Bentuk Sinkretisme Islam-Jawa di Masjid Sunan Ampel Surabaya
Downloads
Dakwah Islam di tanah Jawa yang tidak terlepas dari peran serta tokoh-tokoh agama Jawa yang dikenal dengan sebutan wali atau sunan. Sikap bijak dari para wali dalam mengislamkan tanah Jawa selama enam abad merupakan salah satu kemampuan mereka dalam beradaptasi dengan rasa dan cara hidup masyarakat sekitar sehingga memungkinkan terjadinya proses akulturasi. Keterlibatan budaya lokal dalam proses dakwah Islam sebagaimana terjadi di Masjid Sunan Ampel telah menjadi perhatian dari para antropolog dan sosiolog baik lokal maupun internasional. Penelitian ini berupaya untuk mengungkap bentuk-bentuk sinkretisme di Masjid Sunan Ampel sebagai bukti akulturasi Islam dan Jawa Hindu. Menggunakan bingkai metodologi kualitatif, penelitian ini mengambil data melalui wawancara mendalam dengan beberapa narasumber kunci, yaitu orang-orang yang mengetahui sejarah Masjid Ampel dan segala aktivitasnya. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat beberapa bentuk sinkretisme di Masjid Sunan Ampel, baik secara ï¬sik arsitektur masjid maupun kegiatan- kegiatan yang dilaksanakan di masjid. Paradigma sinkretisme kemudian, dalam praktik tradisi Islam- Jawa oleh di masjid Sunan Ampel Surabaya, adalah manifestasi politis Islam yang toleran terhadap kultur masyarakat Jawa. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa kyai bukanlah cultural broker atau makelar budaya, seperti yang disampaikan salah seorang peneliti terdahulu, karena peran kyai di masjid Sunan Ampel sejak berdiri sampai sekarang adalah memberikan bentuk-bentuk tradisi asketis berupa tradisi kreasi sinkretis Islam-Jawa.
Kata kunci: akulturasi, Islam-Jawa, sinkretisme, Sunan Ampel
Mozaik Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Both authors and Mozaik Humaniora agree with the following attribution of journal:
1. Copyright of this journal is possession of Author, by the knowledge of the Editorial Board and Journal Manager, while the moral right of the publication belongs to the author.
2. The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
3. The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution Share-Alike (CC BY-SA).
4. The Creative Commons Attribution Share-Alike (CC BY-SA) license allows re-distribution and re-use of a licensed work on the conditions that the creator is appropriately credited and that any derivative work is made available under "the same, similar or a compatible license”. Other than the conditions mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation.