Sengketa Perbuatan Melawan Hukum dalam Sistem Civil Law, Common Law, dan Hukum Islam
Downloads
Abstract
Wrongful Acts of Law (PMH) is a common issue, but it is still often ignored in a cross-border context. This research aims to enrich the discussion on the importance of PMH rules in international civil law by using normative research methods. PMH in the Continental European, Anglo-American, and Islamic law systems refers to actions that harm other parties and give rise to the victim's right to compensation and the perpetrator's obligation to pay compensation. In the context of international civil law, there are three important principles: lex loci delicti commissi (the law of the place where the act was committed), lex fori (the law of the court handling the case), and the proper law of tort (the law most relevant to the dispute). These principles are used to determine the quality and application of the law relating to cross-border PMH.
Abstrak
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan isu umum, namun dalam konteks lintas negara masih sering diabaikan. Penelitian ini bertujuan memperkaya pembahasan mengenai pentingnya aturan PMH dalam hukum perdata internasional dengan menggunakan metode penelitian normatif. PMH dalam sistem hukum Eropa Kontinental, Anglo-American, dan Islamic law mengacu pada perbuatan yang merugikan pihak lain dan menimbulkan hak korban untuk mendapat ganti rugi serta kewajiban pelaku untuk membayar kompensasi. Dalam konteks hukum perdata internasional, terdapat tiga asas penting: lex loci delicti commissi (hukum tempat perbuatan dilakukan), lex fori (hukum pengadilan yang menangani perkara), dan the proper law of tort (hukum yang paling relevan dengan sengketa). Asas-asas ini digunakan untuk menentukan kualitas dan penerapan hukum terkait PMH lintas negara.
Buku
Irwansyah, Irwansyah. “Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel.” Yogyakarta: Mirra Buana Media 8 (2020).
Khairandy, Ridwan, and Abdurrahman Alfaqiih. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Yogyakarta: FH UII Press, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum,” 2013.
Prodjodikoro, Wirjono. “PMH.” Jakarta: Sumur Bandung, 1984.
Purwadi, Ari. “Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional.” Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas …, 2016.
Jurnal
Alhadi, Muhammad Nurcholis. “Perkara PMH Dalam Sengketa Ekonomi Syariah.” VERITAS: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum 7, no. 2 (2021).
Handayani, Putri, Adeline Pastika Muham, Rahmat Fitra, and Sri Hadiningrum. “Tort Law Dalam Konteks Hukum Perdata: Penegakan Hak Korban Kerugian.” Jurnal Relasi Publik 2, no. 1 (2024): 124–32.
Iqbal, Firdaus Muhamad. “Kontribusi Sistem Civil Law (Eropa Kontinental) Terhadap Perkembangan Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Dialektika Hukum 4, no. 2 (2022): 180–200.
Mantili, Rai. “Ganti Kerugian Immateriil Terhadap PMH Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia Dan Belanda.” Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum 4, no. 2 (2019): 298–321.
Marzuki, Peter Mahmud. “Penelitian Hukum,” 2013.
Prodjodikoro, Wirjono. “PMH.” Jakarta: Sumur Bandung, 1984.
Purwadi, Ari. “Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional.” Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas …, 2016.
Putra, Panji Adam Agus. “Konsep PMH Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Gorontalo Law Review 4, no. 1 (2021): 57–74.
Romli, Muhammad. “Hukum Perdata Internasional Sebagai Sub Sistem Hukum Nasional Indonesia.” Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam 6, no. 2 (2021): 206–16.
Sheila, Putri. “STUDI KOMPARATIF PMH DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DENGAN THE LAW OF TORT INGGRIS (PENERAPAN DALAM MALPRAKTEK MEDIS).” Universitas Indonesia, 2011.
Taufiq, Mohammad. “Konsep Dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam Dan Sistem Hukum Positif.” Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 5, no. 2 (2021): 87–98.
WSS, Praise Juinta. “Perbandingan Sistem Hukum Civil Law Dan Common Law Dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau Dari Politik Hukum.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 6, no. 4 (2022).
Alhadi, Muhammad Nurcholis. “Perkara PMH Dalam Sengketa Ekonomi Syariah.” VERITAS: Jurnal Program Pascasarjana Ilmu Hukum 7, no. 2 (2021).
Handayani, Putri, Adeline Pastika Muham, Rahmat Fitra, and Sri Hadiningrum. “Tort Law Dalam Konteks Hukum Perdata: Penegakan Hak Korban Kerugian.” Jurnal Relasi Publik 2, no. 1 (2024): 124–32.
Iqbal, Firdaus Muhamad. “Kontribusi Sistem Civil Law (Eropa Kontinental) Terhadap Perkembangan Sistem Hukum Di Indonesia.” Jurnal Dialektika Hukum 4, no. 2 (2022): 180–200.
Irwansyah, Irwansyah. “Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel.” Yogyakarta: Mirra Buana Media 8 (2020).
Khairandy, Ridwan, and Abdurrahman Alfaqiih. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Yogyakarta: FH UII Press, 2020.
Mantili, Rai. “Ganti Kerugian Immateriil Terhadap PMH Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia Dan Belanda.” Jurnal Ilmiah Hukum DE’JURE: Kajian Ilmiah Hukum 4, no. 2 (2019): 298–321.
Putra, Panji Adam Agus. “Konsep PMH Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Gorontalo Law Review 4, no. 1 (2021): 57–74.
Romli, Muhammad. “Hukum Perdata Internasional Sebagai Sub Sistem Hukum Nasional Indonesia.” Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam 6, no. 2 (2021): 206–16.
Sheila, Putri. “STUDI KOMPARATIF PMH DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DENGAN THE LAW OF TORT INGGRIS (PENERAPAN DALAM MALPRAKTEK MEDIS).” Universitas Indonesia, 2011.
Taufiq, Mohammad. “Konsep Dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam Dan Sistem Hukum Positif.” Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam 5, no. 2 (2021): 87–98.
WSS, Praise Juinta. “Perbandingan Sistem Hukum Civil Law Dan Common Law Dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau Dari Politik Hukum.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 6, no. 4 (2022).
Copyright (c) 2024 Shihaf Ismi Salman Najib
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.