Pembatalan Sewa Tanah di Vorstenlanden Tahun 1823: Kasus Kontra Lex Rei Sitae
Abstrak
Persewaan tanah menjadi bagian penting dari perkembangan sejarah di Vorstenlanden. Fenomena ini telah berlangsung sejak dekade kedua abad XIX. Sepanjang sejarahnya, proses persewaan tanah pernah dihentikan, yaitu ketika Gubernur Jenderal G.A.G.P. Baron van der Capellen mengeluarkan
Staatsblad tahun 1823 no. 6 yang melarang orang-orang Eropa menyewa tanah di wilayah kekuasaan raja-raja Jawa. Peristiwa yang dianggap berperan bagi terjadinya Perang Diponegoro ini merupakan akibat dari penerapan dua sistem hukum yang berbeda pada objek dan dalam konteks yang sama, yaitu hukum positif dan hukum adat. Namun, dalam historiograï¬ Indonesia, kondisi tersebut selalu dikaji melalui pendekatan sejarah politik dan ekonomi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan mencermati konteks yang berbeda dari pendekatan politik melalui pendekatan hukum. Dengan melalui metode sejarah, penelitian ini mengungkapkan bahwa ketika hukum positif dan hukum adat diterapkan bersamaan di lokasi dan pada objek yang sama, subjek maupun objek hukum akan kehilangan pedoman dalam pengambilan tindakan yang dianggap sah. Akibatnya, benturan tidak dapat dihindari dan mengakibatkan pengingkaran terhadap keabsahan keputusan yang diambil oleh pihak yang berwenang. Ketika keputusan pembatalan ini dikeluarkan, banyak orang menganggap pemerintah kolonial Hindia Belanda melakukan pelanggaran bukan hanya kewenangan raja Jawa melainkan juga terhadap aturan hukum yang berlaku. Pandangan itu memberikan dasar legal bagi keterlibatan banyak pemilik tanah pribumi dalam perlawanan Diponegoro.
Kata kunci: hukum kolonial, sewa tanah, Vorstenlanden
Mozaik Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Both authors and Mozaik Humaniora agree with the following attribution of journal:
1. Copyright of this journal is possession of Author, by the knowledge of the Editorial Board and Journal Manager, while the moral right of the publication belongs to the author.
2. The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
3. The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution Share-Alike (CC BY-SA).
4. The Creative Commons Attribution Share-Alike (CC BY-SA) license allows re-distribution and re-use of a licensed work on the conditions that the creator is appropriately credited and that any derivative work is made available under "the same, similar or a compatible license”. Other than the conditions mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation.