PERLINDUNGAN BUDAYA TRADISIONAL INDONESIA MELALUI PENCATATAN DALAM SISTEM PENDATAAN KEBUDAYAAN TERPADU
Downloads
Banyak budaya tradisional Indonesia yang dipublikasikan, namun minim perlindungan, sehingga sering diklaim oleh pihak asing. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan kemudian mencetuskan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu sebagai database kebudayaan. Skripsi ini akan membahas mengenai bentuk perlindungan kebudayaan dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, kelembagaan dalam pencatatan pada Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu, dan kelembagaan dalam pemberian Izin Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu dapat menjadi alat defensive protection apabila budaya tradisional Indonesia diklaim oleh pihak asing. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu merupakan acuan dalam pemajuan kebudayaan, termasuk didalamnya pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan. Pencatatan dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu dan pemberian Izin Pemanfaatan Objek Pemajuan
Kebudayaan dapat dilakukan oleh Kemendikbud selaku perwakilan dari Pemerintah Pusat.
Buku
Hadjon, Philipus Mandiri, Pengantar Hukum Perizinan (Yuridika 1993).
Mulyana, Deddy, dan Jalaluddin Rakhmat, Komunikasi Antarbudaya (Remaja Rosdakarya 1990).
Sardjono, Agus, Hak Kekayaan Intelektual dan Pengetahuan Tradisional (PT. Alumni 2006).
UNESCO Institute for Information Technologies in Education, Digital Libraries in Education, Science, and Culture: Analytical Survey (UNESCO Institute for Information Technologies in Education 2007)
Jurnal
Afifah Kusumadara, "Pemeliharaan dan Pelestarian Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Indonesia: Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan non-Hak Kekayaan Intelektual”, QUIA IUSTUM (2016) 18 Jurnal Hukum IUS.
Karya Ilmiah
Wirayanti, Elvira Devinamira, Perlindungan Hukum Terhadap Warisan Budaya Nasional yang Tidak Terdaftar dalam Warisan Budaya Dunia, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2017.
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244). Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Laman
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud. (Apa Perbedaan Makna Perlindungan dan Pelindungan). < http :// badan bahasa. kemdikbud.go.id/ lamanbahasa/content/ apa perbedaan makna-perlindungan- danpelindungan>.
Badan Pusat Statistik, "Mengulik Data Suku di Indonesia”, <https://www.bps.go.id/KegiatanLain/view/id/127>.
Convention on Biological Diversity, "About the Nagoya Protocol”, <https://www.cbd.int/abs/about>.
Harian Jogja, "Mengomersialkan Budaya Indonesia, Pihak Asing Dikenai Aturan Pembagian Manfaat”, <http://www.harianjogja.com/baca/2017/06/24/
mengomersialkan-budaya-indonesia-pihak-asing-dikenai-aturan-pembagianmanfaat-828171>.
Tempo, "Hilmar Farid: Tradisi Pencatatan Kita Lemah”, <https://koran.tempo.co/konten/2017/07/01/418582/Hilmar-Farid:-Tradisi-Pencatatan-Kita-Lemah,diakses 24 September 2017>.
The Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from their Utilization to the Convention on Biological Diversity, Ps. https://www.cbd.int/abs/doc/protocol/nagoyaprotocol-
en.pdf>.
Rofiq Hidayat, "Ini Poin-Poin RUU Pemajuan Kebudayaan yang Baru Disahkan Jadi UU” http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5902f67269a3d/inipoin-poin-ruu-pemajuan-kebudayaan-yang-baru-disahkan-jadi-uu>.