This is a preview and has not been published. View submission

Urgensi Pembentukan Daerah Pemilihan Khusus Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Dapil Khusus Luar Negeri Kebijakan Hukum Terbuka Sistem Pemilihan Umum

Authors

Sejak penyelenggaraan pemilu tahun 1955, undang-undang pemilu Indonesia menetapkan dapil ibukota sebagai konstituensi bagi pemilih di luar negeri. Putusan MK No.2/PUU/XI/2013 menolak tuntutan WNI di luar negeri untuk membentuk dapil khusus luar negeri. Walaupun begitu, isu ini terus digencarkan dalam pembahasan RUU Pemilu Tahun 2017 hingga Pemilu 2019. Sehingga, dapil khusus ini masih belum direalisasikan. Maka, tulisan ini bertujuan untuk menganalisa landasan konstitusional pembentukan dapil khusus luar negeri dalam pemilu anggota DPR dan model pembentukan dapil khusus luar negeri dalam sistem pemilu anggota DPR. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menekankan pada pendekatan peraturan perundang-undangan, komparatif, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa legalitas pembentukan dapil khusus luar negeri adalah Pasal 22E ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 yang mencerminkan prinsip kebijakan hukum terbuka. Model dapil khusus luar negeri dengan cakupan wilayah regional/gabungan wilayah regional dianggap paling cocok untuk diterapkan dalam pemilu anggota DPR.