The Position of Justice Collaborator to Reveal Corruption in Financial Management of Regional Government
Downloads
Regional autonomy that Indonesia government has implemented gives an authority to the regional government to manage their governmental affairs, including those related to their local financial management. This authority, however, is not well organized. Recently, corruption is increasingly found in local financial management, and it involves many parties within. To overcome such issue, the law enforcers may consider justice collaborator to define who the real culprit is, and thus, it needs particular criteria that refer to corruptors in the financial management of regional government. Therefore, this paper aims to analyze the key actor of corruption in the financial management of the regional government to determine justice collaborator. Using statute, conceptual, and case approaches, it finds that to determine the justice collaborator, it should identify the culprit. The criteria of corruptor in the financial management of regional government involve having a high position and dominant (influential) roles in making the crime happen, and may stop or continue the crime.
Downloads
Abba Gabrillin, ‘Sepakat Dengan Jaksa, Hakim Tolak Permohonan "Justice Collaborator” Zumi Zola' (Kompas, 2018) LINK accessed 4 March 2019.
Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi (Prenada Media Group 2014).
Ahmad Rifai Rahawarin, ‘Delik Penyertaan Dalam Tindak Pidana Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Pemberantasan Korupsi Di Papua (Study Kasus Nomor: 69/Tipikor/2013/PN-JPR)' (2014) 4 Legal Pluralism.
Ahmad Yunus, ‘Penetapan Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebagai Justice Collaborator' (2017) 24 Simbur Cahaya.
Akbar Bhayu Tamtomo, ‘Infografik: 29 Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2018' (Kompas, 2018) LINK accessed 27 February 2019.
Alfitra, Modus Operandi Pidana Khusus Di Luar KUHP (Korupsi, Money Laundering Dan Trafficking) (Raih Asa Sukses 2014).
Anti Corruption Clearing House Komisi Pemberantasan Korupsi, ‘Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Instansi' (Anti Corruption Clearing House Komisi Pemberantasan Korupsi, 2016) LINK accessed 25 February 2018.
Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Citra Aditya Bakti 1996).
Basir Rohrohmana, ‘Penerapan Ajaran Turut Serta Dalam Tindak Pidana Korupsi' (2017) 32 Yuridika.
Endi Nurindra Putra, ‘Penerapan Ajaran Penyertaan Dalam Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Perkara Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purworejo)' (2015) 1 Jurnal Idea Hukum.
Firman Wijaya, Whistle Blower Dan Justice Collaborators Dalam Perspektif Hukum (Wedatama Widya Sastra 2014).
H. Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi Edisi Kedua (Kencana 2014).
H. Sadjijono, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi (LaksBang Pressindo 2011).
Haryono Umar, Corruption the Devil (Universitas Trisakti Jakarta 2016).
Ike Indra Agus Setyowati, ‘Pembantuan Dan Penyertaan (Deelmining) Dalam Kasus Perkosaan Anak' (2018) 1 Media Iuris LINK.
Lilik Mulyadi, Perlindungan Hukum Whistleblower and Justice Collaboration Organized Crime (Alumni 2015).
Mudzakkir, ‘Penyelesaian Kejahatan Yang Termasuk White Collar Crime' (1994) 2 Jurnal Hukum.
Nur Basuki Minarno, ‘Pembuktian Gratifikasi Dan Suap Dalam Tindak Pidana Korupsi' (2005) 20 Yuridika.
””, Penyalahgunaan Wewenang Dan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah (Laksbang Mediatama 2009).
Pilliphus M. Hadjon, ‘Tentang Wewenang' (1997) 7 Yuridika LINK.
Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, ‘Korupsi (Sudah) Terjadi Sejak Perencanaan Anggaran' (Seknas Fitra) LINK accessed 25 February 2019.
Shinta Agustina, Penjelasan Hukum Unsur Melawan Hukum: Penafsiran Unsur Melawan Hukum Dalam Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan 2016).
Susan Rose-Ackerman, Korupsi Dan Pemerintahan (Translator: Toenggoel P. Siagian ed, Pustaka Sinar Harapan 2010).