PENERAPAN AKUNTANSI ISTISHNA PADA BANK SYARIAH BUKOPIN

Authors

January 26, 2021

Downloads

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengulas penerapan pembiayaan istishna dan akuntansi istishna pada produk Istishna Bank Syariah Bukopin dengan menggunakan ketentuan PSAK 104 tentang Akuntansi Istishna. Metode kualitatif digunakan dalam penelitian ini dengan melakukan wawancara kepada informan. Wawancara dilakukan untuk mengumpulkan data dengan mendapatkan informasi terkait dengan masalah penelitian ini. Informan penelitian ini adalah staf back office Bank Syariah Bukopin Kantor Cabang Semarang yang bertanggung jawab menangani dokumen yang berkaitan dengan transaksi nasabah dan membuat pembukuannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan transaksi istishna dalam pembiayaan istishna Bank Syariah Bukopin telah sesuai prinsip-prinsip akad istishna yang berlaku di Indonesia. Selain itu, secara garis besar praktik akuntansi istishna pada Bank Syariah Bukopin telah sesuai dengan PSAK 104. 

Kata Kunci: akad transaksi, istishna, standar akuntansi.

 

ABSTRACT

This study aims to review the implementation of istishna funding and accounting on Bank Syariah Bukopin products using the provisions of PSAK 104 concerning Istishna Accounting. Qualitative method is employed in this study by conducting interviews with the informant. An interview was conducted to collect data by obtaining information related to this research problem. This research's informant is the back-office staff of Bank Syariah Bukopin Semarang Branch Office, who is responsible for handling documents related to customer transactions and making his books. This study concludes that the implementation of istishna transactions in Islamic Bank Bukopin istishna financing is under the istishna contract principles that apply in Indonesia. Also, in general, istishna accounting practices at Bank Syariah Bukopin are under PSAK 104.

Keywords: transaction contract, istishna, accounting standard.

 

DAFTAR PUSTAKA

Abrar, T. (2017). Hiwalah dan aplikasinya dalam produk bai' al-istishna' di bank syariah. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1(2), 1–14. https://doi.org/10.32505/jebis.v1i2.26

Admaja, C. A. (2016). 3 produk perbankan syariah yang perlu diketahui. Diakses dari https://www.kompasiana.com/kompasiana_cholis/5725f79e2a7a6148072fff94/3-produk-perbankan-syariah-yang-perlu-diketahui?page=all

Bank Syariah Bukopin. (2019). Laporan tahunan tahun 2018. Jakarta: Bank Syariah Bukopin

Baehaqi, A. (2012). Kendala dan tantangan penerapan PSAK 104. https://www.academia.edu/5281902/Kendala_dan_Tantangan_Penerapan_PSAK_104_Akuntansi_Istishna_pada_Bank_Syariah

Faradilla, C., Arfan, M., & Shabri, M. (2017). Pengaruh pembiayaan mudharabah dan musyarakah terhadap profitabilitas bank umum syariah di Indonesia. Megister Akuntansi Syariah, 6(3), 10–18.

Herdianto, D. (2019). Akad istishna dalam ekonomi Islam"¯: Pengertian, dalil, rukun dan contoh. Diakses dari https://qazwa.id. https://qazwa.id/blog/akad-istishna/

Hidayah, M. R., Nawawi, K., & Arif, S. (2018). Analisis implementasi akad istishna pembiayaan rumah (Studi kasus developer property syariah Bogor). Jurnal Ekonomi Islam, 9, 1–12.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2007). PSAK No. 104: Akuntansi istishna. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). Penyesuaian PSAK No.104: Definisi nilai wajar yang disesuaikan dengan PSAK 68: Pengukuran nilai wajar. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.

Kurniawan, R. (2019). Perkembangan perbankan syariah. Diakses dari http://rivankurniawan.com/2019/07/17/perkembangan-perbankan-syariah/

Lestari, E. P. (2014). Risiko pembiayaan dalam akad istishna pada bank umum syariah. Jurnal Adzkiya, 2(1).

Mujib, A. (2008). Analisis perlakuan akuntansi istishna pada PT. Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Skripsi tidak dipublikasikan. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Otoritas Jasa Keuangan. (2015). Pedoman akuntansi perbankan syariah Indonesia bagi bank pembiayaan rakyat Indonesia. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah. In Sekretariat Negara.

Prihatini, D. A. (2019). Mengenal perbedaan bank syariah dan konvensional. Diakses dari https://tirto.id/mengenal-perbedaan-bank-syariah-dan-konvensional-ekTQ

Rumah Zakat. (2015). Hukum kredit rumah melalui KPR. Dikases dari https://www.rumahzakat.org/. https://www.rumahzakat.org/hukum-kredit-rumah-melalui-kpr/

Sari, D. W., & Anshori, M. Y. (2017). Pengaruh pembiayaan murabahah, istishna, mudharabah dan musyarakah terhadap profitabilitas (Studi pada bank syariah di Indonesia periode Maret 2015 – Agustus 2016). Jurnal Akuntansi dan Manajemen, 1, 1–8.

Sundari, & Zuana, M. M. M. (2018). Analisis implementasi akad istishna pembiayaan rumah (Studi kasus perumahan alam Desa Ketidur Mojokerto). Ekonomi Islam, 9(1), 49–59.

Transiskom.com. (2016). Pengertian Studi Kepustakaan. Diakses dari https://www.transiskom.com/2016/03/pengertian-studi-kepustakaan.html#:~:text=Studi kepustakaan adalah kegiatan untuk,%2C dan sumber-sumber lain.

Umar, A. F. (2018). Akuntansi perbankan syariah "Akuntansi istishna.” Makalah Institut Bisnis & Multimedia ASMI.

Wikipedia. (2019). Bank Muamalat Indonesia. Diakses dari https://id.wikipedia.org/. https://id.wikipedia.org/wiki/Bank_Muamalat_Indonesia

Yudhistira, A. (2016). Pandawa pustaka ilmu: Risiko dan keunggulan akad jual beli. Diakses dari http://ardanayudhistira.blogspot.com/2016/06/risiko-dan-keunggulan-akad-jual-beli.html