Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang Mengandung Klausula Baku Studi Kasus Pada Perusahaan Wedding & Event Organizer
This thesis discusses the validity and legal consequences of work agreements for a set period of time (PKWT) that include standard clauses, using case studies from Wedding & Event Organizer companies. PKWT that include standart clauses is valid as long as it meets the legal requirements of the agreement in Article 1320 BW (1) and there is no abuse of circumstances in making an agreement by the parties, so it is important for the government to issue decisions that can be used as a legal basis for the use of standard clauses in making PKWT. The consequence of being violated of Article 1320 BW (1) is the agreement can be calcelled. So, it is important to formed a special institution to oversee the actions of employers in make terms of doing work relations as not to harm the workers/labourers more
Buku
Budiono H, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan (Citra Aditya Bakti 2008)
Lanny Ramli, Hukum Ketenagakerjaan (Airlangga University Press 2008)
Marzuki PM, Penelitian Hukum (Kencana Prenada Media Group 2011)
Panggabean HP, Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda) (Liberty 1992)
Samun I, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Pertama, Suluh Media 2019) Satrio J, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian : Buku I (Citra Aditya Bakti 2001)
Satrio J, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian : Buku I (Citra Aditya Bakti 2001)
Sunggono B, Metodologi Penelitian Hukum (Raja Grafindo Persada 2005)
Jurnal
Suryono LJ, “Kedudukan Dan penerapan Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja
Di Indonesia” (2011) 18 Jurnal Media Hukum 35
Yohanes Sogar Simamora, Agung Sudjatmiko RS, “Material Transfer Agreement
Sebagai Sarana Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Perjanjian
Pengalihan Materi Biologi” (2016) 31 Yuridika 2
Sunarno, “Beberapa Masalah Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dan
Solusinya” (2022) 3 Wacana Hukum 2
Laman
Baskailakhin A, “Arti Keadilan Sosial di Mata Kaum Millenial” (2022) https://umg.ac.id/index.php/opini/31 dikunjungi pada 22 September 2022
Hasanudin, “Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian” (Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II, 2022) dikunjungi pada 22 Desember 2022
“Masalah Tenaga Kerja dan Angkatan Kerja di Indonesia” (Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Buleleng, 2022) <https://disnaker.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/masalah tenaga-kerja-dan angkatan-kerja-di-indonesia-56> dikunjungi pada 1 Oktober 2022
Wawancara
“Wawancara dengan Afrig Jaya Lubis yang pernah pekerja bidang Wedding & Event Organizer di Caldera Party Planner, Sidoarjo, 19 Desember 2022”
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Burgerlijk Wetboek Staatsblad Nomor 1847 Nomor 23
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279).
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573).
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6647)
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 2099, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6648).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6788)
Copyright (c) 2024 Istianah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.