Pergeseran Tata Cara Pelaksanaan Adat Pernikahan di Palembang 1990-2010
Downloads
Kajian ini mendeskripsikan dan menganalisis pergeseran adat pernikahan yang terjadi di Kota Palembang tahun 1990-2010. Penulisan artikel ditinjau dari permasalahan yang berkembang pada saat ini di Kota Palembang bahwa berbagai tradisi mulai ditinggalkan oleh masyarakat Palembang seiring perkembangan zaman, termasuk tradisi pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pergeseran tata cara pelaksanaan adat pernikahan yang terjadi di Kota Palembang dan berbagai makna tradisi yang terkandung di dalamnya sebagai kearifan lokal masyarakat Palembang yang terancam hilang. Penelitian ini menggunakan metodologi sejarah dan dibantu pendekatan ilmu antropologi dan sosiologi. Data diperoleh baik melalui studi pustaka dan wawancara langsung yang dilakukan kepada budayawan dan narasumber yang pernah melakukan adat pernikahan Palembang. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pergeseran tata cara pelaksanaan pernikahan di Palembang. Hal itu diakibatkan perkembangan zaman yang lebih membutuhkan kepraktisan. Selain itu, terdapat faktor lain yakni faktor ekonomi dan tenaga untuk melaksanakan tradisi. Akibatnya, terdapat makna yang terkandung dalam tradisi yang juga terancam hilang.
Akib, R.H.M. Adat Istiadat Perkawinan di Palembang. Palembang: Sejarah dan Kebudayaan Palembang.
Armen. 2019. Buku Ajar Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Yogyakarta: Deepublish.
Beck, Anwar. 2020. "Adat Pernikahan Palembang.” Wawancara (September).
Dewi, Mirzha Indah. 2020. "Adat Pernikahan Palembang.” Wawancara (September).
Dirajo, Raden Muhammad Husin. 1982. Perkawinan Menurut Hukum Adat Palembang. Palembang: Pemangku Adat Rumpun Pangeran Ratu Purbayo.
Fitriana, A. Dian. 2020. "Pergeseran Sistem Pernikahan Endogami Masyarakat Etnis Bugis." Al-Qalam 26 (1) , 71-80.
Hanafiah, Ali. 2020. "Adat pernikahan Palembang,” Wawancara (September).
Ikhsan, R.M. 2020. "Adat pernikahan Palembang.” Wawancara (September).
Iryatika, Nely. 2020. "Adat Pernikahan Palembang.” Wawancara (September).
Kartodirdjo, Sartono. 1993. Pendekatan Ilmu Sosial dalam Metodologi Sejarah. Jakarta: Gramedia.
Kuntowijoyo. 1995. Pengantar Ilmu Sejarah. Yogyakarta: Tiara Wacana.
Koleksi foto pernikahan pribadi milik Izza Zen Syukri. 1990.
Koleksi foto pernikahan pribadi milik Nely Iryatika. 2002.
Lintani, Vebri. 2020. "Adat Pernikahan Palembang.” Wawancara (September).
Posu, Risaldi, A. Purwanto, dan Evie A. A. Suwu. 2019. "Proses Pergeseran Adat Perkawinan Masyarakat Sangowo di Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai.” Holistik, Journal Of Social and Culture.
Priyadi, Sugeng. 2019. Sejarah Lokal (Konsep, Metode dan Tantangannya). Yogyakarta: Ombak.
Purnama, Rina. 2018. "Pergeseran Adat Perkawinan (Studi Kasus Desa Pisang, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan).” Banda Aceh: UIN Ar-Raniry.
Siregar, M. H. Joko S. 2014. Dakwah Humanis. Bandung: Ciptapustaka Media.
Syarofie, Yudhy. 2020. "Adat Pernikahan Palembang.” Wawancara (September).
Syukri, Izza Zen. 2020. "Adat Pernikahan Palembang.” Wawancara (September).
Tylor, Edward Burnett. 1879. "On the Game of Patolli in Ancient Mexico, and Its Probably Asiatic Origin.” The Journal of the Anthropological Institute of Great Britain and Ireland 8, 116-131.
Volti, Rudi. 2004. "William F. Ogburn, Social Change: with Respect to Culture and Original Nature.” Technology and Culture 45 (2): 396-405.
White, Leslie A. 1959. "The Concept of Culture.” American Anthropologist 61 (2), 227-251.
Mozaik Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Both authors and Mozaik Humaniora agree with the following attribution of journal:
1. Copyright of this journal is possession of Author, by the knowledge of the Editorial Board and Journal Manager, while the moral right of the publication belongs to the author.
2. The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
3. The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution Share-Alike (CC BY-SA).
4. The Creative Commons Attribution Share-Alike (CC BY-SA) license allows re-distribution and re-use of a licensed work on the conditions that the creator is appropriately credited and that any derivative work is made available under "the same, similar or a compatible license”. Other than the conditions mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation.