KEKUASAAN DAN MEKANISME PENGANGKATAN MENTERI PADA SISTEM PRESIDENSIIL DI INDONESIA
Downloads
Indonesia menerapkan sistem presidensial yang memberi presiden banyak kekuasaan untuk mewujudkan pemerintahan yang stabil. Salah satunya presiden memiliki hak prerogatif dalam pengangkatan dan pemberhentian menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sementara itu, prinsip checks and balancesdiperlukan, sehingga dalam pengangkatan menteri kepresidenan tidak tersandra oleh kepentingan kelompok. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana konsep kekuasaan presiden dalam pengangkatan menteri dalam sistem presidensial di Indonesia. Sehingga bisa menemukan solusi atas masalah yang dihadapi.
Buku
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Konstitusi Pers 2005).
Asshiddiqie, Jimly, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI (2006).
Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Gramedia Pustaka Utama 2003).
Gaffar, Afan, Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi (Pustaka Pelajar 2006).
Gaffar, Janedjri M., Demokrasi Konstitusional Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 (Konstitusi Press 2012).
Ghofar, Abdul, Perbandingan Kekuasaan Presiden Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju (Kencana 2009).
Farber, Daniel A., and Suzanna Sherry, A History of the American Constitution, Thomson Learning (1990).
Habibie, Bacharuddin Jusuf. Detik-Detik yang Menentukan: Jalan Panjang (Indonesia).
Menuju Demokrasi (THC Mandiri 2006).
Hill, Steven, Fixing Elections: The Failure of America's Winner Take All Politics. (Routledge 2004).
Kusnardi, Moh., Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia (Sinar Bakti 1983).
Lijphart, Arend, Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial, Penyadur Ibrahim R. dkk., (Rajawali Pers 1995).
Manan, Bagir, Lembaga Kepresidenan (FH UII Press 2006).
Mahfud MD, Moh, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, (Rineka Cipta 2001).
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Kencana 2013).
Simanjuntak, Dahnil Anzar, Nalar Politik Rente (Booknesia 2018).
Soehino, Ilmu Negara (Liberty 1998).
Solomon, Robert C, Etika, Suatu Pengantar (terjemahan R. Andre Karo-karo), (Erlangga 1987).
Suny, Ismail, Pergeseran Kekuasaan Eksekutif (Aksara Baru 1986).
Thoha, Miftah, Birokrasi Pemerintahan dan Kekuasaan di Indonesia (Thafa Media 2012).
Tutik, Titi Triwulan, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD NRI TAHUN 1945 (Kencana 2010).
Zainal Asikin, Amiruddin, Pengantar Metode Penelitian Hukum (Kencana 2006).
Jurnal
Asshiddiqie, Jimly, Pemilihan Langsung Presiden dan Wakil Presiden, Jurnal UNISIA NO.51/XXVII/I (2004).
Dwi Harijanti, Susi, Kelemahan Fundamental UUD 1945: Pra dan Pasca Amandemen, Jurnal UNISIA NO.49/XXVI/III (2003).
Huda, N., Hak Prerogatif Presiden dalam Perspektif Tata Negara Indonesia, Jurnal Hukum, Vol. 8 (2001).
Noviati, Cora Elly, Demokrasi dan Sistem Pemerintahan, Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 2 (Juni 2013).
Pitoy, Hezky Fernando, Mekanisme Check and Balances Antara Presiden dan DPR Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia, Lex et Societatis, Vol. II/No. 5 (Juni 2014).
Purwanto, Yedi, Masa Depan Partai Politik Islam Dalam Pertarungan Pemilu 2009, Jurnal Sosioteknologi, Edisi 16 (April 2009).
Sunarto, Prinsip Cheks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Masalah - Masalah Hukum Jilid 45 No. 2.
Dokumen Pemerintah
"Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan”, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1999-2002, Sekretaris Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 2010.
Laman
http:// bbc.co.uk
https:// liputan6.com