PERLINDUNGAN HUKUM CALON JEMAAH UMRAH SEBAGAI KREDITOR DALAM KEPAILITAN BIRO PERJALANAN UMRAH
Downloads
Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas penduduk Islam terbesar di dunia yang menjadi daya tarik bagi pelaku usaha biro perjalanan umrah untuk menawarkan layanan perjalanan umrah yang murah dan terkadang jauh dibawah harga pasar. Hal ini berdampak kepada layanan yang diberikan oleh biro perjalanan umrah kepada calon jemaah umrah. Ketika biro perjalanan umrah tidak dapat memberangkatkan calon jemaah umrah maka ini akan
merugikan calon jemaah umrah tersebut. Ini menjadi tanggung jawab biro perjalanan umrah tersebut. Salah satu instrumen hukum untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh calon jemaah umrah akibat gagal diberangkatkan ialah melalui kepailitan. Oleh karena itu, Skripsi ini akan membahas mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap calon jemaah umrah terhadap biro perjalanan umrah melalui permohonan pernyataan pailit berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Permohonan pernyataan pailit yang dilakukan oleh calon jemaah umrah akibat gagal diberangkatkan oleh biro perjalanan umrah menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa
kini. Ketika biro perjalanan umrah dinyatakan pailit maka kepengurusan dan pemberesan harta milik debitor akan beralih kepada kurator. Salah satu ugas kurator adalah untuk menemukan dan meningkatkan nilai harta pailit tersebut. Tindakan kurator terkait harta pailit merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap calon jemaah umrah.
Buku
Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. (Citra Aditya. 2010).
Fuady, Munir, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, (PT. Citra Aditya Bakti 2014).
Nainggolan, Bernard, Peranan Kurator Dalam Pemberesan Boedel Pailit, (PT Alumni 2014).
Shubhan, M. Hadi, Hukum Kepailitan (Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan), (Kencana 2008).
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4443) selanjutnya disingkat UU KPKPU, Penjelasan Umum.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2009 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5036.
Putusan
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 35/Pailit/2002/Pn.Niaga/Jkt.Pst., Tanggal 17 Desember 2012.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 K/N/2003, Tanggal 31 Januari 2003.
Karya Ilmiah
Biantoro, Anton, Kewenangan kurator Kepailitan Dalam Melakukan Actio Pauliana, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2000.
Kristiyani, "Kajian Yuridis atas Putusan Kepailitan Koperasi di Indonesia (Studi Kasus Putusan Nomor : 01/PAILIT/2008/PENGADILAN NIAGA SEMARANG”, Tesis, Program Studi Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.
Laman
Erdianto, Kristian, "Kepala PPATK: Bos First Travel Lakukan Pencucian Uang” <http://nasional.kompas.com/read/2017/08/28/16451231/kepala-ppatk-bosfirst-travel-lakukan-pencucian-uang>.
Leo, "Tiga Utama Pailit, Aktifitas Jemaah Haji Dijamin Tak Akan Terganggu”<http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol7427/tiga-utama-pailitaktifitas-jemaah-haji-dijamin-tak-akan-terganggu>.
Manurung. Andri H, "Peranan OJK Dalam Industri Pasar Modal”, <http://www.edukasisaham.co.id/peranan-ojk-dalam-industri-pasar-modal/>.
Sulaiman, Alifin, "Hubungan OJK terhadap Prosedur Kepailitan Perbankan dan Industri Keuangan”, <http://www.hukumonline.com/klinik/detail/
lt52dfe654d9902/hubungan-ojk-terhadap-prosedur-kepailitan-perbankandan-industri-keuangan#>.
Sofian, Arnaz, "Tak Segera Bayar Uang Jemaah, First Travel Bakal DinyatakanPailit”, <http://news.liputan6.com/read/3068179/tak-segera-bayar-uangjemaah-first-travel-bakal-dinyatakan-pailit>.
Tim Hukum Online, "Tugas-tugas kurator dan pengawas”, <http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl738/tugas-tugas-kurator-dan-pengawas>.