Analisis Filosofis Implementasi Merdeka Belajar sebagai Instrumen Kesetaraan dan Pendidikan Demokratis
Downloads
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis gagasan Merdeka Belajar secara filosofis, tidak hanya berfokus pada mengatasi persoalan-persoalan secara teknis dalam implementasi kebijakan tersebut. Hal ini perlu dilakukan supaya tidak melulu terjebak dalam tafsiran keuntungan instrumental dari pendidikan, tetapi juga untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam Pembukaan UUD 1945 dalam masyarakat demokratis. Metode penelitian dilakukan dengan metode refleksi kritis dan fenomenologi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, tafsiran baru atas Merdeka Belajar bisa dilakukan dengan memperluas gagasan itu sebagai upaya pembentukan individu agar mampu merefleksikan kehidupannya sendiri dan menjadi warga negara yang mampu menjalankan fungsi-fungsinya di tengah keberagaman dalam masyarakat demokratis. Oleh karena itu, Merdeka Belajar perlu dilengkapi dengan konsep pendidikan demokratis yang berhubungan dengan reproduksi sosial secara sadar seperti yang dikemukakan oleh Amy Gutmann, di mana di dalamnya terkandung pembagian otoritas dan dua prinsip pembatasan, yaitu prinsip non-represi dan prinsip non-diskriminasi dalam pendidikan.
Alatas, Fathiah. 2021. "Tantangan dan Peluang Penerapan Merdeka Belajar Kampus Merdeka." Dalam Implementasi dan Problematika Merdeka Belajar, disunting oleh Adi Wijayanto, Aria Septi Anggaira, Wahyu Indra Bayu, dan Fahrial Amiq. Tulungagung: Akademia Pustaka.
Asiah, Nur. 2021. "Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (Studi pada Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makasar)." Makassar: Universitas Negeri Makassar.
Badan Pusat Statistik. 2019. Potret Pendidikan Indonesia: Statistik Pendidikan Indonesia 2019. Jakarta: Badan Pusat Statistik.
Bloor, Michael dan Fiona Wood. 2006. "Phenomenological Methods." Dalam Keywords in Qualitative Methods. London: SAGE Publications LTD.
Brighthouse, Harry. 2002. "Educational Equality and Justice." Dalam A Companion to the Philosophy of Education, disunting oleh Randall Curren. Blackwell Publishing Ltd.
Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi. 2020. Buku Saku Panduan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka. Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI.
Gutmann, Amy. 2002. "The Authority and Responsibility to Educate." Dalam A Companion to the Philosophy of Education, disunting oleh Randall Curren. Blackwell Publishing Ltd.
Hasim, Evi. 2020. "Penerapan Kurikulum Merdeka Belajar Perguruan Tinggi di Masa Pandemi Covid-19." Prosiding Webinar Magister Pendidikan Dasar Pascasarjana Universitas Negeri Gorontalo. Gorontalo.
Kartini, Endang, Lalu Mimbar, dan Izrawati. 2021. "Tantangan dalam Pembelajaran Perguruan Tinggi dan Implementasi Merdeka Belajar di Masa Pandemi Covid -19." Journal Ilmiah Rinjani (JIR) 9 (2), 43-50.
Laksana, Ben K. C. 2020. "Merdeka Belajar" Gaya Menteri Nadiem: Apanya yang Merdeka?." https://indoprogress.com/2020/09/merdeka-belajar-gaya-menteri-nadiem-apanya-yang-merdeka/. 15 September.
OECD. 2019. PISA 2018 Result (Volume I): What Students Know and Can Do. Paris: OECD Publishing.
Rawls, John. 1971. A Theory of Justice. Cambridge: Harvard University Press.
________. 1993. Political Liberalism. New York: Columbia University.
Susetyo. 2020. "Permasalahan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia FKIP Universitas Indonesia." Prosiding Seminar Daring Nasional: Pengembangan Kurikulum Merdeka Belajar. Bengkulu.
The World Bank. 2018. Perkembangan Triwulan Perekonomian Indonesia: Pendidikan untuk Pertumbuhan. The World Bank.
UNESCO. 2019. Right to Education Handbook. UNESCO and Right to Education Initative.
Copyright (c) 2021 Fristian Hadinata
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Mozaik Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Both authors and Mozaik Humaniora agree with the following attribution of journal:
1. Copyright of this journal is possession of Author, by the knowledge of the Editorial Board and Journal Manager, while the moral right of the publication belongs to the author.
2. The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
3. The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution Share-Alike (CC BY-SA).
4. The Creative Commons Attribution Share-Alike (CC BY-SA) license allows re-distribution and re-use of a licensed work on the conditions that the creator is appropriately credited and that any derivative work is made available under "the same, similar or a compatible license”. Other than the conditions mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation.