Pemerintah-Indonesia-Tandatangani-Naskah-Pengaturan-Kerjasama-untuk-Penanganan-Masalah-Pengungsi.aspx, 4 Oktober 2000,accessed pada 25 Juni 2018.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Perlindungan Pengungsi(Refugee) Menurut Hukum Internasional, http://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/10/Perlindungan-Pengungsi-Refugee-Menurut-Hukum-Internasional.pdf , Oktober 2014, accessed pada 2 Februari 2018.
Sari, Eva Nila, MoU Komnas HAM dan UNHCR Dorong Perlindungan
Pengungsi dan Pencari Suaka, https:// www. komnasham.go.id/ index.php/news/2015/7/28/173/mou-komnas-ham-dan-unhcr-dorong-perlindunganpengungsi-dan-pencari-suaka.html , 28 Juli 2015, accessed pada 23 Juni 2018.
Suryono, Mitra, UNHCR dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Bekerja Sana untuk Lindungi Hak Asasi Manusia bagi Pengungsi dan Lainnya, http:// www.unhcr. org/ id/ wp-content/ uploads/ sites/42/2017/05/Siaran-Pers-MoU-Signing-KomNasHAM.pdf , 28 Juli 2015, accessed pada 23 Juni 2018.
Suastha, Riva Dessthania, UNHCR: Rudenim Bukan Tempat Tampung Pengungsi Asing, https:// www.cnnindonesia.com/ internasional/ 20180405142110-106-288510/ unhcr-rudenim-bukan-tempat-tampung-pengungsi-asing, 5 April 2018, accessed pada 28 Juni 2018.
Tempo.co, Tak Lagi Usir Pengungsi, Australia Tunduk pada Bali Process, https://dunia.tempo.co/read/729969/tak-lagi-usir-pengungsi-australia-tundukpada-bali-process , 22 Desember 2015, accessed pada 25 Juni 2018
United Nations General Assembly (UNGA) Fifth Session, General Assembly Resolution No. 428 (V) 14 December 1950, 14 December 1950, http://www. unhcr.org/refworld/docid/3b00f08a27.html, accessed pada 8 November 2017
UNHCR, Tentang United Nations High Commisioner for Refugees, http://www.unhcr.org/id/ , accessed pada tanggal 8 November 2017.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882).
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-11.OT.01.01 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 264).
Convention Relating to the Status of Refugees 1951, Registration Number 2545, UNTS Volume Number 189, entry into force on 22 April 1954.
Universal Declaration of Human Rights 1948, proclaimed by United Nations General Assembly Resolution No. 217 A, 10 December 1948.
Statute of the Office of the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), proclaimed by UNGA Resolution 428 (V0 14 December 1950.