Keamanan Negara dalam Kegiatan Antariksa Nasional: Perspektif Realis Ofensif

Kebijakan Luar Negeri Antariksa Keamanan

Authors

  • Totok Sudjatmiko
    totoksudjatmiko@gmail.com
    Pusat Pengkajian dan Informasi Kedirgantaraan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Vol. 9 No. 2 (2015): Global Strategis
Jurnal Global & Strategis 9.2 2015
December 14, 2017

Downloads

Antariksa adalah kawasan yang dapat dikolaborasikan dengan penggunaan hard dan soft power dalam konteks keamanan negara. Perkembangan dalam satu kawasan ini akan dapat berdampak langsung pada kawasan lain. Nilai strategis tersebut membuat keamanan negara dalam kegiatan antariksa saat ini menjadi penting dalam kebijakan luar negeri suatu negara. Sehingga kebutuhan akan rasa aman bangsa dan negara dari gangguan dan ancaman pihak lain dapat terpenuhi. Untuk itu keamanan negara terkait kegiatan antariksa harus menempati prioritas utama dalam kebijakan luar negeri. Dimana kemudian Indonesia menuangkan aspek keamanan itu dalam Pasal 1 Ayat 12 dan Pasal 8 UU No. 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan. Adapun yang menjadi permasalahan penelitian adalah apakah keamanan Indonesia dari antariksa telah tercermin dalam Pasal 1 ayat 12 dan Pasal 8 Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan yang memuat materi tentang keamanan apabila ditinjau dari kebijakan luar negeri realis ofensif.