PENGGUNAAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Downloads
Munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 merupakan dasar yang kuat bagi DPR untuk menggunakan hak angket terhadap KPK. Dalam Putusan tersebut Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa KPK merupakan bagian dari eksekutif, sehingga menjadikan KPK layak menjadi subyek hak angket DPR. Terkait dengan alasan tersebut, sebagian pihak termasuk KPK tidak sependapat. Berdasarkan hal tersebut, maka penulisan artikel ini ditujukan untuk menganalisis mengenai ratio decidendi dari Mahkamah Konstitusi, yang dalam hal ini pada ternyata ada kekeliruan hakim dalam pertimbangannya, di antaranya adalah adanya kesalahan menafsirkan kosiderans, dan tidak mempertimbangkan konsep lembaga negara independen yang berkembang pada konteks negara modern. Selain itu ada inkonsistensi baik dalam pendapatnya sendiri, maupun bila dibandingkan dengan Putusan MK Nomor 012-016-019 PUU-IV/2006, yang intinya bahwa KPK adalah lembaga yang bukan bagian dari kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, tetapi merupakan lembaga independen.
Buku
Ashiddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Hukum Tata Negara Jilid II, Jakarta, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
Bockel, Bas Van. 2016. Ne Bis In Idem In Eu Law, Cambridge, Cambridge University Press.
Thompson, Richard. S. 2003. Great Britain: A Reference from The Renaissance to The Present, New York, Fact on File.
Indra, Mexsasai. 2011. Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia, Bandung, Refika Aditama.
Yamamoto, Hinomori. 2007. Tools for parliamentary oversight: A comparative study of 88 national parliaments, Switzerland, Inter-Parliamentary Union.
Jurnal
Henry W. Ehrmann, The Duty Of Disclosure In Parliamentary Investigation: A Comparative Study, The Duty Of Disclosure In Parliamentary Investigation, Chicago Law Review Study, Volume II, 1943.
Ismail Sunny, Suatu Pandangan dari Hukum Tata Negara. Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol 17, No 4 Agustus 1987, h.351-357.
Laman
http://www.historyofparliamentonline.org/volume/1386-1421/survey/vii functionsand-procedures diakses tanggal 20 Juni 2018.
Kristian Ardianto,”Baru Kali Ini dalam Sejarah, MK Mengomentari Putusannya Sendiri”, 1 9 Februari 2018, https://nasional.kompas.com, diakses tanggal 30 Maret 2018.
A History of Notable Senate Investigations, https://www.senate.gov/artandhistory/history/common/briefing/Investigations.htm diakses pada tanggal 25 April 2018, pukul 17:44 WIB.
Saint Claire Inquiry, Journal of the House, https://www.senate.gov/artandhistory/history/common/investigations/pdf/StClairI nquiry.pdf diakses tanggal 25 April 2018, pukul 17:50 WIB.
M. Djadijono, "Degradasi "Kesaktian" Hak Angket DPR”, 27 April 2017 http:/www.parlemenIndonesia.org diakses tanggal 14 Februari 2018.
Bagus Prihantoro Nugroho, "Hak Angket DPR dari Zaman Bung Karno Hingga Kini”, Jumat 28 April 2017, https://news.detik.com/ diakses 26 Juli 2018.
Perundang-undangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67).
Undang-Undang No. 17 tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, tertanggal 18 Desember 2006, Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017, tertanggal 8 Februari 2018, Tentang Pengujian Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR,DRP,DPD, dan DPRD.