Upaya Pemerintah Daerah dalam Pengendalian Produksi Minuman Beralkohol Tradisional
Downloads
Traditional alcoholic beverage, traditionally produced with hereditay recipe which is drunk to celebrate religious or tradition event. Government have not regulated a distinctive act to control production, so it needs to be analyzed the writer compose a thesis with systematical interpretation and extention to Regional Governance Act Number 23/2014, Ministry of Industry Regulation number 63/M-IND/PER/7/2014 in Restraining and Controlling The Industry and Quality of Beverage, Ministry of Trade Ragulation No. 20/M-Dag/Per/4/2014 in Restraining and Controlling of Supply, Distribution and Sale of Alcoholic Beverage, Head of Drug and Food Board Regulation Number HK.03.1.23.04.12.2205 in Guidelines On The Provision of Certificates of Food Production of Household Industries. Furthermore, writer also examine about Regional Government's liability in controlling the production of traditional alcoholic beverage. Based on systematical interpretation and extention to regulation above, Regional/Local government has authorization in issuing a permit of traditional alcoholic beverage. However, there is no regulation that organizes the authority of local government to give license to the production of it. In contrast, local government has authority to control the distribution of traditional alcoholic beverage with implements the regulation inforcement to business activities that violate the license to trade by selling traditional alcoholic beverages.
Downloads
Buku
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik (Sinar Grafika 2010).
Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pembinaan Hukum Nasional (Armico 1987).
Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum (1988).
Lawrence M. Friedman, American Law An Introduction (2nd Ed, Tatanusa 2001).
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembuatannya, Buku 2 (Kanisius 2007).
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara (Raja Grafindo Persada 2013).
Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum (Sinar Baru 1987).
Sri Hariningsih, Jenis dan Fungsi Serta Materi Muatan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rapat Kerja Teknis Perancang Peraturan Perundnag-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI (2012).
Subowo Edi dkk, Ilmu Perundang-Undangan (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI 2017).
Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik Dalam Rangka Pembuatan Undang-Undang Yang Berkelanjutan (Rajawali Persada 2007).
Jurnal
Insana Meliya Dwi Cipta Sari, ‘Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Program/Kegiatan AlokasiDana Cukai Hasil Tembakau' (2012) 27 Yuridika.
Laman
Badan Legislasi DPR RI, ‘Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Minuman Beralkohol' (2016) LINK accessed 21 July 2016.
Badan Narkotika Nasional Lampung, ‘Dampak Alkohol Bagi Kesehatan' (2016) LINK accessed 21 July 2016.
Bisnis Indonesia, ‘Regulasi Minuman Beralkohol: Antara Bisnis dan Perlindungan Masyarakat' (2016) LINK accessed 21 July 2016.
Kompas.com, ‘Lima Bonek Meninggal Dunia Usai Tenggak Miras Di Subang' (2017) LINK accessed 23 February 2017.
Tribun Jogja, ‘Polres Bantul Tetapkan Satu Tersangka Peracik Miras Oplosan Maut, Seperti Ini Komposisi Racikannya' LINK accessed 23 February 2017.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-Dag/Per/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 63/M-IND/PER/7/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol.