KRITERIA ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL TERHADAP PENGUASAAN TANAH DAN BANGUNAN
Downloads
The law of The National Land embrace the horizontale scheiding. The horizontale scheiding declare that buildings and plants are not part of the land, it results that ownership of land will not automatically include ownership of the buildings and plants above. And it also means that a legal act against a land will not involve a legal act against the buildings and plants. The existence of the horizontale scheiding could be used to deceives any parties. Then the criteria of horizontale scheiding towards land and/or building's tenure is necessary to be ascertained before giving legal protection to the parties since both of The Law of the National Land and Burgerlijk Wetboek haven't give a clear explanation about it. Control of land and buildings in the Burgerlijk Wetbook (BW) adheres to the principle of attachment or which is also referred to as the principle of natrekking / accessie principle. In this principle, the buildings and plants that exist on the ground constitute a unity, more details, buildings and plants are part of the land concerned. Land tenure by itself will also include control over existing buildings and plants and legal acts of land by itself will also include existing buildings and plants.
Downloads
Buku
A.P. Parlindungan, Hak Pengelolaan Menurut Sistem UUPA (Mandar Maju 1989).
Marihot Pahala Siahaan, Hukum Bangunan Gedung Di Indonesia (Rajawali Press 1998).
Muchsin, Hukum Agraria Indonesia Dalam Perspektif Sejarah (Refika Adhitama 2007).
Noer Fauzi, Tanah Dan Pembangunan (Pustaka Sinar Harapan 1997).
Oloan Sitorus, Hak Atas Tanah Dan Kondominium (Dasamedia Utama 1994).
R. Rustandi Ardiwilaga, Hukum Agraria Indonesia (Masa Baru 1962).
Sahnan, Hukum Agraria Indonesia (Setara Press 2016).
Sartono Kartodirdjo, Sejarah Perkebunan Di Indonesia: Kajian Sosial Ekonomi (Aditys Media 1994).
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum (Alumni 1986).
Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif (Kencana 2012).
Jurnal
Sukardi, ‘Politik Hukum Terhadap Penggunaan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Orang Asing Di Indonesia' (1997) XII Yuridika.
Laman
Boen, Hendra Setiawan,”Beberapa Pemikiran tentang Asas Pemisahan Horizontal dalam Pertanahan: Apabila tiga orang yang memiliki keahlian di bidang yang berbeda ditanya mengenai apakah fungsi hukum menurut mereka, dapat dipastikan kita akan memperoleh jawaban yang berbeda-beda.” <http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16703/beberapa-pemikiran-tentang-asas-pemisahan-horizontal-dalam-pertanahan,>accessed 15 October 2016.
Hendra Setiawan Boen, ‘Beberapa Pemikiran Tentang Asas Pemisahan Horizontal Dalam Pertanahan' (www.Hukum Online.com, 2016) <http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16703/beberapa-pemikiran-tentang-asas-pemisahan-horizontal-dalam-pertanahan ,> accessed 15 October 2016.
Perundang-undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 174720, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2117).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Perwakafan Tanah Milik.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977 Tntang Tata Cara Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu.