PERLINDUNGAN HUKUM CALON JEMAAH UMRAH SEBAGAI KREDITOR DALAM KEPAILITAN BIRO PERJALANAN UMRAH

Perlindungan Kepailitan Debitor Kreditor Permohonan Pernyataan Pailit Kurator.

Authors

September 18, 2018

Downloads

Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas penduduk Islam terbesar di dunia yang menjadi daya tarik bagi pelaku usaha biro perjalanan umrah untuk menawarkan layanan perjalanan umrah yang murah dan terkadang jauh dibawah harga pasar. Hal ini berdampak kepada layanan yang diberikan oleh biro perjalanan umrah kepada calon jemaah umrah. Ketika biro perjalanan umrah tidak dapat memberangkatkan calon jemaah umrah maka ini akan
merugikan calon jemaah umrah tersebut. Ini menjadi tanggung jawab biro perjalanan umrah tersebut. Salah satu instrumen hukum untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh calon jemaah umrah akibat gagal diberangkatkan ialah melalui kepailitan. Oleh karena itu, Skripsi ini akan membahas mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap calon jemaah umrah terhadap biro perjalanan umrah melalui permohonan pernyataan pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Permohonan pernyataan pailit yang dilakukan oleh calon jemaah umrah akibat gagal diberangkatkan oleh biro perjalanan umrah menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa
kini. Ketika biro perjalanan umrah dinyatakan pailit maka kepengurusan dan pemberesan harta milik debitor akan beralih kepada kurator. Salah satu ugas kurator adalah untuk menemukan dan meningkatkan nilai harta pailit tersebut. Tindakan kurator terkait harta pailit merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap calon jemaah umrah.