POLITIK PENGUPAHAN DAN RELASI ANTARSTAKEHOLDER DALAM PROSES PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA SURABAYA TAHUN 2016

Formulasi Kebijakan Relasi Stakeholder Kebijakan Upah Serikat Pekerja UMK Surabaya

Authors

November 15, 2021

Downloads

Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menimbulkan permasalahan baru dalam penetapan upah minimum di daerah. Asosiasi pengusaha dan serikat pekerja tampak saling bertentangan dalam menyikapi regulasi baru tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dinamika dari proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya Tahun 2016 yang termanifestasikan dalam Peraturan Gubernur No 68 Tahun 2015, serta relasi dari para stakeholder dalam menentukan besaran kenaikan UMK Surabaya untuk tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dimana pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi secara mendalam dengan menggunakan instrumen pedoman wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penetapan Upah Minimum Kota Surabaya untuk tahun 2016 masih diwarnai konflik kepentingan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja yang ditandai dengan munculnya dua usulan nominatif yang berbeda. Dengan kewenangan yang dimiliki sebagai kepala daerah tingkat provinsi, Gubernur Jawa Timur memutuskan mengambil kebijakan diskresi dengan mempertimbangkan unsur kepentingan berbagai pihak meskipun secara matematis dan dari sisi regulatif menyimpang dari formula baru yang termuat dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan. Relasi antarstakeholder dalam proses penetapan cenderung mengarah pada dominasi relasi antara Gubernur Jawa Timur dengan serikat pekerja. Karena keputusan penetapan lebih banyak dipengaruhi oleh tekanan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh serikat pekerja. Sedangkan relasi pemerintah dengan pengusaha terlihat lebih dekat pada saat proses penangguhan upah