Pembatalan Sewa Tanah di Vorstenlanden Tahun 1823: Kasus Kontra Lex Rei Sitae

Authors

Abstrak
Persewaan tanah menjadi bagian penting dari perkembangan sejarah di Vorstenlanden. Fenomena ini telah berlangsung sejak dekade kedua abad XIX. Sepanjang sejarahnya, proses persewaan tanah pernah dihentikan, yaitu ketika Gubernur Jenderal G.A.G.P. Baron van der Capellen mengeluarkan
Staatsblad tahun 1823 no. 6 yang melarang orang-orang Eropa menyewa tanah di wilayah kekuasaan raja-raja Jawa. Peristiwa yang dianggap berperan bagi terjadinya Perang Diponegoro ini merupakan akibat dari penerapan dua sistem hukum yang berbeda pada objek dan dalam konteks yang sama, yaitu hukum positif dan hukum adat. Namun, dalam historiograï¬ Indonesia, kondisi tersebut selalu dikaji melalui pendekatan sejarah politik dan ekonomi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mencermati konteks yang berbeda dari pendekatan politik melalui pendekatan hukum. Dengan melalui metode sejarah, penelitian ini mengungkapkan bahwa ketika hukum positif dan hukum adat diterapkan bersamaan di lokasi dan pada objek yang sama, subjek maupun objek hukum akan kehilangan pedoman dalam pengambilan tindakan yang dianggap sah. Akibatnya, benturan tidak dapat dihindari dan mengakibatkan pengingkaran terhadap keabsahan keputusan yang diambil oleh pihak yang berwenang. Ketika keputusan pembatalan ini dikeluarkan, banyak orang menganggap pemerintah kolonial Hindia Belanda melakukan pelanggaran bukan hanya kewenangan raja Jawa melainkan juga terhadap aturan hukum yang berlaku. Pandangan itu memberikan dasar legal bagi keterlibatan banyak pemilik tanah pribumi dalam perlawanan Diponegoro.
Kata kunci: hukum kolonial, sewa tanah, Vorstenlanden