Perlindungan Hukum Non Yudisial terhadap Perbuatan Hukum Publik oleh Pemerintah
Downloads
The enactment of Law Number 30 of 2014 on Government Administration had given the changes to the authority of the State Administrative Court. There are two mechanism of the case investigation in the State Administrative Court in providing legal protection against a lawsuit or petition filed by the public. The first mechanism is to file a lawsuit directly to the State Administrative Court. The second mechanism is to resolve internal disputes within the government before filing a lawsuit to the Administrative Courts. There are two mechanisms of the case investigation prove that the existence of discrimination for people who seek justice in the case investigation system in the State Administrative Court. This research focus on an issues first the nature of public legal action by the government in government administration and second Ratio legis non-judicial legal protection against public legal acts by the government. The results which have to be achieved are to provide the prescription of essential truth. There are several problems approach used in this study, such as statute approach, conceptual approach, and case approach.
Downloads
Abdul Latief, Hukum Adminsitrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korups (Prenada Media Grup 2014)
Ahmadi Miru, Hukum Perlindungan Konsumen (Raja Grafindo Persada 2004)
David Osborne & Ted Gaebler, Reinventing Government, How The Entrepreneuria Spirit Is Transforming The Public Sector, , 1992 (Addison-Wesley Publ Co 1992)
E.Utrecht, Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana II (Pustaka Tinta Mas 2000)
Felix MT. Sitorus, Lingkup Agraria Dalam Menuju Keadilan Agraria: 70 Tahun (2002)
H.A.S Moenir, Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia (Bumi Aksara 1995)
harjono, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa (Sekretariat dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia 2008)
I Made Widnyana, Bunga Rampai Pembangunan Hukum Indonesia (Eresco 1995)
Indroharto, Perlindungan Hukum Terhadap Penguasa (1985)
Jan Remmelink, Hukum Pidana, Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Gramedia Pustaka Utama 2003)
Jimly Asshiddiqie, Pengantar Hukum Tata Negara (Raja Grafindo Persada 2014)
Lintong O. Siahaan, Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara Oleh Administrasi Itu Sendiri (Kontrol Intern) Dan Penyelesaian Sengketa Administrasi Negara Oleh Lembaga Masyarakatdan Peradilan Di Luar PTUN (Kontrol Ekstern) (Perum Percetakan Negara Republik Indonesia 2006)
M. Solly Lubis, Filsafat Ilmu Dan Penelitian (Mandar Maju 1994)
Marjanne Termorshuizen, Kamus Hukum Belanda – Indonesia (Djambatan 1999)
Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Gramedia Pustaka Utama 2008)
Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945 (Gramedia Pustaka Utama 1983)
Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah Dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia (Liberty 2000)
Mukhlis Hamdi, Desentralisasi Dan Pembangunan Daerah, Makalah Pada Lokakarya Pengembangan Kemampuan Pemda TK II (1999)
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi ( Peradaban 2007)
Saefrudin Bahar, Risalah Sidang BPUPKI-PPKI (Sekretariat Negara Republik Indonesia 1992)
Sjahran Basah, Tiga Tulisan Tentang Hukum (Amrico 1986)
Soekarno, Lahirnya Pantja-Sila: Pidato Pertama Tentang Pancasila (Departemen Penerangan Republik Indonesia 2003)
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar (Liberty 2009)
Yodi Martono Wahyunadi, ‘Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan' (Universitas Trisakti 2016)