Reconstruction of Niet Ontvankelijke Verklaard Verdict In the Law of Civil Procedure as a Manifestation of Fast, Simple, Low Cost and Complete Principle of Justice
Downloads
Dispute resolution through court is more favorable because the binding decisions of judges can resolve cases. This study discusses ratio legis of niet ontvankelijke verklaard in the law of civil procedure and in the formulation of the delimitation of the judge in giving niet ontvankelijke verklaard in the fast, simple, low cost, and complete settlement of civil disputes. This study used legal research methods with legislation and conceptual approaches. The result of the study showed that The limitation of the judge in examining the lawsuit that does not meet the formal requirements and decides the lawsuit is inadmissible (niet onvankelijk verklaard), in the absence of fast, simple, low-cost, and complete civil disputes, as stated in the Draft Bill of the Law of Civil Procedure, which is essentially related to the types of exceptions that can become the basis for the judge in determining the lawsuit to be inadmissible (niet onvankelijk verklaard). Indonesia's current civil procedure laws, HIR and RBg, do not specifically outline the standards that a judge must employ to declare that a matter is inappropriate for filing (niet onvankelijk verklaard). Before making a ruling that is not admissible (niet onvankelijk verklaard) in the settlement, the judge must be aware of his or her restrictions in this situation. As stated in the Draft Bill of the Law of Civil Procedure, the judge is limited in examining lawsuits that do not meet the formal requirements and deciding that the lawsuit is inadmissible (niet onvankelijk verklaard), in the absence of quick, easy, inexpensive, and comprehensive civil disputes. This limitation is essentially related to the types of exceptions that can become the basis for the judge in determining that the lawsuit is inadmissible (niet onvankelijk verklaard)
Downloads
Achmad Ali and Haryani W, Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan (Kencana 2014).
Adji OS, Peradilan Bebas Negara Hukum (Erlangga 1980).
Atmadja IDG, ‘Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum' (2018) 12 Kertha Wicaksana.
Dumisic A, ‘Advantages of Amicable International Arbitration: Characteristics and Scope of Arbitrator Powers' (2009).
Erwantoni NPM, ‘Kewenangan Hakim Dalam Menetapkan Saksi Dan Pihak Lainnya Menjadi Tersangka Dihubungkan Dengan Kebebasan Dan Tanggung Jawab Hakim Dalam Menegakkan Keadilan' (UNPAS, 2017).
Gumbira SW, ‘Problematika Peninjauan Kembali Dalam Sistem Peradilan Pidana Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Dan Pasca SEMA RI No. 7 Tahun 2014 (Suatu Analisa Yuridis Dan Asas-Asas Dalam Hukum Peradilan Pidana)' (2016) 46 Jurnal Hukum & Pembangunan.
Hariyanto DRS and Yustiawan DGP, ‘Paradigma Keadilan Restoratif Dalam Putusan Hakim' (2020) 42 Kertha Patrika.
Iqbal M, Susanto S and Sutoro M, ‘Efektifitas Sistem Administrasi E-Court Dalam Upaya Mendukung Proses Administrasi Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Di Pengadilan' (2019) 8 Jurnal Ilmu Hukum.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, ‘Laporan Penelitian Alternative Despute Resolution (Penyelesaian Sengketa Alternatif) Dan Court Connected Dispute Resolution (Penyelesaian Sengketa Utang Terkait Dengan Pengadilan' (2000).
””, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 (Mahkamah Agung RI 2010).
””, ‘Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan, Laporan Tahunan 2020 Dalam Suasana Covid-19' (2020) <https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8832>.
Manan HA, Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama (Kencana Prenada Media Group 2005).
Marzuki PM, Penelitian Hukum (Kencana 2005).
Mertokusumo S, Hukum Acara Perdata Indonesia (Liberty 1993).
Monteiro JM, ‘Putusan Hakim Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia' (2007) 25 Jurnal Hukum Pro Justitia.
Muhammad A, ‘Hukum Dan Penelitian Hukum' (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).
Mulyadi L, Hukum Acara Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan, Eksepsi, Dan Putusan Peradilan (Citra Aditya Bakti 2012).
Puspa YP, ‘Kamus Hukum Edisi Lengkap' [1977] Semarang: Aneka Ilmu.
Putra EP and Iqbal M, ‘Implementasi Konsep Keadilan Dengan Sistem Negatif Wettelijk Dan Asas Kebebasan Hakim Dalam Memutus Suatu Perkara Pidana Ditinjau Dari Pasal 1 Undang-Undang No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Analisa Putusan No. 1054/Pid. B/2018/PN. Jkt. Sel)' (2020) 3 Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum.
Rawls J, Justice as Fairness: A Restatement (Harvard University Press 2001).
””, ‘A Theory of Justice', Ethics (Routledge 2004).
Roper C, ‘Australian Law Schools: A Discipline Assessment for the Commonwealth Tertiary Education Commission' (1987) 5 J. Prof. Legal Educ.
Sagita SNAY, ‘Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Terhadap Penebangan Pohon Secara Tidak Sah' (Brawijaya University 2015).
Soepomo R, Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri (Pradnya Paramita 2002).
Subagyono BSA, Wahyudi J and Akbar R, ‘Kajian Penerapan Asas Ultra Petita Pada Petitum Ex Aequo Et Bono' (2014) 29 Yuridika.
Sunarto S, ‘Prinsip Hakim Aktif Dalam Perkara Perdata' (2016) 5 Jurnal Hukum dan Peradilan.
Waluyo B, Pidana Dan Pemidanaan (Sinar Grafika 2008).
Wardah S and Sutiyoso B, Hukum Acara Perdata Dan Perkembangannya Di Indonesia (Gama Media 2007).
Wiguna MOC, ‘Peluang Penyelesaian Sengketa Perdata Tentang Tanah Melalui Alternative Dispute Resolution Dengan Asas-Asas Hukum Perjanjian Di Dalamnya' (2018) 48 Jurnal Hukum & Pembangunan.
Wijayanta T and others, ‘Penerapan Prinsip Hakim Pasif Dan Aktif Serta Relevansinya Terhadap Konsep Kebenaran Formal' (2010) 22 [DUMMY] Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Witanto DY, ‘Diskresi Hakim Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif Dalam Perkara-Perkara Pidana'.
Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata (Sinar Grafika 2005).
Yatmana S, Untaian 1000 Kata Bijak (Yayasan Pustaka Nusatama 2007)
K/Sip/1971 1974.
Mahkamah Agung Nomor 09 K/AG/1994 tanggal 25 November 1994.
menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 100/1981 1982.
Periksa Pasal 23 UU No. 48/2009.
Periksa Pasal 26 UU No. 48/2009.
Putusan Nomor 108/PUU-XIV/2016..
Putusan Nomor 34/PUU-XI/2013.
Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 173/1978.
Copyright (c) 2022 Samsiati Samsiati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.