Keterlibatan Indonesia dalam Perdagangan Tekstil dan Pakaian Dunia pada Abad ke-20
Downloads
Perdagangan tekstil telah tunduk pada pengendalian unilateral, bilateral, dan multilateral melalui kebijakan perdagangan yang dilakukan oleh banyak pemerintah di seluruh dunia dalam beberapa dekade sejak awal abad ke-20. Masalah pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan merupakan alasan terpenting karena berkaitan dengan perlunya pengendalian perdagangan tekstil. Tindakan sejumlah negara yang terlibat memaparkan dinamikanya tersendiri. Apabila selama masa awal perkembangannya industri tekstil didukung oleh pertumbuhan ekonomi negara-negara, yang sekarang dikenal sebagai negara-negara maju, sejak pasca-Perang Dunia II negara-negara berkembang semakin bertambah untuk berperan pula. Pasar industri telah menjadi target ekspor tekstil dan pakaian negara berkembang selama abad ke-20. Namun, peristiwa tersebut seringkali dikaji di bidang perekonomian, sehingga tulisan yang secara khusus menyoroti sejarah hubungan perdagangan tekstil global dengan kesejahteraan penduduk Indonesia belum maksimal dilakukan. Artikel ini membahas bagaimana keterlibatan Indonesia dalam perdagangan tekstil dan pakaian global pasca-Perang Dunia II. Dengan menggunakan metode sejarah, artikel ini menyajikan fakta bahwa Indonesia telah berperan dalam perdagangan tekstil dan pakaian global pada masa pascakemerdekaan. Keterlibatan Indonesia dalam perdagangan tersebut melesat selama kurun waktu 1980-1993, meskipun negara ini tidak terlibat lebih jauh dalam negosiasi untuk menentukan aturan perdagangan secara global. Sektor ini cukup menopang perekonomian, namun tidak begitu berpengaruh secara lebih signifikan pada kesejahteraan masyarakat pada skala nasional.
Mozaik Humaniora is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License. Both authors and Mozaik Humaniora agree with the following attribution of journal:
1. Copyright of this journal is possession of Author, by the knowledge of the Editorial Board and Journal Manager, while the moral right of the publication belongs to the author.
2. The journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions
3. The legal formal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Attribution Share-Alike (CC BY-SA).
4. The Creative Commons Attribution Share-Alike (CC BY-SA) license allows re-distribution and re-use of a licensed work on the conditions that the creator is appropriately credited and that any derivative work is made available under "the same, similar or a compatible license”. Other than the conditions mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation.