PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN BERDASARKAN AKTA DI BAWAH TANGAN
Downloads
Perjanjian Pembiayaan Konsumen dalam perolehan kendaraan bermotor yang menggunakan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Peraturan Perundangundangan terkait. Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang dibuat berdasarkan Undang-undang Jaminan Fidusia dan Peraturan Perundang-undangan terkait dalam perolehan kendaraan bermotor memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan konsumen (penerima fidusia) dan debitor (pemberi fidusia). Dalam perjanjian pembiayaan konsumen yang dibuat dibawah tangan, perusahaan pembiayaan konsumen tidak dapat mendaftarkan objek jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia karena syarat mutlak untuk dapat mendaftarkan objek jaminan fidusia adalah harus dalam bentuk akta otentik. Akibat hukumnya adalah perusahaan pembiayaan konsumen tidak dapat melakukan proses eksekusi apabila debitor melakukan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia. Salah satu faktor utama dari eksekusi jaminan fidusia adalah kemungkinan adanya kredit bermasalah. Meski secara umum kredit bermasalah di lembaga pembiayaan konsumen relatif kecil akan tetapi tetap saja masalah seperti ini hampir pasti dialami oleh setiap perusahaan pembiayaan konsumen.
Buku
Fuady, Munir, Hukum Tentang Pembiayaan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Kamello, Tan, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan, Alumni, Bandung, 2014.
Marzuki , Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2011.
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata , BPHN , Jakarta, 1998.
Purwahid dan Kahadi, "Hukum Jaminan Fidusia”, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.
Tiong, Oey Hoey, Fidusia sebagai Jaminan Unsur-unsur Perikatan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.
Usanti, Trisadini Prastinah dan Leonora Bakarbessy, Buku Refrensi Hukum Perbankan: Hukum Jaminan, Revka Petra Media, Surabaya, 2013.
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani , Jaminan fidusia , Grafindo Persada , Jakarta, 2000 .
Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821.
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Konsumen Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Konsumen Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5691.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Fidusia, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 786.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha.
Jurnal
Asmawati, ‘Mediasi Salah Satu Cara Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan', Jurnal Ilmu Hukum, 2014.
Dwi Kurniawan, Itok, ‘Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Melalui Jaminan Fidusia Dalam Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor Roda Dua Ditinjau Dari Perspektif Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Bidang Keuangan', Jurnal Repertorium, Volume IV, No.1, 2017.
Kumaladewi, Nur Adi,'Eksekusi Kendaraan Bermotor Sebagai Jaminan Fidusia Yang Berada Pada Pihak Ketiga' , Jurnal Repertorium, Volume 2, Nomor 2, 2015.
Prasetyawati, Endang, "Perlindungan Hukum Terhdap Para Pihak Dalam Pembiayaan Konsumen”, Jurnal Ilmu Hukum , vol.8, no.16.
Ramadhina, Eva Andari,'Penerapan Asas Jaminan Fidusia dan Perjanjian Pada Pendaftaran Jaminan Fidusia Dalam Pembiayaan Konsumen , Jurnal Private Law, Volume 5, Nomor 1, 2017.
Sitohang, Murits,'Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Melalui Parate Eksekusi Objek Jaminan Fidusia pada PT.Pegadaian (Persero) Cabang Medan Utama' , Jurnal Transparency, Volume 2, Nomor 2, 2013.
Usanti, Trisadini Prastinah, ‘Lahirnya Hak Kebendaan', Jurnal Prespektif, Volume XVII, No.1, 2012.
Yusuf Sutarjo, Achmad dan Djuwityastuti,'Akibat Hukum Debitur Wanprestasi Pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Obyek Jaminan Fidusia Yang Disita Pihak Ketiga', Jurnal Private Law, Volume 6, Nomor 1, 2018.
Laman
LBH Jakarta. "Leasing Tidak Berhak Menarik Paksa Kendaraan Nasabah”, www.bantuanhukum.or.id , 13 Maret 2017