POLITIK PENGUPAHAN DAN RELASI ANTARSTAKEHOLDER DALAM PROSES PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA SURABAYA TAHUN 2016
Downloads
Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menimbulkan permasalahan baru dalam penetapan upah minimum di daerah. Asosiasi pengusaha dan serikat pekerja tampak saling bertentangan dalam menyikapi regulasi baru tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dinamika dari proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya Tahun 2016 yang termanifestasikan dalam Peraturan Gubernur No 68 Tahun 2015, serta relasi dari para stakeholder dalam menentukan besaran kenaikan UMK Surabaya untuk tahun 2016. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dimana pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi secara mendalam dengan menggunakan instrumen pedoman wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penetapan Upah Minimum Kota Surabaya untuk tahun 2016 masih diwarnai konflik kepentingan antara asosiasi pengusaha dan serikat pekerja yang ditandai dengan munculnya dua usulan nominatif yang berbeda. Dengan kewenangan yang dimiliki sebagai kepala daerah tingkat provinsi, Gubernur Jawa Timur memutuskan mengambil kebijakan diskresi dengan mempertimbangkan unsur kepentingan berbagai pihak meskipun secara matematis dan dari sisi regulatif menyimpang dari formula baru yang termuat dalam PP 78/2015 tentang Pengupahan. Relasi antarstakeholder dalam proses penetapan cenderung mengarah pada dominasi relasi antara Gubernur Jawa Timur dengan serikat pekerja. Karena keputusan penetapan lebih banyak dipengaruhi oleh tekanan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh serikat pekerja. Sedangkan relasi pemerintah dengan pengusaha terlihat lebih dekat pada saat proses penangguhan upah
Buku Teks
Dunn, William N. Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada Press. 2000
Estawara, Helpris. Stakeholder Relations. Jakarta: Universitas Pancasila. 2010
Hariyadi, Dedi. Tinjauan Kebijakan Pengupahan Buruh di Indonesia. Bandung: Yayasan AKATIGA. 1995
Harrison, Lisa. Metodologi Penelitian Politik. Jakarta: Kencana. 2007
Hasan, Umar. Manajemen Industrial. Tangerang: Jelajah Nusa. 2013
Lindblom, Charles. Proses Penetapan Kebijakan Publik (Edisi Kedua). Jakarta: Airlangga. 1984
Nugroho, Riant D. Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: Elex Media Komputindo. 2003
Starr, Gerald. Minimum Wage Fixing. Jakarta: Penerbit Yayasan Tenaga Kerja Indonesia. 2000
Surbakti, Ramlan. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo. 2010
Susetiawan. Konflik Sosial: Kajian Sosiologis Hubungan Buruh, Perusahaan dan Negara Indonesia. Yogyakarta: pustaka pelajar. 2000
Winarno, Budi. Kebijakan Publik, Teori dan Proses (Edisi Revisi). Yogyakarta: Media Pressindo. 2008
Jurnal
Pratomo dan Saputra "Kebijakan Upah Minimum Untuk Perekonomian Yang Berkeadilan: Tinjauan UUD 1945” Journal of Indonesian Applied Economics Vol. 5 No. 2 Oktober 2011
Suparjan dan Hempri Suyatno, "Kebijakan Upah Minimum yang Akomodatif”, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik: Universitas Gajah Mada Yogyakarta, volume 5 Nomor 3 Maret 2002
Tim Peneliti SMERU, "Hubungan Industrial di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya pada Era Kebebasan Berserikat” Lembaga Penelitian Semeru, Laporan Penelitian Mei 2002.
Tim Peneliti SMERU, Penerapan Upah Minimum di Jabotabek dan Bandung, Lembaga Penelitian SMERU, Laporan Penelitian Maret 2003
Tianggur Sinaga, "Kebijakan Pengupahan di Indonesia”, Jurnal Ketenagakerjaan Vol 3 (2) Edisi Juli-Desember 2008.
Undang-Undang
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan
Peraturan Gubernur No 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2016
- Copyright of this journal is possession of Editorial Board and Journal Manager, by the knowledge of the author, while the moral right of the publication belongs to the author.
- The formal legal aspect of journal publication accessibility refers to Creative Commons Atribusi-Non Commercial-Share Alike (CC BY-NC-SA), implies that publication can be used for non-commercial purposes in its original form (cannot be modified).
- Every publication (printed/electronic) are open access for educational purposes, research, and library. Other than the aims mentioned above, the editorial board is not responsible for copyright violation.